KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024

Ahmad Muhaimin
Kamis, 19 Sep 2024 19:01
KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
KPU Sidrap menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan LADK yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - KPU Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.

“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.



Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.

Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).

Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.



Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Gowa Ingatkan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Wajib Transparan
Sulsel
KPU Gowa Ingatkan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Wajib Transparan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi pelaporan dana kampanye yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa tahun 2024 di Aula Kantor KPU Gowa pada Rabu, 18 September 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 22:35
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
Sulsel
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
KPU Soppeng menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik di Hotel Triple 8 The Riverside Resort, Soppeng pada Rabu (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 15:51
Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
Sulsel
Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Tahapan ini didorong agar partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik.
Kamis, 19 Sep 2024 08:21
KPU Sulsel Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Sulsel
KPU Sulsel Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
KPU Sulsel terus melakukan upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang berjalan dengan lancar.
Rabu, 18 Sep 2024 10:41
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
Sulsel
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Gowa resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub dan Pilkada 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 20:17
Berita Terbaru