Hingga September 2024, Imigrasi Sudah Cekal 7.614 WNA
Kamis, 26 Sep 2024 15:07

Hingga 22 September 2024, Imigrasi memasukkan 7.614 WNA dalam daftar cekal. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sebanyak 7.614 warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, hingga 22 September 2024.
Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara, 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.614 orang asing yang ditangkal, 23,5 persen di antaranya masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.014 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transaksional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tutup Silmy.
Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara, 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.614 orang asing yang ditangkal, 23,5 persen di antaranya masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.014 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transaksional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tutup Silmy.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Sukses Kawal Proses Pemberangkatan JCH 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan keimigrasian terhadap CJH Embarkasi Makassar telah selesai dilaksanakan lancar dan tertib.
Senin, 02 Jun 2025 12:40

Sulsel
Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 19:11

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kepulauan Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar layanan Eazy Paspor pada tanggal 22 Mei 2025.
Jum'at, 23 Mei 2025 17:11

Sulsel
Rakor Timpora Sinjai Bahas Desa Binaan Keimigrasian hingga Penggunaan APOA
Kabupaten Sinjai merupakan salah satu wilayah strategis di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan potensi pariwisata, ekonomi, dan aktivitas sosial masyarakat yang terus berkembang.
Jum'at, 09 Mei 2025 10:04

Makassar City
Petugas Imigrasi Makassar Periksa Dokumen Penumpang Kapal Pesiar MS Sceninc
Kapal Pesiar MS Sceninc Eclipse II yang membawa turis asing bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Para turis tersebut turun dari kapal pesiar untuk melakukan kunjungan wisata.
Rabu, 09 Apr 2025 13:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
2

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
3

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
4

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
5

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
2

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
3

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
4

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
5

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung