Syarat Jalur Perseorangan, Paslon Wajib Setor 67.402 KTP ke KPU Makassar
Kamis, 18 Apr 2024 18:48
Proses pemungutan suara yang dilakukan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
"Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941. Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402," katanya.
Abdi menuturkan, persebaran dukungan tersebut minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar. Karena Makassar memiliki 15 kecamatan dengan 153 kelurahan.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
"Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941. Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402," katanya.
Abdi menuturkan, persebaran dukungan tersebut minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar. Karena Makassar memiliki 15 kecamatan dengan 153 kelurahan.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Jadi Prioritas Utama, Appi Tegaskan Pembangunan Stadion di Makassar Tak Bisa Ditunda
Pembangunan stadion baru menjadi prioritas utama bagi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Rabu, 04 Des 2024 17:33
Makassar City
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
KPU Kota Makassar resmi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu (4/12/2024).
Rabu, 04 Des 2024 16:07
Sulsel
KPU Luwu Utara Selesaikan Rekapitulasi, AMAN-JI Kunci 73.716 Suara
KPU Luwu Utara (Lutra) menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 15 kecamatan.
Rabu, 04 Des 2024 14:15
Sulsel
KPU Lutim Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Ibas-Puspa Raih Kemenangan Mutlak
KPU Luwu Timur resmi menetapkan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 1345/SK/KPU-LUTIM/2024.
Rabu, 04 Des 2024 13:47
Sulsel
KPU Pangkep Selesaikan Rekapitulasi, MYL-ARA Unggul 105.497 Suara
KPU Pangkep menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 13 kecamatan.
Rabu, 04 Des 2024 12:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Tetap Unggul Telak 101 Suara
2
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
3
Tim LO Paslon Bupati Jeneponto Temukan Sederet Data Pemilih Bermasalah
4
Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
5
Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS