KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
Kamis, 19 Sep 2024 19:01

KPU Sidrap menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan LADK yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024). Foto: Istimewa
SIDRAP - KPU Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.
“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.
“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Sidrap Rapat Persiapan Idul Adha 1446 H, Kesehatan Hewan Qurban Jadi Perhatian
Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 11:15

Sulsel
Pemkab Sidrap Dorong Verifikasi Data Kemiskinan agar Intervensi Tepat Sasaran
Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah memimpin rapat koordinasi membahas penanganan kemiskinan di ruang kerjanya, lantai II Kantor Bupati, Rabu (21/5/2025).
Rabu, 21 Mei 2025 19:22

Sulsel
85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
Prosesi ini berlangsung di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (20/5/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 15:25

Sulsel
Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif melepas empat pelajar untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Ahad (18/5/2025).
Minggu, 18 Mei 2025 13:42

Sulsel
Pemkab Sidrap Terima Penghargaan dari KPK RI
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai pemerintah daerah dengan nilai MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) 2024 Kategori Terjaga.
Kamis, 15 Mei 2025 14:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Fazzio Modifest 2025 di Makassar Jadi Ajang Anak Muda Adu Aksi dan Kreativitas
4

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
5

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Fazzio Modifest 2025 di Makassar Jadi Ajang Anak Muda Adu Aksi dan Kreativitas
4

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
5

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat