Bawaslu Toraja Canangkan Balla Bittuang jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada 2024
Tim Sindomakassar
Sabtu, 19 Okt 2024 06:27
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mencanangkan Lembang Balla Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024. Foto: Istimewa
TANA TORAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mencanangkan Lembang Balla Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024.
Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan dilaksanakan di Tongkonan Tondon Tuan Lembang Balla Kecamatan Bittuang Tana Toraja pada Rabu (16/10).
Pencanangan Desa Sadar Pengawasan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua Elis Bua Mangesa dan Pj. Kepala Lembang Balla Andarias Panggalo. Disaksikan Camat Bittuang, anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja dan masyarakat setempat.
Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, partisipatif dan akuntabel.
Kegiatan awal yang memulai terbentuknya desa sadar pengawasan adalah sosialisasi seputar pengawasan partisipatif yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lembang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan mengatakan pencanangan Desa Sadar Pengawasan ini digelar di tongkonan atas dasar filosofi tongkonan sebagai simbol pemersatu dan sumber keteraturan norma dalam masyarakat.
"Dengan demikian diharapkan dengan berkumpul di Tongkonan lalu mencanangkan Desa Sadar Pengawasan bisa semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif," kata Theo Lias Limongan
Theo menuturkan pengawasan partisipatif menjadi penting karena jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas sehingga sangat penting dukungan masyarakat.
"Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi role model atau pilot project bagaimana keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat melakukan pengawasan Pilkada," urai Theo.
Theo melanjutkan, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat. Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab.
Dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran - pelanggaran pada Pilkada.
Tiga tahapan Pilkada yang menjadi penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.
Masyarakat Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.
Kehadiran Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya bagaimana mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.
Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.
Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).
Sementara ketentuan larangan kampanye dengan cara menyinggung SARA, menghasut, memfitnah dan adu domba atau kekerasan diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pada pasal 69. Sanksi terhadap ketentuan ini diatur dalam pasal 187 ayat 2 yakni dipindana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara atau denda minimal 600 ribu dan maksimal 6 juta rupiah.
Terbentuknya Desa Sadar Pengawasan ini juga bagian dari tindaklanjut MoU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja.
Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan dilaksanakan di Tongkonan Tondon Tuan Lembang Balla Kecamatan Bittuang Tana Toraja pada Rabu (16/10).
Pencanangan Desa Sadar Pengawasan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua Elis Bua Mangesa dan Pj. Kepala Lembang Balla Andarias Panggalo. Disaksikan Camat Bittuang, anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja dan masyarakat setempat.
Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, partisipatif dan akuntabel.
Kegiatan awal yang memulai terbentuknya desa sadar pengawasan adalah sosialisasi seputar pengawasan partisipatif yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lembang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan mengatakan pencanangan Desa Sadar Pengawasan ini digelar di tongkonan atas dasar filosofi tongkonan sebagai simbol pemersatu dan sumber keteraturan norma dalam masyarakat.
"Dengan demikian diharapkan dengan berkumpul di Tongkonan lalu mencanangkan Desa Sadar Pengawasan bisa semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif," kata Theo Lias Limongan
Theo menuturkan pengawasan partisipatif menjadi penting karena jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas sehingga sangat penting dukungan masyarakat.
"Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi role model atau pilot project bagaimana keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat melakukan pengawasan Pilkada," urai Theo.
Theo melanjutkan, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat. Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab.
Dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran - pelanggaran pada Pilkada.
Tiga tahapan Pilkada yang menjadi penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.
Masyarakat Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.
Kehadiran Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya bagaimana mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.
Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.
Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).
Sementara ketentuan larangan kampanye dengan cara menyinggung SARA, menghasut, memfitnah dan adu domba atau kekerasan diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pada pasal 69. Sanksi terhadap ketentuan ini diatur dalam pasal 187 ayat 2 yakni dipindana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara atau denda minimal 600 ribu dan maksimal 6 juta rupiah.
Terbentuknya Desa Sadar Pengawasan ini juga bagian dari tindaklanjut MoU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Tana Toraja Tingkatkan Kapasitas Panwascam Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menggelar Workshop Peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024.
Minggu, 20 Okt 2024 20:19
Sulsel
Bawaslu Gowa: Paslon Terjerat Pidana jika Libatkan Perangkat Desa & ASN dalam Kampanye
Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024.
Sabtu, 19 Okt 2024 17:41
Sulsel
Diduga Serang Program Paslon Lain, Jurkam Budiman-Akbar Dilaporkan ke Bawaslu
Aliansi Penegak Demokrasi (APD) melaporkan Paslon Nomor Urut 2, Budiman-Akbar, atas dugaan pelanggaran dalam kampanye mereka.
Jum'at, 18 Okt 2024 19:07
Sulsel
Bawaslu Bulukumba Periksa Kades Bonto Barua, Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon
Bawaslu Kabupaten Bulukumba memanggil Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro yang diduga melanggar netralitas karena hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024.
Jum'at, 18 Okt 2024 15:11
Sulsel
Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Jeneponto Ajak Semua Pihak Melapor Jika Temukan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka.
Selasa, 15 Okt 2024 14:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Oktober Pilwalkot Makassar 2024: Mulia 39,1%, Inimi 19,9%, Sehati 17,7%
2
Bupati Adnan Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-355 Tahun
3
Mantapkan Tim Pemenangan AMAN, Amri Arsyid Minta Pendukungnya Tak Gentar Hadapi Lawan
4
Mayoritas Pemilih Gerindra dan Nasdem Justru Pilih Appi-Aliyah di Pilwalkot 2024
5
Survei Pilgub Sulsel di Makassar: Elektabilitas DIA dan Andalan Hati Sisa 2%
6
Legislator Ini Sebut Bantaeng Alami Kemunduran, Solusinya Warga Sinoa Pilih Uji-Sah
7
Punya Strategi Masuk Akal, Paslon Aurama' Komitmen Turunkan Pengangguran di Gowa