Hingga September 2024, Imigrasi Sudah Cekal 7.614 WNA
Kamis, 26 Sep 2024 15:07
Hingga 22 September 2024, Imigrasi memasukkan 7.614 WNA dalam daftar cekal. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sebanyak 7.614 warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, hingga 22 September 2024.
Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara, 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.614 orang asing yang ditangkal, 23,5 persen di antaranya masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.014 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transaksional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tutup Silmy.
Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara, 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.614 orang asing yang ditangkal, 23,5 persen di antaranya masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.014 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transaksional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tutup Silmy.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani BAST hibah lahan dan bangunan pinjam pakai untuk pembangunan Kantor Imigrasi Bone.
Jum'at, 26 Des 2025 05:43
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Makassar City
Imigrasi Makassar Terapkan Sistem Deteksi Dini di Bandara Sultan Hasanuddin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi mengimplementasikan Sistem Deteksi Dini sebagai inovasi penguatan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selasa, 09 Des 2025 07:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Andi Tenri Indah Minta Petani Gowa Optimalkan Bantuan Alsintan dari Kementan RI
4
Musker LPM Profesi UNM Tetapkan Yusri Saputra sebagai Ketua Formatur
5
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Andi Tenri Indah Minta Petani Gowa Optimalkan Bantuan Alsintan dari Kementan RI
4
Musker LPM Profesi UNM Tetapkan Yusri Saputra sebagai Ketua Formatur
5
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar