Polisi Amankan Pria Pemilik 478 Butir Obat THD di Palopo

Rabu, 17 Jul 2024 13:39
Polisi Amankan Pria Pemilik 478 Butir Obat THD di Palopo
Polres Palopo mengamankan pria yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Polres Palopo mengamankan pria yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara. Terduga pelaku berinisial AR (20) yang tinggal di kelurahan yang sama.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Obat jenis THD atau Trihexyphenidyl.

Sat Resnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan menanggapi laporan itu. Dipimpin Kanit Opsnal Aipda Taslim bersama anggota tim, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR.

“Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat mencurigakan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.



Polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar sehingga ditemukan barang bukti berupa 260 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 52 sachet ukuran kecil. Masing-masing sachet berisikan lima butir.

"Obat-obatan itu dia simpan di dalam tas genggam merek bonia warna coklat, yang berada dalam jok atau bagasi yamaha motor mio m3 warna hijau putih milik pelaku," ujar Aipda Taslim.

Selain itu, pihaknya juga menemukan uang tunai sejumlah Rp405 ribu yang merupakan hasil penjualan obat THD. Polisi juga menemukan HP milik terduga pelaku.

Tak sampai disitu, Sat Resnarkoba juga menuju ke rumah pelaku di Jl. Sungai Larona Kelurahan Salobulo untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar milik pelaku ditemukan barang bukti 218 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 44 sachet ukuran kecil. Total 478 butir obat THD yang dimiliki AR.

"Masing-masing berisikan lima butir per sachetnya. Di dalam box handphone warna putih yang berada di laci kamar milik pelaku serta satu unit handphone merek vivo warna hitam," tuturnya.



Aipda Taslim menjelaskan, AR mengakui obat tersebut miliknya yang ia peroleh dan pesan dengan harga Rp1,2 juta dari lelaki berinisial BE. AR membeli obat itu di Depok, Jawa Barat dengan sistem pembayaran transfer ke rekening milik BE.

“Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian obat tersebut tiba dan diambil pelaku pada hari Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita yang dikirim melalui pengiriman Lion Parcel,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya. "Dengan cara langsung dan bayar tunai seharga Rp25 ribu per sachetnya," tambahnya.
(UMI)
Berita Terkait
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
Soal Narkoba Masih Beredar di Lapas, Meity: Potret Sistem Belum Berfungsi Maksimal
News
Soal Narkoba Masih Beredar di Lapas, Meity: Potret Sistem Belum Berfungsi Maksimal
Temuan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dalam sel narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang baru-baru ini memantik respons anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Meity Rahmatia.
Rabu, 04 Mar 2026 21:53
Narkoba 20 Kilogram Senilai Rp16,2 Miliar Dimusnahkan
News
Narkoba 20 Kilogram Senilai Rp16,2 Miliar Dimusnahkan
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memusnahkan narkoba dengan total 20 kilogram dengan taksiran nilai sekitar Rp16,2 Miliar, saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 09:31
Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
News
Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Jum'at, 03 Okt 2025 19:00
Berita Terbaru