Dorong Pengungkapan Masalah Pemilu 2024, Para Ahli Kompak Nyatakan Sikap
Tim Sindomakassar
Sabtu, 20 Apr 2024 12:51
Gambar tangkapan layar Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu. Foto: Istimewa
JAKARTA - Para tokoh dan ahli di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), politik, sejarah, sosiologi, antropologi, maupun keamanan menggelar sebuah kegiatan “Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu,” di Jakarta, Jumat, (19/4/2024).
Acara ini bertujuan mendorong pengungkapan akar masalah kecurangan atau kejanggalan pelaksanaan Pemilu 2024. Mulai dari intimidasi dan kekerasan, penyalahgunaan institusi penegak hukum seperti MK dan kepolisian, nepotisme, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo yang dinilai menciderai proses pemilihan umum. Mereka mendesak untuk membuat putusan yang adil.
Dalam sidang yang diselenggarakan oleh Panitia Sidang Pendapat Rakyat, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Ramlan Surbakti menyampaikan, pemilu tidak dapat dilihat hanya dari hasil, melainkan melalui sejumlah indikator. Ia mengusulkan delapan parameter untuk menilai sebuah pemilu.
"Pemilu 2024, idealnya dinilai menggunakan delapan parameter pemilu demokratis seperti di Malaysia. Ini meliputi hukum pemilu demokratis, menjamin kepastian, kesetaraan warga negara yang tergambar dalam daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dalam pemungutan suara, hingga persaingan bebas dan adil antar peserta pemilu," ungkapnya.
Indikator berikutnya untuk menilai pemilu demokratis ialah hadirnya penyelenggara pemilu mandiri, profesional, berintegritas, serta efektif dan efisien. Berikutnya adalah partisipasi pemilih dalam pemilu, serta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berdasarkan tujuh asas pemilu.
"Tak hanya itu sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu dapat adil dan tepat waktu sehingga semua orang terlibat penyelenggaraan pemilu tanpa ada kekerasan," jelas Ramlan.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Gajah Mada, Prof Zainal Arifin Mochtar berpendapat, bukan sekadar lembaga penghitung hasil pemilu. Setiap hakim wajib melihat pada substansi yang nilainya lebih tinggi dibandingkan pada formalitas penghitungan.
"Prinsip demokrasi di ruang demokrasi itu semua prosesnya harus dilakukan dengan baik. Selain demokrasi, konstitusionalisme merupakan salah satu fondasi penting berikutnya. Kemudian ada nepotisme yang menjadi musuh bagi demokrasi," ujar Zainal.
"Apa yang harus dilakukan. Kita mengajak semuanya, hakim, scholar, tolong membayangkan dengan kejadian yang sekarang terjadi, apa pesan yang akan kita titipkan kepada anak cucu kita, apa yang kita sampaikan. Apakah pesannya silakan curang-securangnya, atau apakah bahwa keadilan perlu ditegakkan walaupun ada ancaman," tuturnya.
Menyambung hal tersebut, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Fathul Wahid menilai situasi berbangsa dan bernegara di Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga penting untuk menjaga konstitusionalisme.
"Penting menjaga konstitusionalisme. Situasi berbangsa dan bernegara tidak baik baik saja. Kami melihat sidang MK menjadi momentum. Yang nanti akan diketuk diputuskan oleh MK bisa menjadi titik balik, mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan nama MK, menjadi momentum untuk perjalanan bangsa Indonesia di masa datang," bebernya.
Terhadap sidang MK yang tengah berlangsung saat ini, pimpinan pengurus pusat Muhammadiya, Dr. Busyro Muqoddas menilai, putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan. Bentuknya dengan memutus hasil Pemilu 2024 berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat.
"Ini merupakan peluang emas bangkitnya kepercayaan publik kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim MK. Sementara putusan MK dalam perspektif futuristik, sangat penting untuk antisipatif, yaitu menutup pintu pemerintahan yang berwatak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," papar Dr. Busyro.
