Syarat Maju Pilgub Sulsel 2024 Jalur Perseorangan Minimal 500.294 KTP

Ahmad Muhaimin
Jum'at, 19 Apr 2024 18:56
Syarat Maju Pilgub Sulsel 2024 Jalur Perseorangan Minimal 500.294 KTP
Seorang wanita menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai. Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

KPU Sulsel telah menyosialisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.



Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya mengatakan syarat dukungan itu sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT antara 6 sampai 12 juta, maka paling sedikit didukung 7,5%.

"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5%. Dan sebarannya minimal 50% + 1, karena di Sulsel ada 24 daerah makan minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel," kata Adi Wijaya.

Koordinator Divisi Teknis ini menuturkan, adapun format dukungan KTP elektrononik yang dikumpulkan sudah diatur KPU RI. "Dalam waktu dekat ini, kami akan ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknisnya," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru