Imigrasi Polman Bentuk Desa Binaan Cegah Perdagangan Orang di Mamasa

Tri Yari Kurniawan
Rabu, 25 Sep 2024 18:10
Imigrasi Polman Bentuk Desa Binaan Cegah Perdagangan Orang di Mamasa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman kembali membentuk Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Foto/Dok Imigrasi Polman
Comment
Share
MAMASA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) kembali membentuk Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kali ini, Desa Osango di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, terpilih sebagai Desa Binaan Imigrasi. Peresmiannya dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus di Aula Kantor Kecamatan Mamasa, Selasa (24/9/2024) lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh perangkat Kecamatan Mamasa, perangkat Desa Osango, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan pelajar dari SMK Talenta.

Selain itu, Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Mamasa turut hadir sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Adithia menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung, terutama Camat Mamasa yang telah memfasilitasi tempat, serta kehadiran Kepala BP3MI Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran BP3MI dan Distransnaker dalam mengedukasi masyarakat mengenai prosedur resmi menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia. Dengan begitu, warga dapat terhindar dari penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

”BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja merupakan instansi pemerintah yang berwenang dalam menangani maupun memfasilitasi bagaimana tata cara menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia yang sesuai prosedur,” ujar Adithia.

Imigrasi Polman Bentuk Desa Binaan Cegah Perdagangan Orang di Mamasa

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa, Anwar, menjelaskan prosedur pengajuan rekomendasi bekerja, khususnya bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri, serta alasan penolakan rekomendasi.

Sementara itu, Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Dharma Saputra, memberikan penjelasan tentang prosedur pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, disertai contoh kesuksesan beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas agen penyalur PMI melalui aplikasi Jendela PMI atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat. "Selalu cross check legalitas agen penyalur PMI atau perusahaan penyalur PMI sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri," pesan Dharma.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Bramantyo Andhika Putra, turut memberikan sosialisasi mengenai prosedur permohonan paspor dan tata cara bepergian ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya memberikan informasi yang benar saat mengajukan paspor.

Acara ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sertifikat Pengukuhan kepada perangkat Desa Osango.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru