Opini
Kejahatan Koperasi Indosurya
Kamis, 09 Mar 2023 11:11
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menjadi sorotan publik. Foto/Dokumen Indosurya
Amir Ilyas
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang menyebabkan 23 ribu orang korban, tidak dapat lagi mengambil kembali simpanannya, dengan jumlah secara keseluruhan Rp106 triliuan. Tiba-tiba mengingatkan saya kejadian ini pada tipologi kejahatan korporasi yang pernah dikemukakan oleh Steven Box.
Dikemukakan olehnya bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dengan ruang lingkup di antaranya: (1) Crimes for corporation, yakni kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam mencapai usaha dan tujuan tertentu guna memperoleh keuntungan; (2) Criminal corporation, yaitu korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan. (dalam hal ini korporasi hanya sebagai kedok dari suatu organisasi kejahatan); dan (3) Crimes against corporation, yaitu kejahatan-kejahatan terhadap korporasi seperti pencurian atau penggelapan milik korporasi, dalam hal ini korporasi sebagai korban.
Mencermati modus operandi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh KSP Indosurya melalui pimimpinannya, Hendry Surya. Yaitu mendirikan koperasi dengan tujuan menghimpun dana dari banyak orang, dengan tawaran bunga hingga 7,75 persen dalam tempo satu bulan. Kemudian sebagian besar dana fulus itu disalurkan ke 33 perusahaan, lalu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga, seperti membeli sejumlah properti senilai Rp 129 miliar, kendaraan mewah senilai Rp 21,6 miliar, dan perhiasan senilai Rp 186 miliar. Juga tak luput ia gunakan untuk biaya ulang tahun mewah anggota keluarganya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Jika demikian keadaannya, memanglah benar Hendry Surya mendirikan KSP hanyalah semata-mata sebagai kedok untuk menutupi kejahatannya, mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya tanpa perlu kontrol eksternal dari pemerintah, seperti OJK ataukah dengan melalui pimpinan Bank Indonesia.
Baca juga: Alokasikan Rp44 Miliar, Pemprov Sulsel Segera Benahi Jalan Pattalassang
Dengan pendirian koperasi semacam itu, ia memanfaatkan celah hukum UU No. 25/1992, untuk penghimpunan dana hanya berada dalam kontrol internal atas pengawas yang diangkat melalui rapat anggota. Seenak dan semaunya menggunakan modal pinjaman dari nasabah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Konsekuensinya, pinjaman tersebut tidak dapat dikembalikan ke nasabah, karena bukan digunakan untuk keuntungan koperasi dan para anggota.
Ini semacam kejahatan koperasi, criminal cooperation, criminal corporation sebagaimana tipologi kejahatan kedua yang dikemukakan oleh Steven Box di atas. Sedari awal koperasi tersebut memang didirikan untuk mengelabui, menipu nasabah, agar menyerahkan uang, hutang, dan menggelapkan harta kekayaan banyak orang, dengan iming-iming janji bunga lebih tinggi dari bunga bank maksimal yang hanya diangka 4 sd 5 persen pertahun.
Lalu apakah memang berdasar pendiri dan direktur keuangan KSP Indosurya, Hendry Surya dan June Indiriya lepas dari tuntutan pidana berdasarkan dakwaan JPU dalam Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP? Singkatnya, dengan berdasarkan Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.B dan Putusan Nomor 780/Pid.B/2022/PN Jkt.B, kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan pidana, karena apa yang didakwakan atas perbuatannya, bukanlah tindak pidana melainkan perkara perdata.
Perkara ini kemudian memang sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh JPU. Dengan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah agung dengan memperhatikan apakah penerapan hukum (judex juris) atas pasal dakwaan a quo sudah tepat pada pengadilan tingkat pertama.
Hemat penulis, untuk membuktikan kelak dikemudian hari kalaulah perbuatan kedua terdakwa sebagai perbuatan pidana. Tidaklah boleh tersentralisasi pada fakta-fakta hukum, kalau KSP Indosurya menjalankan kegiatan usaha pinjam-meminjam (kredit) semata-mata pada anggotanya saja. Setidak-tidaknya harus dibuktikan kalaulah pendirian koperasi tersebut, nyatanya untuk kegiatan konglomerasi, dengan motif awal untuk mendapatkan kekayaan dengan keuntungan pribadi pada pendiri.
Hendry Surya dalam hal ini, sengaja membentuk koperasi karena perusahaan miliknya, PT Indosurya Inti Finance, dahulu pernah disemprit OJK lantaran mengumpulkan dana nasabah tanpa mengikuti tata cara lembaga keuangan. Setelah mengubah PT Indosurya Inti Finance menjadi koperasi, Ia memindahkan dana dan nasabah perusahaan itu ke lembaga baru yang ia beri nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dan Nasabah PT Indosurya kemudian menjadi nasabah awal KSP Indosurya.
Fakta ini justru menunjukkan kalau pendirian KSP Indosurya dilatarbelakangi oleh niat jahat, lepas dari kontrol pemerintah, agar bisa dengan leluasa mengambil keuntungan dari modal pinjaman para anggota.
Perbuatannya yang mendirikan koperasi untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, harus dimaknai sebagai tindakan sengaja untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan lepas dari kewajiban untuk mendapat izin dari pimpinan bank Indonesia, agar dapat terpenuhi dalam Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang menyebabkan 23 ribu orang korban, tidak dapat lagi mengambil kembali simpanannya, dengan jumlah secara keseluruhan Rp106 triliuan. Tiba-tiba mengingatkan saya kejadian ini pada tipologi kejahatan korporasi yang pernah dikemukakan oleh Steven Box.
Dikemukakan olehnya bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dengan ruang lingkup di antaranya: (1) Crimes for corporation, yakni kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam mencapai usaha dan tujuan tertentu guna memperoleh keuntungan; (2) Criminal corporation, yaitu korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan. (dalam hal ini korporasi hanya sebagai kedok dari suatu organisasi kejahatan); dan (3) Crimes against corporation, yaitu kejahatan-kejahatan terhadap korporasi seperti pencurian atau penggelapan milik korporasi, dalam hal ini korporasi sebagai korban.
Mencermati modus operandi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh KSP Indosurya melalui pimimpinannya, Hendry Surya. Yaitu mendirikan koperasi dengan tujuan menghimpun dana dari banyak orang, dengan tawaran bunga hingga 7,75 persen dalam tempo satu bulan. Kemudian sebagian besar dana fulus itu disalurkan ke 33 perusahaan, lalu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga, seperti membeli sejumlah properti senilai Rp 129 miliar, kendaraan mewah senilai Rp 21,6 miliar, dan perhiasan senilai Rp 186 miliar. Juga tak luput ia gunakan untuk biaya ulang tahun mewah anggota keluarganya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Jika demikian keadaannya, memanglah benar Hendry Surya mendirikan KSP hanyalah semata-mata sebagai kedok untuk menutupi kejahatannya, mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya tanpa perlu kontrol eksternal dari pemerintah, seperti OJK ataukah dengan melalui pimpinan Bank Indonesia.
Baca juga: Alokasikan Rp44 Miliar, Pemprov Sulsel Segera Benahi Jalan Pattalassang
Dengan pendirian koperasi semacam itu, ia memanfaatkan celah hukum UU No. 25/1992, untuk penghimpunan dana hanya berada dalam kontrol internal atas pengawas yang diangkat melalui rapat anggota. Seenak dan semaunya menggunakan modal pinjaman dari nasabah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Konsekuensinya, pinjaman tersebut tidak dapat dikembalikan ke nasabah, karena bukan digunakan untuk keuntungan koperasi dan para anggota.
Ini semacam kejahatan koperasi, criminal cooperation, criminal corporation sebagaimana tipologi kejahatan kedua yang dikemukakan oleh Steven Box di atas. Sedari awal koperasi tersebut memang didirikan untuk mengelabui, menipu nasabah, agar menyerahkan uang, hutang, dan menggelapkan harta kekayaan banyak orang, dengan iming-iming janji bunga lebih tinggi dari bunga bank maksimal yang hanya diangka 4 sd 5 persen pertahun.
Lalu apakah memang berdasar pendiri dan direktur keuangan KSP Indosurya, Hendry Surya dan June Indiriya lepas dari tuntutan pidana berdasarkan dakwaan JPU dalam Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP? Singkatnya, dengan berdasarkan Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.B dan Putusan Nomor 780/Pid.B/2022/PN Jkt.B, kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan pidana, karena apa yang didakwakan atas perbuatannya, bukanlah tindak pidana melainkan perkara perdata.
Perkara ini kemudian memang sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh JPU. Dengan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah agung dengan memperhatikan apakah penerapan hukum (judex juris) atas pasal dakwaan a quo sudah tepat pada pengadilan tingkat pertama.
Hemat penulis, untuk membuktikan kelak dikemudian hari kalaulah perbuatan kedua terdakwa sebagai perbuatan pidana. Tidaklah boleh tersentralisasi pada fakta-fakta hukum, kalau KSP Indosurya menjalankan kegiatan usaha pinjam-meminjam (kredit) semata-mata pada anggotanya saja. Setidak-tidaknya harus dibuktikan kalaulah pendirian koperasi tersebut, nyatanya untuk kegiatan konglomerasi, dengan motif awal untuk mendapatkan kekayaan dengan keuntungan pribadi pada pendiri.
Hendry Surya dalam hal ini, sengaja membentuk koperasi karena perusahaan miliknya, PT Indosurya Inti Finance, dahulu pernah disemprit OJK lantaran mengumpulkan dana nasabah tanpa mengikuti tata cara lembaga keuangan. Setelah mengubah PT Indosurya Inti Finance menjadi koperasi, Ia memindahkan dana dan nasabah perusahaan itu ke lembaga baru yang ia beri nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dan Nasabah PT Indosurya kemudian menjadi nasabah awal KSP Indosurya.
Fakta ini justru menunjukkan kalau pendirian KSP Indosurya dilatarbelakangi oleh niat jahat, lepas dari kontrol pemerintah, agar bisa dengan leluasa mengambil keuntungan dari modal pinjaman para anggota.
Perbuatannya yang mendirikan koperasi untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, harus dimaknai sebagai tindakan sengaja untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan lepas dari kewajiban untuk mendapat izin dari pimpinan bank Indonesia, agar dapat terpenuhi dalam Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dari Bilik Suara OSIS, Demokrasi Belajar Tumbuh
Masa depan demokrasi Indonesia sedang diuji di tempat yang sering kita anggap sederhana: bilik suara pemilihan ketua OSIS.
Selasa, 22 Sep 2026 17:28
News
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
Barangkali suatu saat antrean BBM perlu dimasukkan sebagai salah satu destinasi wisata baru, karena hampir di setiap SPBU masyarakat dapat menikmati “perjalanan panjang” tanpa harus meninggalkan kendaraannya.
Minggu, 13 Sep 2026 09:44
News
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
Setiap 17 Agustus, ruang digital Indonesia berubah menjadi lautan merah putih. Foto profil berganti, bendera menghiasi linimasa, tagar kemerdekaan bermunculan, dan video lomba tujuh belasan beredar dari berbagai daerah.
Senin, 24 Agu 2026 07:27
News
Siapa Kita? Kita UNM: Merawat Identitas Kolektif di Tengah Zaman yang Individualistik
Di sebuah kampus di ujung timur Indonesia, sebuah pertanyaan sederhana sedang digaungkan: "Siapa kita?" Jawabannya pun singkat, padat, dan sarat makna: "Kita UNM." Frasa ini bukan sekadar jargon institusional yang lahir dari ruang rapat humas. Ia adalah pernyataan sikap-sebuah upaya sadar Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk merawat sesuatu yang belakangan makin langka di ruang-ruang pendidikan tinggi kita: rasa kebersamaan.
Rabu, 19 Agu 2026 20:52
News
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
SETIAP 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali menundukkan kepala untuk mengenang pengorbanan para founding fathers dan para pahlawan yang dengan nasionalisme dan patriotisme telah mengantarkan bangsa ini menuju kemerdekaan.
Senin, 17 Agu 2026 10:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Demokrat Sulsel Ajak Pelajar SMA/SMK Belajar di Hotel, Tanamkan Pendidikan Politik Sejak Dini
3
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
4
Wali Kota Makassar Appi Selangkah Lagi Gabung Demokrat, Diajak Langsung Dewan Pakar DPP
5
PLN Resmikan Dua Sumur Bor, 333 Guru & Murid di Soppeng Kini Nikmati Air Bersih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Demokrat Sulsel Ajak Pelajar SMA/SMK Belajar di Hotel, Tanamkan Pendidikan Politik Sejak Dini
3
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
4
Wali Kota Makassar Appi Selangkah Lagi Gabung Demokrat, Diajak Langsung Dewan Pakar DPP
5
PLN Resmikan Dua Sumur Bor, 333 Guru & Murid di Soppeng Kini Nikmati Air Bersih