Syarat Maju Pilgub Sulsel 2024 Jalur Perseorangan Minimal 500.294 KTP
Jum'at, 19 Apr 2024 18:56
Seorang wanita menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai. Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
KPU Sulsel telah menyosialisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.
Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya mengatakan syarat dukungan itu sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT antara 6 sampai 12 juta, maka paling sedikit didukung 7,5%.
"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5%. Dan sebarannya minimal 50% + 1, karena di Sulsel ada 24 daerah makan minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel," kata Adi Wijaya.
Koordinator Divisi Teknis ini menuturkan, adapun format dukungan KTP elektrononik yang dikumpulkan sudah diatur KPU RI. "Dalam waktu dekat ini, kami akan ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknisnya," jelasnya.
KPU Sulsel telah menyosialisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.
Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya mengatakan syarat dukungan itu sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT antara 6 sampai 12 juta, maka paling sedikit didukung 7,5%.
"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5%. Dan sebarannya minimal 50% + 1, karena di Sulsel ada 24 daerah makan minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel," kata Adi Wijaya.
Koordinator Divisi Teknis ini menuturkan, adapun format dukungan KTP elektrononik yang dikumpulkan sudah diatur KPU RI. "Dalam waktu dekat ini, kami akan ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknisnya," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
3
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
4
Kuliah Praktisi ITB Nobel Bekali Mahasiswa Alur Tambang Nikel dari Pit hingga Kapal
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
3
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
4
Kuliah Praktisi ITB Nobel Bekali Mahasiswa Alur Tambang Nikel dari Pit hingga Kapal
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi