Kemendagri Sarankan ke Pansus Nama Ranperda Disingkat Hortikultura Saja

Senin, 12 Agu 2024 22:02
Kemendagri Sarankan ke Pansus Nama Ranperda Disingkat Hortikultura Saja
Pansus Pengembangan Hortikultura melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otda Kemendagri Gedung H Lantai 15 pada Senin, 12 Agustus 2024. Foto: Dok DPRD Sulsel
Comment
Share
JAKARTA - Pansus Pengembangan Hortikultura melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otda Kemendagri Gedung H Lantai 15 pada Senin, 12 Agustus 2024.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Firmina Tallulembang ini berkonsultasi dengan Ramandhika Suryasmara selalu ketua Tim 5 Otda Kemendagri.

Firmina menyampaikan terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.

"Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur Provinsi Sulsel. Hal yang diharapkan dari pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura," kata Firmina.



Firmina menuturkan bahwa tim pengembangan Pansus Hortikultura telah melaksanakan RDP dengan 24 kabupaten kota yang berjalan signifikan.

Kepala Dinas Pertanian, Suaib mengungkapkan Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan. "Hasil dari kunjungan di Provinsi Bali menginspirasi kita untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global," ujarnya.

Tenaga Ahli, Prof Mashur menyampaikan bahwa hortikultura memiliki potensi yang tinggi. Dimana spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).

"Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain management akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait," jelasnya.



Sementara itu, Ramandhika menanggapi bahwa judul ranperda ini belum tepat untuk menjawab kebutuhan hortikultura di Sulawesi Selatan. Sebab cangkupanya hanya pada wilayah pengembangan.

"Sarannya judul diubah hanya menjadi Hortikultura. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan," bebernya.
(UMI)
Berita Terkait
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
News
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare
Senin, 12 Okt 2026 21:41
Teliti Kepemimpinan Transformasional, Tenaga Ahli Kemendagri Raih Gelar Magister di STIEM Bongaya
News
Teliti Kepemimpinan Transformasional, Tenaga Ahli Kemendagri Raih Gelar Magister di STIEM Bongaya
Tenaga Ahli Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Munadir Mubarak, berhasil menuntaskan studinya dan meraih gelar Magister bidang Manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM) Bogaya
Minggu, 11 Okt 2026 18:01
PAN Sulsel Target 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Provinsi di Pileg 2029
Sulsel
PAN Sulsel Target 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Provinsi di Pileg 2029
Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi mematok target tinggi usai dilantik untuk periode kelimanya memimpin partai ini. Ia dikukuhkan langsung oleh Ketum DPP Zulkifli Hasan di Makassar pada Rabu (7/10/2026).
Rabu, 07 Okt 2026 18:16
PLN Komitmen Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel
News
PLN Komitmen Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel
PT PLN (Persero) terus memastikan pemenuhan hak pelanggan dalam menyikapi kondisi kelistrikan yang terjadi di Sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Rabu, 07 Okt 2026 16:41
4 Paket MYP Sulsel Tertinggal, Muhammad Sadar Desak Percepatan Pengerjaan
Sulsel
4 Paket MYP Sulsel Tertinggal, Muhammad Sadar Desak Percepatan Pengerjaan
Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, menyoroti progres pengerjaan proyek Multiyears Project (MYP) Pemprov Sulsel yang belum mencapai target pada sebagian besar paket pekerjaan hingga September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 15:38
Berita Terbaru