Polisi Amankan Pria Pemilik 478 Butir Obat THD di Palopo
Rabu, 17 Jul 2024 13:39

Polres Palopo mengamankan pria yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara. Foto: Istimewa
PALOPO - Polres Palopo mengamankan pria yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara. Terduga pelaku berinisial AR (20) yang tinggal di kelurahan yang sama.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Obat jenis THD atau Trihexyphenidyl.
Sat Resnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan menanggapi laporan itu. Dipimpin Kanit Opsnal Aipda Taslim bersama anggota tim, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR.
“Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat mencurigakan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar sehingga ditemukan barang bukti berupa 260 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 52 sachet ukuran kecil. Masing-masing sachet berisikan lima butir.
"Obat-obatan itu dia simpan di dalam tas genggam merek bonia warna coklat, yang berada dalam jok atau bagasi yamaha motor mio m3 warna hijau putih milik pelaku," ujar Aipda Taslim.
Selain itu, pihaknya juga menemukan uang tunai sejumlah Rp405 ribu yang merupakan hasil penjualan obat THD. Polisi juga menemukan HP milik terduga pelaku.
Tak sampai disitu, Sat Resnarkoba juga menuju ke rumah pelaku di Jl. Sungai Larona Kelurahan Salobulo untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar milik pelaku ditemukan barang bukti 218 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 44 sachet ukuran kecil. Total 478 butir obat THD yang dimiliki AR.
"Masing-masing berisikan lima butir per sachetnya. Di dalam box handphone warna putih yang berada di laci kamar milik pelaku serta satu unit handphone merek vivo warna hitam," tuturnya.
Aipda Taslim menjelaskan, AR mengakui obat tersebut miliknya yang ia peroleh dan pesan dengan harga Rp1,2 juta dari lelaki berinisial BE. AR membeli obat itu di Depok, Jawa Barat dengan sistem pembayaran transfer ke rekening milik BE.
“Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian obat tersebut tiba dan diambil pelaku pada hari Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita yang dikirim melalui pengiriman Lion Parcel,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya. "Dengan cara langsung dan bayar tunai seharga Rp25 ribu per sachetnya," tambahnya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Obat jenis THD atau Trihexyphenidyl.
Sat Resnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan menanggapi laporan itu. Dipimpin Kanit Opsnal Aipda Taslim bersama anggota tim, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR.
“Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat mencurigakan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar sehingga ditemukan barang bukti berupa 260 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 52 sachet ukuran kecil. Masing-masing sachet berisikan lima butir.
"Obat-obatan itu dia simpan di dalam tas genggam merek bonia warna coklat, yang berada dalam jok atau bagasi yamaha motor mio m3 warna hijau putih milik pelaku," ujar Aipda Taslim.
Selain itu, pihaknya juga menemukan uang tunai sejumlah Rp405 ribu yang merupakan hasil penjualan obat THD. Polisi juga menemukan HP milik terduga pelaku.
Tak sampai disitu, Sat Resnarkoba juga menuju ke rumah pelaku di Jl. Sungai Larona Kelurahan Salobulo untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar milik pelaku ditemukan barang bukti 218 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 44 sachet ukuran kecil. Total 478 butir obat THD yang dimiliki AR.
"Masing-masing berisikan lima butir per sachetnya. Di dalam box handphone warna putih yang berada di laci kamar milik pelaku serta satu unit handphone merek vivo warna hitam," tuturnya.
Aipda Taslim menjelaskan, AR mengakui obat tersebut miliknya yang ia peroleh dan pesan dengan harga Rp1,2 juta dari lelaki berinisial BE. AR membeli obat itu di Depok, Jawa Barat dengan sistem pembayaran transfer ke rekening milik BE.
“Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian obat tersebut tiba dan diambil pelaku pada hari Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita yang dikirim melalui pengiriman Lion Parcel,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya. "Dengan cara langsung dan bayar tunai seharga Rp25 ribu per sachetnya," tambahnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone.
Minggu, 14 Sep 2025 17:58

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030 di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:45

News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05

News
Modus Diajak COD di Kebun, Kurir Paket Ditikam Teman Sendiri di Palopo
Seorang kurir ekspedisi berinisial AH (25) menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, EL.
Kamis, 24 Jul 2025 11:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
4

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
5

Walkot Appi Siapkan 6 Bus untuk Suporter Nonton Laga PSM Makassar vs Persija
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
4

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
5

Walkot Appi Siapkan 6 Bus untuk Suporter Nonton Laga PSM Makassar vs Persija