KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
Kamis, 19 Sep 2024 19:01

KPU Sidrap menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan LADK yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024). Foto: Istimewa
SIDRAP - KPU Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.
“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Membahas teknis pelaksanaan kampanye dan LADK.
“Kami akan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon,” katanya.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Paslon wajib menyampaikan LADK. Sebab jika tidak, maka ada sanksi berat yang menanti calon. Sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Rakor ini dibuka Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dihadiri Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Hadir juga Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, LO Paslo, partai politik pengusung, serta perwakilan dari KesbangPol dan Kabag Pemerintahan.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28

News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23

Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

News
Dukung Swasembada Pangan, PT Sompoan Kenalkan Pupuk Organik Kupoji di Sidrap
Para petani tidak hanya mendapat penjelasan mengenai manfaat pupuk organik cair, tetapi juga diberikan pupuk untuk diuji coba langsung di lahan masing-masing.
Senin, 18 Agu 2025 09:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
5

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
5

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda