Polisi Amankan Pria Pemilik 478 Butir Obat THD di Palopo
Tim Sindomakassar
Rabu, 17 Jul 2024 13:39
Polres Palopo mengamankan pria yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara. Foto: Istimewa
PALOPO - Polres Palopo mengamankan pria yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara. Terduga pelaku berinisial AR (20) yang tinggal di kelurahan yang sama.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Obat jenis THD atau Trihexyphenidyl.
Sat Resnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan menanggapi laporan itu. Dipimpin Kanit Opsnal Aipda Taslim bersama anggota tim, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR.
“Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat mencurigakan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar sehingga ditemukan barang bukti berupa 260 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 52 sachet ukuran kecil. Masing-masing sachet berisikan lima butir.
"Obat-obatan itu dia simpan di dalam tas genggam merek bonia warna coklat, yang berada dalam jok atau bagasi yamaha motor mio m3 warna hijau putih milik pelaku," ujar Aipda Taslim.
Selain itu, pihaknya juga menemukan uang tunai sejumlah Rp405 ribu yang merupakan hasil penjualan obat THD. Polisi juga menemukan HP milik terduga pelaku.
Tak sampai disitu, Sat Resnarkoba juga menuju ke rumah pelaku di Jl. Sungai Larona Kelurahan Salobulo untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar milik pelaku ditemukan barang bukti 218 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 44 sachet ukuran kecil. Total 478 butir obat THD yang dimiliki AR.
"Masing-masing berisikan lima butir per sachetnya. Di dalam box handphone warna putih yang berada di laci kamar milik pelaku serta satu unit handphone merek vivo warna hitam," tuturnya.
Aipda Taslim menjelaskan, AR mengakui obat tersebut miliknya yang ia peroleh dan pesan dengan harga Rp1,2 juta dari lelaki berinisial BE. AR membeli obat itu di Depok, Jawa Barat dengan sistem pembayaran transfer ke rekening milik BE.
“Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian obat tersebut tiba dan diambil pelaku pada hari Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita yang dikirim melalui pengiriman Lion Parcel,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya. "Dengan cara langsung dan bayar tunai seharga Rp25 ribu per sachetnya," tambahnya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Obat jenis THD atau Trihexyphenidyl.
Sat Resnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan menanggapi laporan itu. Dipimpin Kanit Opsnal Aipda Taslim bersama anggota tim, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR.
“Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat mencurigakan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar sehingga ditemukan barang bukti berupa 260 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 52 sachet ukuran kecil. Masing-masing sachet berisikan lima butir.
"Obat-obatan itu dia simpan di dalam tas genggam merek bonia warna coklat, yang berada dalam jok atau bagasi yamaha motor mio m3 warna hijau putih milik pelaku," ujar Aipda Taslim.
Selain itu, pihaknya juga menemukan uang tunai sejumlah Rp405 ribu yang merupakan hasil penjualan obat THD. Polisi juga menemukan HP milik terduga pelaku.
Tak sampai disitu, Sat Resnarkoba juga menuju ke rumah pelaku di Jl. Sungai Larona Kelurahan Salobulo untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar milik pelaku ditemukan barang bukti 218 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 44 sachet ukuran kecil. Total 478 butir obat THD yang dimiliki AR.
"Masing-masing berisikan lima butir per sachetnya. Di dalam box handphone warna putih yang berada di laci kamar milik pelaku serta satu unit handphone merek vivo warna hitam," tuturnya.
Aipda Taslim menjelaskan, AR mengakui obat tersebut miliknya yang ia peroleh dan pesan dengan harga Rp1,2 juta dari lelaki berinisial BE. AR membeli obat itu di Depok, Jawa Barat dengan sistem pembayaran transfer ke rekening milik BE.
“Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian obat tersebut tiba dan diambil pelaku pada hari Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita yang dikirim melalui pengiriman Lion Parcel,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya. "Dengan cara langsung dan bayar tunai seharga Rp25 ribu per sachetnya," tambahnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Survei Terbaru Pilwalkot Palopo 2024: FKJ-Nur 33,5%, Trisal-Ome 28,7% dan Rahmat-ATK 25,5%
Lembaga Insert Institute merilis hasil survei terbaru Pilwalkot Palopo 2024. Survei ini dilakukan pada 13 sampai 18 November 2024.
Selasa, 19 Nov 2024 15:16
Sulsel
Gandeng Komunitas TikTok, Rusdi Masse Sosialisasikan Bahaya Narkoba & Judi Online
Ide kreatif dicetuskan Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse dalam memanfaatkan platform media sosial untuk hal-hal yang positif.
Sabtu, 16 Nov 2024 19:23
Sulsel
Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y, dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 08 Nov 2024 16:22
Sulsel
Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01
Sulsel
Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
Dahyar mengadukan dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Laporan Dahyar telah dikirim dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Kamis, 07 Nov 2024 15:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada