Bawaslu di Sulsel Butuh 14.548 PTPS untuk Kawal Pilgub & Pilkada 2024

Ahmad Muhaimin
Rabu, 11 Sep 2024 08:00
Bawaslu di Sulsel Butuh 14.548 PTPS untuk Kawal Pilgub & Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat melantik pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Soppeng pada Januari 2024 lalu. Dok Bawaslu Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu di Sulsel membutuhkan sebanyak 14.548 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pilgub dan Pilkada 2024. Jumlah yang dibutuhkan ialah total TPS yang ditetapkan KPU.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan jajaran kabupaten/kota akan segera membuka perekrutan PTPS. Setiap petugas PTPS mengawal satu TPS.

"Dalam waktu dekat, teman-teman Bawaslu kabupaten/kota akan membuka perekrutan PTPS. Jumlahnya ya sesuai TPS yang ditetapkan KPU," kata Samsuar kepada Sindo Makassar pada Selasa (10/09/2024).



Rekrutmen ini dibuka untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. PTPS akan dilantik satu bulan sebelum pemungutan suara dengan durasi kerja satu bulan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin menegaskan pentingnya peran PTPS dalam menjaga integritas dan transparansi jalannya pemilihan di setiap TPS.

“PTPS memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi proses pemungutan suara di tingkat TPS. Ttermasuk memastikan tidak adanya kecurangan dan pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung,” ungkap Muhajirin.

Muhajirin juga mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan ini.



“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam rekrutmen PTPS. Ini adalah salah satu cara bagi warga untuk turut serta menjaga demokrasi di daerah kita,” tambahnya.

Pendaftaran PTPS ini dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Bawaslu. Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, dan tidak terlibat dalam partai politik.

Bawaslu berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan terstruktur dari PTPS, proses pemilihan kepala daerah di Sulsel dan 24 kabupaten/kota dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru