Syarat Jalur Perseorangan, Paslon Wajib Setor 67.402 KTP ke KPU Makassar
Ahmad Muhaimin
Kamis, 18 Apr 2024 18:48
Proses pemungutan suara yang dilakukan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
"Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941. Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402," katanya.
Abdi menuturkan, persebaran dukungan tersebut minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar. Karena Makassar memiliki 15 kecamatan dengan 153 kelurahan.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
"Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941. Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402," katanya.
Abdi menuturkan, persebaran dukungan tersebut minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar. Karena Makassar memiliki 15 kecamatan dengan 153 kelurahan.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Rusdin Abdullah Jalan Sehat & Beri Pemeriksaan Gratis di GOR Sudiang
Rudal Care, Program pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis bakal calon Wali Kota Makassar yang digelar di Kawasan Car Fee Day, Gor Sudiang dipadati warga melakukan pemeriksaan kesehatannya.
Minggu, 30 Jun 2024 18:55
Sulsel
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros.
Jum'at, 28 Jun 2024 13:04
Makassar City
Puluhan Ojol Datangi Posko, Deklarasi Dukung Rudal di Pilwakot Makassar
Komunitas ojek online (Ojol) dari aplikator Maxim datang tiba-tiba di Posko pemenang Rusdin Abdullah (Rudal) di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (27/06) malam.
Jum'at, 28 Jun 2024 11:12
Sulsel
Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba
Kondisi geografis bukan penghalang bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugasnya.
Kamis, 27 Jun 2024 18:28
Makassar City
Indira Tak Ingin Buru-buru Tentukan Pasangan di Pilwalkot Makassar 2024
Bakal Calon Walikota Makassar, Indira Jusuf Ismail tak ingin buru-buru menentukan pasangan di Pilwalkot 2024. Ia mengaku masih butuh Waktu untuk menimbang figur yang tepat.
Rabu, 26 Jun 2024 20:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tingkatkan Kapabilitas Kemitraan, Konsorsium PTV Sultanbatara Adakan Pelatihan
2
Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal
3
Ayah Bupati Bulukumba Andi Utta Tutup Usia, IAS Sampaikan Duka Mendalam
4
Amir Uskara Timbang 2 Nama Calon Wakil di Pilkada Gowa 2024
5
Pengusaha Enrekang Serahkan Ambulans Gratis untuk Kampung Halamannya
6
Trans Snow World Makassar Sukses Gelar BRICKS Competition Pertama di Sulsel
7
Turunkan Stunting, Kabupaten Gowa Raih Tiga Penghargaan dari BKKBN