Kunci Rekomendasi Demokrat, Natsir-Muhtar Selangkah Lagi Bentuk KIM di Selayar

Ahmad Muhaimin
Jum'at, 26 Jul 2024 11:08
Kunci Rekomendasi Demokrat, Natsir-Muhtar Selangkah Lagi Bentuk KIM di Selayar
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Natsir Ali-Muhtar (NAM) kembali mengunci rekomendasi format B1KWK dari partai. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Natsir Ali-Muhtar (NAM) kembali mengunci rekomendasi format B1KWK dari partai. Kali ini ia mengamankan Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta pada Kamis (25/07) malam.

Penyerahan rekomendasi tersebut sekaligus mencukupkan syarat usungan partai bagi pasangan NAM untuk bertarung di Pilkada Kepulauan Selayar 2024.

"Alhamdulillah, satu lagi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung kami di Pilkada Selayar. Meskipun telah mencukupi syarat dukungan untuk mendaftar di KPU, namun Insyaallah kami masih menunggu rekomendasi serupa dari partai lain yang sebelumnnya telah memberikan surat tugas," kata Natsir Ali.

Paket NAM sendiri telah menerima rekomendasi serupa dari PAN yang mempunyai 4 kursi dan Gerindra 1 kursi di DPRD Selayar. Sehingga pasangan ini telah mengantongi 6 kursi setelah penyerahan Demokrat malam tadi.

NAM sisa menunggu rekomendasi Golkar, sehingga KIM terbentuk di Selayar. Apalagi Natsir Ali telah menerima surat tugas beberapa waktu lalu dari Golkar yang punya 9 kursi.

Sementara itu, Ketua Demokrat Sulsel, Ni'matullah yang turut mendampingi ketua umumnya dalam penyerahan serentak tersebut membenarkan format yang diberikan adalah SK Pengajuan Calon Pilkada.

"Iyalah, formatnya sudah final dan mesin partai yang mempunyai militansi di Selayar wajib untuk memenangkan pasangan Natsir Ali-Muhtar," jelas Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.

Ullah sapaannya menuturkan ketujuh Cakada ini, termasuk NAM telah menerima rekomendasi final berupa SK Pengajuan Calon Pilkada. SK tersebut yang digunakan untuk mendaftar di KPU.

"Iya, sekarang PKPU yang baru, bukan lagi istilah B1-KWK. Tapi SK Pengajuan Calon Pilkada. Tujuh Cakada kabupaten/kota di atas sudah peroleh SK pengajuan," jelas Ullah.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru