KPU Pakai Metode Sensus untuk Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan
Selasa, 14 Mei 2024 18:40
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. Foto: Istimewa
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya akan menggunakan metode sensus dalam tahap verifikasi faktual dukungan calon jalur perseorangan di Pilkada 2024.
"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Ketua Hasyim, Senin (13/5/24).
Ia menjelaskan, hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.
"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024," jelas Ketua Hasyim.
Selanjutnya, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.
Meski begitu, sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.
"Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," jelas Ketua Hasyim.
"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Ketua Hasyim, Senin (13/5/24).
Ia menjelaskan, hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.
"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024," jelas Ketua Hasyim.
Selanjutnya, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.
Meski begitu, sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.
"Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," jelas Ketua Hasyim.
(GUS)
Berita Terkait
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Forum Dekan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
2
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
3
Al Kahfi Time, Tradisi Jumat yang Menguatkan Spiritualitas Insan Athirah
4
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
5
Guru Besar UMI Ciptakan Jagung Pulut Berprotein Tinggi, Perkuat Ketahanan Pangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Forum Dekan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
2
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
3
Al Kahfi Time, Tradisi Jumat yang Menguatkan Spiritualitas Insan Athirah
4
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
5
Guru Besar UMI Ciptakan Jagung Pulut Berprotein Tinggi, Perkuat Ketahanan Pangan