KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
Kamis, 19 Sep 2024 19:01
KPU Sidrap menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan LADK yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024). Foto: Istimewa
SIDRAP - KPU Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.
“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.
“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
Buka puasa bersama dalam rangka HUT ke-53 Rusdi Masse Mappasessu di Lapangan RMS, Rappang, Selasa (3/3/2026), menjadi ajang silaturahmi besar para kepala daerah dan legislator Sulawesi Selatan. Menjadi cermin bagaimana kuatnya jejaring politik Rusdi Masse di Sulsel.
Rabu, 04 Mar 2026 15:27
Sulsel
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan capaian impresif dengan meraih peringkat pertama pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sulawesi Selatan pada tahun 2025.
Jum'at, 27 Feb 2026 16:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
2
XLSMART Luncurkan BIZ Ultra 5G+, Internet Bisnis hingga 500 Mbps
3
Kalla Toyota Hadirkan Program Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV
4
Bank Mandiri Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Gempa di Sulut & Malut
5
Pertamina Pastikan Operasional Fasilitas Energi Aman Usai Gempa Sulut–Malut
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
2
XLSMART Luncurkan BIZ Ultra 5G+, Internet Bisnis hingga 500 Mbps
3
Kalla Toyota Hadirkan Program Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV
4
Bank Mandiri Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Gempa di Sulut & Malut
5
Pertamina Pastikan Operasional Fasilitas Energi Aman Usai Gempa Sulut–Malut