Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik
Kamis, 18 Jul 2024 07:47
Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
JAKARTA - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa,mereka terancam tidak dilantik sebelum menyerahkan LHKPN. "Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham dilansir dari kantor Berita Antara Rabu, (17/07/2024).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa,mereka terancam tidak dilantik sebelum menyerahkan LHKPN. "Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham dilansir dari kantor Berita Antara Rabu, (17/07/2024).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
(GUS)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
News
Tatap Pemilu 2029, PKS Makassar Mulai Pemetaan Kekuatan dan Rekrut Caleg Baru
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar mulai memanaskan mesin partai sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Selasa, 07 Apr 2026 10:38
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
2
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
3
Mahasiswa UMI Bersinar di Tingkat Nasional, 13 Tim Lolos Program Strategis Belmawa 2026
4
Dies Natalis FH Unhas, Prof Amir Ilyas Dorong Silaturahmi dan Peran Aktif Alumni Bangun Kampus
5
Festival Sepak Bola Rakyat Hadir di Makassar, GGN dan Coca-Cola Dorong Talenta Muda Sulawesi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
2
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
3
Mahasiswa UMI Bersinar di Tingkat Nasional, 13 Tim Lolos Program Strategis Belmawa 2026
4
Dies Natalis FH Unhas, Prof Amir Ilyas Dorong Silaturahmi dan Peran Aktif Alumni Bangun Kampus
5
Festival Sepak Bola Rakyat Hadir di Makassar, GGN dan Coca-Cola Dorong Talenta Muda Sulawesi