Ribuan Pendukung Kita Bersama Kawal MSP-NAQ Mendaftar di KPU Jeneponto
Rabu, 28 Agu 2024 19:00
Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby resmi mendaftar ke KPU Jeneponto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Paket Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby resmi mendaftar ke KPU Jeneponto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024.
Dari pantauan Sindo Makassar di lokasi, Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby tiba di Kantor KPU sekitar pada pukul 14.00 Wita.
Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby datang bersama seluruh jajaran partai politik pengusung serta dikawal sekitar kurang lebih 30 ribu massa.
Di hari kedua pendaftaran ini, Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby menjadi calon pendaftar ketiga setelah Pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar dan Efendi Al Qadry - Andry. S. Bulu juga ikut mendaftarkan diri di KPU.
Dalam konferensi persnya, Muhammad Sarif Patta mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU jajarannya karena sudah menerima kami untuk melakukan pendaftaran.
Disesi itu pula, mantan Sekda Jeneponto ini menyebutkan seluruh berkas persyaratan yang diminta oleh KPU dinyatakan sudah lengkap.
"Alhamdulillah, saya ucapkan apresiasi kepada KPU karena berkas yang kami sudah dinyatakan lengkap," ucap Sarif.
Untuk itu, Muhammad Sarif Patta menyatakan sudah siap bertarung di Pilkada Jeneponto dan meminta seluruh pendukung yang hadir agar bersama-sama memenangkan dirinya bersama Moch. Noer Alim Qalby.
Tak lupa, Muhammad Sarif juga mengungkapkan permintaan maafnya kepada seluruh pengendara dan seluruh masyarakat karena membuat situasi arus lalu lintas macet total.
"Perlu kami menyampaikan kepada masyarakat dan sekitarnya mungkin karena dalam perjalanan kami disini banyak yang mengganggu di jalan dan lain sebagainya, sehingga saya menyampaikan permohonan maaf yang sangat dalam kepada masyarakat dan pengguna jalan lainnya," harapnya
Dari pantauan Sindo Makassar di lokasi, Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby tiba di Kantor KPU sekitar pada pukul 14.00 Wita.
Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby datang bersama seluruh jajaran partai politik pengusung serta dikawal sekitar kurang lebih 30 ribu massa.
Di hari kedua pendaftaran ini, Muhammad Sarif Patta dan Moch. Noer Alim Qalby menjadi calon pendaftar ketiga setelah Pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar dan Efendi Al Qadry - Andry. S. Bulu juga ikut mendaftarkan diri di KPU.
Dalam konferensi persnya, Muhammad Sarif Patta mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU jajarannya karena sudah menerima kami untuk melakukan pendaftaran.
Disesi itu pula, mantan Sekda Jeneponto ini menyebutkan seluruh berkas persyaratan yang diminta oleh KPU dinyatakan sudah lengkap.
"Alhamdulillah, saya ucapkan apresiasi kepada KPU karena berkas yang kami sudah dinyatakan lengkap," ucap Sarif.
Untuk itu, Muhammad Sarif Patta menyatakan sudah siap bertarung di Pilkada Jeneponto dan meminta seluruh pendukung yang hadir agar bersama-sama memenangkan dirinya bersama Moch. Noer Alim Qalby.
Tak lupa, Muhammad Sarif juga mengungkapkan permintaan maafnya kepada seluruh pengendara dan seluruh masyarakat karena membuat situasi arus lalu lintas macet total.
"Perlu kami menyampaikan kepada masyarakat dan sekitarnya mungkin karena dalam perjalanan kami disini banyak yang mengganggu di jalan dan lain sebagainya, sehingga saya menyampaikan permohonan maaf yang sangat dalam kepada masyarakat dan pengguna jalan lainnya," harapnya
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
Ibu tiga anak di Jeneponto, Amrina Rachmi Warham menceritakan kisah sedihnya saat menjalani proses hukum yang menjeratnya dalam kasus mafia pupuk.
Selasa, 16 Des 2025 17:56
Sulsel
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
Amrina adalah staf distributor PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang merupakan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto. Usai divonis bebas, ia pun mencari keadilan.
Sabtu, 13 Des 2025 17:22
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
3
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
3
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani