Pengumuman! Pemerintah Bakal Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap 4 Bulan
Kamis, 06 Jun 2024 16:44
Pemerintah kini bakal melakukan update data penerima pupuk bersubsidi setiap empat bulan sekali. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyampaikan pemerintah membuka ruang untuk update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali. Periode pertama dimulai 5 hingga 18 Juni 2024.
Ia menjelaskan bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini adalah momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.
Tri Wahyudi menegaskan salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali. Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.
“Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan,” kata dia.
Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan).
Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Ia menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan pemerintah tidak hanya meng-input petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK. Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.
“Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat,” ujar Tri Wahyudi.
Update selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK Eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi. Update terkahir, untuk pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.
“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyudi juga menjelaskan jika Pemerintah juga memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.
Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan bagi petani yang mungkin sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi sehingga tidak memungkinkan datang ke kios. Ini juga sekaligus menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.
Sementara untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia juga melengkapi kios dengan aplikasi iPubers. Aplikasi ini hasil sinergi antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian. Disampakkqn Tri Wahyudi, kemudahan yang diperoleh petani, karena Pupuk Indonesia juga memperbaiki sistem di kios melalui aplikasi iPubers.
Ia menjelaskan bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini adalah momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.
Tri Wahyudi menegaskan salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali. Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.
“Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan,” kata dia.
Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan).
Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Ia menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan pemerintah tidak hanya meng-input petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK. Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.
“Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat,” ujar Tri Wahyudi.
Update selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK Eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi. Update terkahir, untuk pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.
“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyudi juga menjelaskan jika Pemerintah juga memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.
Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan bagi petani yang mungkin sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi sehingga tidak memungkinkan datang ke kios. Ini juga sekaligus menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.
Sementara untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia juga melengkapi kios dengan aplikasi iPubers. Aplikasi ini hasil sinergi antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian. Disampakkqn Tri Wahyudi, kemudahan yang diperoleh petani, karena Pupuk Indonesia juga memperbaiki sistem di kios melalui aplikasi iPubers.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
Kementan menggelar Gerakan Tanam Serempak di 25 provinsi sebagai upaya mempercepat peningkatan indeks pertanaman dan mendukung swasembada pangan.
Sabtu, 01 Agu 2026 07:41
News
Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Harga Tembus Rp42 Ribu per Kg
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik permainan dalam penjualan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran.
Kamis, 30 Jul 2026 16:10
Ekbis
Pupuk Indonesia Perkuat Sektor Perikanan Sulsel melalui Program Tebus Bersama
Tri menilai tahun 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan sektor perikanan setelah pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi khusus bagi pembudidaya ikan.
Senin, 27 Jul 2026 11:46
News
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menerima kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama jajaran PT Firman's Grup di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (15/7/2026).
Rabu, 15 Jul 2026 16:16
News
Panen Raya di Barru, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman Dukung Swasembada Pangan
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Regional 4 memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung percepatan swasembada pangan nasional.
Rabu, 15 Jul 2026 14:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman
4
Cegah Kerugian Daerah, Pimpinan OPD Diperingatkan Pentingnya Fungsi Pengawasan
5
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman
4
Cegah Kerugian Daerah, Pimpinan OPD Diperingatkan Pentingnya Fungsi Pengawasan
5
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi