KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024

Kamis, 19 Sep 2024 19:01
KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
KPU Sidrap menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan LADK yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - KPU Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.

“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.



Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.

Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).

Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.



Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52
BPK Apresiasi Respons dan Keterbukaan Pemkab Sidrap
Sulsel
BPK Apresiasi Respons dan Keterbukaan Pemkab Sidrap
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi atas responsif dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Sidrap selama proses pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024.
Rabu, 19 Mar 2025 17:58
Pemkab Sidrap Bersihkan Kawasan Monumen Ganggawa, Siapkan Penataan Ulang
Sulsel
Pemkab Sidrap Bersihkan Kawasan Monumen Ganggawa, Siapkan Penataan Ulang
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Pemkab Sidrap) menggelar kerja bakti massal di kawasan Monumen Ganggawa dan pelatarannya, Ahad (16/03/2025) pagi.
Minggu, 16 Mar 2025 12:04
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56
Berita Terbaru