Ia menambahkan, putusan hakim yang berjiwa dan berbasis keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis profesional dan sebagai oase di tengah padang pasir iklim kemarau panjang ilmuwan penikmat jabatan yang tandus dari ruh, nilai, dan asa kerahmatan dan keberkahan.
Pemikir Kebhinekaan, Dr. Sukidi juga menyampaikan bahwa hakim MK dapat menegakkan kembali marwah, Mahkamah Konstitusi, dan sikap kenegarawanan untuk menegakkan konstitusi yang memberikan asas kemanfaatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Sebagai penjaga konstitusi, saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mengurai akar masalah pilpres yang terjadi pada tahun 2024 ini," ungkap Dr. Sukidi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) menyebut para majelis hakim MK sebagai penjaga konstitusi atau guardian of constitution. Alasannya ialah para hakim memiliki kewenangan sangat besar sekaligus sebagai begawan yang menghadirkan keadilan substantif.
"Maka pemilu merupakan jantung demokrasi, the heart of democracy. Dari pemilu yang baik akan melahirkan pemimpin yang amanah, bisa dimintai pertanggungjawabannya, untuk membuat masyarakat sejahtera lahir dan batin," kata Prof. Sulistyowati.
Putusan MK, lanjut guru besar UI itu, sangat diharapkan agar dapat menghasilkan kepemimpinan yang tepat, benar, dan adil sehingga tidak akan menimbulkan bahaya yang besar dengan nilai baru yang buruk. Selain itu putusan MK nanti diharapkan harus bisa mengoreksi putusan MK sebelumnya.
Adapun hal senada mengenai dampak buruk ketika pemilu tidak dijalankan dengan baik disampaikan oleh Prof. Dr. Siti Zuhro, peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia meyakini bahwa Pemilu 2024 seharusnya dapat menjadi tiang pancang bagi Indonesia untuk lepas landas (take off) bersama bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Sebaliknya, Pemilu 2024 dapat dinilai sebagai pemilu yang amat sangat mengkhawatirkan dan membahayakan bangsa dan negara.
"Karena ada cawe-cawe luar biasa dari penguasa, melakukan intervensi politik ke semua stakeholders, aparat penegak hukum seperti kepolisian, birokrasi, sampai intimidasi kepada relawan. Kata kuncinya jelas memelihara kekuasaan, atau maintaining power," tegas dia.
Oleh karena itu, sambung Prof. Siti Zuhro, bangsa ini was-was karena pemerintah yang berkuasa tidak serius membawa bekal untuk Indonesia emas 2045. Padahal, cita-cita besar tersebut wajib dibangun sejak lama melalui tahapan jelas dan terukur.
"Sehingga hal ini yang seharusnya ditaati dan disepakati. Tidak ada pembajakan. Namun tampaknya tidak mudah karena para elitenya sangat menghambat. Dan menjadikan demokrasi Indonesia mundur dan kelam,"paparnya.
"Maka tidak tertutup kemungkinan, Indonesia menuju otoritarianisme seperti orde baru yang menerapkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI dan Polri. Akan tetapi sebaliknya, kita masih sangat optimis, bila kampus, masyarakat sipil, dan intelektual terus bergerak. Demokrasi Indonesia masih bisa diselamatkan," tegas Prof. Siti Zuhro.
Acara ini bertujuan mendorong pengungkapan akar masalah kecurangan atau kejanggalan pelaksanaan Pemilu 2024. Mulai dari intimidasi dan kekerasan, penyalahgunaan institusi penegak hukum seperti MK dan kepolisian, nepotisme, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo yang dinilai menciderai proses pemilihan umum. Mereka mendesak untuk membuat putusan yang adil.
Dalam sidang yang diselenggarakan oleh Panitia Sidang Pendapat Rakyat, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Ramlan Surbakti menyampaikan, pemilu tidak dapat dilihat hanya dari hasil, melainkan melalui sejumlah indikator. Ia mengusulkan delapan parameter untuk menilai sebuah pemilu.
"Pemilu 2024, idealnya dinilai menggunakan delapan parameter pemilu demokratis seperti di Malaysia. Ini meliputi hukum pemilu demokratis, menjamin kepastian, kesetaraan warga negara yang tergambar dalam daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dalam pemungutan suara, hingga persaingan bebas dan adil antar peserta pemilu," ungkapnya.
Indikator berikutnya untuk menilai pemilu demokratis ialah hadirnya penyelenggara pemilu mandiri, profesional, berintegritas, serta efektif dan efisien. Berikutnya adalah partisipasi pemilih dalam pemilu, serta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berdasarkan tujuh asas pemilu.
"Tak hanya itu sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu dapat adil dan tepat waktu sehingga semua orang terlibat penyelenggaraan pemilu tanpa ada kekerasan," jelas Ramlan.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Gajah Mada, Prof Zainal Arifin Mochtar berpendapat, bukan sekadar lembaga penghitung hasil pemilu. Setiap hakim wajib melihat pada substansi yang nilainya lebih tinggi dibandingkan pada formalitas penghitungan.
"Prinsip demokrasi di ruang demokrasi itu semua prosesnya harus dilakukan dengan baik. Selain demokrasi, konstitusionalisme merupakan salah satu fondasi penting berikutnya. Kemudian ada nepotisme yang menjadi musuh bagi demokrasi," ujar Zainal.
"Apa yang harus dilakukan. Kita mengajak semuanya, hakim, scholar, tolong membayangkan dengan kejadian yang sekarang terjadi, apa pesan yang akan kita titipkan kepada anak cucu kita, apa yang kita sampaikan. Apakah pesannya silakan curang-securangnya, atau apakah bahwa keadilan perlu ditegakkan walaupun ada ancaman," tuturnya.
Menyambung hal tersebut, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Fathul Wahid menilai situasi berbangsa dan bernegara di Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga penting untuk menjaga konstitusionalisme.
"Penting menjaga konstitusionalisme. Situasi berbangsa dan bernegara tidak baik baik saja. Kami melihat sidang MK menjadi momentum. Yang nanti akan diketuk diputuskan oleh MK bisa menjadi titik balik, mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan nama MK, menjadi momentum untuk perjalanan bangsa Indonesia di masa datang," bebernya.
Terhadap sidang MK yang tengah berlangsung saat ini, pimpinan pengurus pusat Muhammadiya, Dr. Busyro Muqoddas menilai, putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan. Bentuknya dengan memutus hasil Pemilu 2024 berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat.
"Ini merupakan peluang emas bangkitnya kepercayaan publik kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim MK. Sementara putusan MK dalam perspektif futuristik, sangat penting untuk antisipatif, yaitu menutup pintu pemerintahan yang berwatak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," papar Dr. Busyro.
Ia menambahkan, putusan hakim yang berjiwa dan berbasis keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis profesional dan sebagai oase di tengah padang pasir iklim kemarau panjang ilmuwan penikmat jabatan yang tandus dari ruh, nilai, dan asa kerahmatan dan keberkahan.
Pemikir Kebhinekaan, Dr. Sukidi juga menyampaikan bahwa hakim MK dapat menegakkan kembali marwah, Mahkamah Konstitusi, dan sikap kenegarawanan untuk menegakkan konstitusi yang memberikan asas kemanfaatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Sebagai penjaga konstitusi, saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mengurai akar masalah pilpres yang terjadi pada tahun 2024 ini," ungkap Dr. Sukidi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) menyebut para majelis hakim MK sebagai penjaga konstitusi atau guardian of constitution. Alasannya ialah para hakim memiliki kewenangan sangat besar sekaligus sebagai begawan yang menghadirkan keadilan substantif.
"Maka pemilu merupakan jantung demokrasi, the heart of democracy. Dari pemilu yang baik akan melahirkan pemimpin yang amanah, bisa dimintai pertanggungjawabannya, untuk membuat masyarakat sejahtera lahir dan batin," kata Prof. Sulistyowati.
Putusan MK, lanjut guru besar UI itu, sangat diharapkan agar dapat menghasilkan kepemimpinan yang tepat, benar, dan adil sehingga tidak akan menimbulkan bahaya yang besar dengan nilai baru yang buruk. Selain itu putusan MK nanti diharapkan harus bisa mengoreksi putusan MK sebelumnya.
Adapun hal senada mengenai dampak buruk ketika pemilu tidak dijalankan dengan baik disampaikan oleh Prof. Dr. Siti Zuhro, peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia meyakini bahwa Pemilu 2024 seharusnya dapat menjadi tiang pancang bagi Indonesia untuk lepas landas (take off) bersama bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Sebaliknya, Pemilu 2024 dapat dinilai sebagai pemilu yang amat sangat mengkhawatirkan dan membahayakan bangsa dan negara.
"Karena ada cawe-cawe luar biasa dari penguasa, melakukan intervensi politik ke semua stakeholders, aparat penegak hukum seperti kepolisian, birokrasi, sampai intimidasi kepada relawan. Kata kuncinya jelas memelihara kekuasaan, atau maintaining power," tegas dia.
Oleh karena itu, sambung Prof. Siti Zuhro, bangsa ini was-was karena pemerintah yang berkuasa tidak serius membawa bekal untuk Indonesia emas 2045. Padahal, cita-cita besar tersebut wajib dibangun sejak lama melalui tahapan jelas dan terukur.
"Sehingga hal ini yang seharusnya ditaati dan disepakati. Tidak ada pembajakan. Namun tampaknya tidak mudah karena para elitenya sangat menghambat. Dan menjadikan demokrasi Indonesia mundur dan kelam,"paparnya.
"Maka tidak tertutup kemungkinan, Indonesia menuju otoritarianisme seperti orde baru yang menerapkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI dan Polri. Akan tetapi sebaliknya, kita masih sangat optimis, bila kampus, masyarakat sipil, dan intelektual terus bergerak. Demokrasi Indonesia masih bisa diselamatkan," tegas Prof. Siti Zuhro.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Gandeng Penggiat Digital, Bawaslu Sulsel Ajak Pengawasan Pemilihan di Medsos
Bawaslu Sulsel terus mengawal pemilihan kepala daerah di dunia digital jelang pemungutan dan perhitungan suara. Salah satu upaya yang dilakukan ialah mengajak para pemerhati media sosial untuk ikut melakukan pengawasan pemilihan partisipatif.
Minggu, 17 Nov 2024 17:15
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ambil Keterangan Ahli, Tangani Kasus Konvoi Motor saat Kampanye Paslon
Bawaslu Soppeng melakukan kunjungan ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk mengambil dua keterangan ahli. Agenda ini terkait proses penanganan pelanggaran yang sedang ditangani dengan nomor register 007/REG/LP/PB/KAB/27.17/XI/2024.
Sabtu, 16 Nov 2024 20:13
Sulsel
Rakor Sentra Gakkumdu Lutim, Bahas Langkah Strategis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Malili, Senin (11/11/2024).
Selasa, 12 Nov 2024 17:11
Sulsel
Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pelatihan Paralegal Pemilihan
Selain berfokus pada penanganan pelanggaran dalam tahapan Pilkada, Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong kesadaran hukum di masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.
Kamis, 07 Nov 2024 08:14
Sulsel
Ketua Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Edukasi Masyarakat di Soppeng
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar rapat bimbingan teknis yang dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan dan staf. Acara ini tidak hanya menjadi ajang untuk memperkuat koordinasi, tetapi juga memperdalam pengetahuan dan pengalaman menghadapi tantangan pemilihan yang semakin kompleks.
Sabtu, 02 Nov 2024 21:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi