Opini
Takalar Butuh Pemimpin Tangguh dan Karya Terbukti
Senin, 30 Sep 2024 06:51
Ketua Tim Pemenangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim, Muhammad Idris Leo. Foto/Istimewa
Muhammad Idris Leo
Ketua Tim Pemenangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim
Pelaut yang ulung adalah mereka yang mampu menerobos dan melewati (menaklukkan) badai dan ombak besar. Tentu kata-kata heroik ini pantas disematkan kepada mereka yang menjalankan pemerintahan dengan kondisi keterbatasan anggaran di saat badai global Covid-19 melanda seluruh dunia dan melumpuhkan segala sendi-sendi aktivitas kehidupan manusia.
Tragedi ini adalah pandemi yang tak pernah diduga sebelumnya. Dan, di saat merebak di seantero penjuru dunia, dampaknya menimbulkan korban jiwa akibat penyebaran virus yang mematikan itu. Maka pemerintah pun di masing-masing negara segera bergerak cepat dalam penanganan.
Demikian halnya dengan Pemerintahan di Indonesia. Mulai dari pemerintah pusat bergerak cepat secara simultan dan terstruktur bersama pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota dalam penanganan virus Covid-19 tersebut.
Secara umum kondisi pemerintah pada saat dilanda Covid-19 seluruhnya pada posisi tidak siap dalam segala hal. Termasuk dalam hal pembiayaan. Demikian halnya di Kabupten Takalar, penanggulangan Covid-19, tidak dialokasikan anggaran pada APBD tahun 2020.
Walaupun demikian, pemerintah Kabupaten Takalar harus responsif, segera beradaptasi, dan melakukan penyesuaian sebagai sikap di tengah tekanan pandemi. Berbagai kebijakan keuangan pun harus ditempuh seperti refocusing anggaran, menyiapkan langkah-langkah stimulus, dan juga bersama kabupaten/kota lainnya ikut dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini menunjukkan adanya sebuah langkah yang diambil secara cepat dalam merespons situasi. Namun di sisi lain tetap memperhatikan dan mengedepankan akuntabilitas yang tentu berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Takalar.
Terkhusus program PEN, hampir seluruh pemerintah daerah (kabupaten/kota dan provinsi), berminat dan mengajukan pinjaman. Tetapi untuk mendapatkan pinjaman PEN tersebut, setidaknya pemerintah daerah perlu memenuhi empat persyaratan yakni : 1. Daerahnya berstatus terdampak pandemi covid-19. 2. Pemda tersebut memiliki program sejenis atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN (kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi). 3. Jika jumlah dari sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. 4. Pemda tersebut harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 persen.
Dari syarat-syarat tersebut, Pemda Takalar dinilai sebagai salah satu pemerintahan daerah yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dana PEN.
Jadi pinjaman dana PEN ini adalah program yang bersifat menasional yang sangat jelas syarat, tujuan, dan peruntukannya, yang juga dialami oleh pemda-pemda lainnya. Olehnya tidaklah tepat jika pinjaman dana PEN ini sebagai bentuk justifikasi dan vonis kegagalan suatu pemerintahan daerah.
Selama periodesasi suatu pemerintahan daerah yang secara kebetulan bersamaan kasus pandemi Covid-19, tentu juga tidak boleh dinilai sepenuhnya bahwa pemda tersebut gagal mewujudkan programnya. Secara obyektif harus dilihat bahwa penanganan Covid-19, telah banyak menyerap dana, sehingga banyak program prioritas yang harus di-refocusing bahkan di-cancel, akibat keterbatasan APBD.
Tentu suatu bonus jika dalam situasi pandemi Covid-19, terdapat pembangunan-pembangunan infrastruktur yang terealisasi. Seperti halnya pada Pemerintah Daerah Takalar. Meskipun pada masa-masa pandemi tersebut, namun masih bisa mewujudkan pembangunan-pembangunan fisik di berbagai bidang, meskipun sesungguhnya waktu normal yang efektif didapatkan untuk berkarya mewujudkan programnya hanya dua tahun.
Selebihnya, tiga tahun waktunya terserap habis hanya untuk penanganan dan pemulihan Covid-19. Di sinilah letak kelihaian dan ketangguhan seorang nahkoda bapak H. Syamsari Kitta di saat dilanda badai dengan skillnya mampu keluar dari segala permasalahan yang ada saat itu dan tetap mampu berkarya monumental seperti Rumah Sakit Internasional di Galesong, penataan rumah jabatan, penataan Balla Lompoa, dan memoles Alun-Alun MDS menjadi lebih indah.
Olehnya itu sangat realistis, jika calon Bupati Takalar “H. Syamsari Kitta” diberi kesempatan lagi untuk menahkodai Kabupaten Takalar di periode mendatang 2024-2029. Karena sudah berpengalaman, teruji ketangguhannya, dan terbukti karyanya.
Ketua Tim Pemenangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim
Pelaut yang ulung adalah mereka yang mampu menerobos dan melewati (menaklukkan) badai dan ombak besar. Tentu kata-kata heroik ini pantas disematkan kepada mereka yang menjalankan pemerintahan dengan kondisi keterbatasan anggaran di saat badai global Covid-19 melanda seluruh dunia dan melumpuhkan segala sendi-sendi aktivitas kehidupan manusia.
Tragedi ini adalah pandemi yang tak pernah diduga sebelumnya. Dan, di saat merebak di seantero penjuru dunia, dampaknya menimbulkan korban jiwa akibat penyebaran virus yang mematikan itu. Maka pemerintah pun di masing-masing negara segera bergerak cepat dalam penanganan.
Demikian halnya dengan Pemerintahan di Indonesia. Mulai dari pemerintah pusat bergerak cepat secara simultan dan terstruktur bersama pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota dalam penanganan virus Covid-19 tersebut.
Secara umum kondisi pemerintah pada saat dilanda Covid-19 seluruhnya pada posisi tidak siap dalam segala hal. Termasuk dalam hal pembiayaan. Demikian halnya di Kabupten Takalar, penanggulangan Covid-19, tidak dialokasikan anggaran pada APBD tahun 2020.
Walaupun demikian, pemerintah Kabupaten Takalar harus responsif, segera beradaptasi, dan melakukan penyesuaian sebagai sikap di tengah tekanan pandemi. Berbagai kebijakan keuangan pun harus ditempuh seperti refocusing anggaran, menyiapkan langkah-langkah stimulus, dan juga bersama kabupaten/kota lainnya ikut dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini menunjukkan adanya sebuah langkah yang diambil secara cepat dalam merespons situasi. Namun di sisi lain tetap memperhatikan dan mengedepankan akuntabilitas yang tentu berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Takalar.
Terkhusus program PEN, hampir seluruh pemerintah daerah (kabupaten/kota dan provinsi), berminat dan mengajukan pinjaman. Tetapi untuk mendapatkan pinjaman PEN tersebut, setidaknya pemerintah daerah perlu memenuhi empat persyaratan yakni : 1. Daerahnya berstatus terdampak pandemi covid-19. 2. Pemda tersebut memiliki program sejenis atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN (kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi). 3. Jika jumlah dari sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. 4. Pemda tersebut harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 persen.
Dari syarat-syarat tersebut, Pemda Takalar dinilai sebagai salah satu pemerintahan daerah yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dana PEN.
Jadi pinjaman dana PEN ini adalah program yang bersifat menasional yang sangat jelas syarat, tujuan, dan peruntukannya, yang juga dialami oleh pemda-pemda lainnya. Olehnya tidaklah tepat jika pinjaman dana PEN ini sebagai bentuk justifikasi dan vonis kegagalan suatu pemerintahan daerah.
Selama periodesasi suatu pemerintahan daerah yang secara kebetulan bersamaan kasus pandemi Covid-19, tentu juga tidak boleh dinilai sepenuhnya bahwa pemda tersebut gagal mewujudkan programnya. Secara obyektif harus dilihat bahwa penanganan Covid-19, telah banyak menyerap dana, sehingga banyak program prioritas yang harus di-refocusing bahkan di-cancel, akibat keterbatasan APBD.
Tentu suatu bonus jika dalam situasi pandemi Covid-19, terdapat pembangunan-pembangunan infrastruktur yang terealisasi. Seperti halnya pada Pemerintah Daerah Takalar. Meskipun pada masa-masa pandemi tersebut, namun masih bisa mewujudkan pembangunan-pembangunan fisik di berbagai bidang, meskipun sesungguhnya waktu normal yang efektif didapatkan untuk berkarya mewujudkan programnya hanya dua tahun.
Selebihnya, tiga tahun waktunya terserap habis hanya untuk penanganan dan pemulihan Covid-19. Di sinilah letak kelihaian dan ketangguhan seorang nahkoda bapak H. Syamsari Kitta di saat dilanda badai dengan skillnya mampu keluar dari segala permasalahan yang ada saat itu dan tetap mampu berkarya monumental seperti Rumah Sakit Internasional di Galesong, penataan rumah jabatan, penataan Balla Lompoa, dan memoles Alun-Alun MDS menjadi lebih indah.
Olehnya itu sangat realistis, jika calon Bupati Takalar “H. Syamsari Kitta” diberi kesempatan lagi untuk menahkodai Kabupaten Takalar di periode mendatang 2024-2029. Karena sudah berpengalaman, teruji ketangguhannya, dan terbukti karyanya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
Pengamat Kebijakan Publik & Politik, Ras MD ikut angkat biacara mengenai wacana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dukungan dari sebagian elite politik, termasuk dari Partai Gerindra, membuat isu ini menjadi bahan perbincangan publik.
Senin, 29 Des 2025 22:21
News
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
Hari Ibu sering kita rayakan dengan bunga, ucapan manis, dan unggahan media sosial. Semua itu sah dan indah. Namun, di balik perayaan itu, ada makna yang lebih dalam dan layak direnungkan bersama: ibu adalah fondasi kehidupan
Senin, 22 Des 2025 14:42
Sulsel
Festival Daur Bumi: Menutup Tahun, Membuka Perjalanan Baru Persampahan Kota Makassar
Festival Daur Bumi yang digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selama tiga hari, 12–14 Desember 2025, menjadi penutup akhir tahun yang penuh makna sekaligus penanda awal sebuah perjalanan baru dalam pengelolaan persampahan Kota Makassar.
Senin, 15 Des 2025 19:03
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto