Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik
Kamis, 18 Jul 2024 07:47

Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
JAKARTA - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa,mereka terancam tidak dilantik sebelum menyerahkan LHKPN. "Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham dilansir dari kantor Berita Antara Rabu, (17/07/2024).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa,mereka terancam tidak dilantik sebelum menyerahkan LHKPN. "Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham dilansir dari kantor Berita Antara Rabu, (17/07/2024).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
5

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
5

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI