Bawaslu Gowa: Paslon Terjerat Pidana jika Libatkan Perangkat Desa & ASN dalam Kampanye
Tim Sindomakassar
Sabtu, 19 Okt 2024 17:41
Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024. Foto: Istimewa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menegaskan Paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Polri/TNI, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Yusnaeni menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan Para Camat, saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa”, lanjutnya.
Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran, termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menegaskan Paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Polri/TNI, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Yusnaeni menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan Para Camat, saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa”, lanjutnya.
Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran, termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Tana Toraja Tingkatkan Kapasitas Panwascam Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menggelar Workshop Peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024.
Minggu, 20 Okt 2024 20:19
Sulsel
Darmawangsyah Kukuhkan Tim Hati Damai se-Kecamatan Palangga
Jaringan tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) semakin terstruktur dan masif jelang Pilkada 27 November mendatang.
Minggu, 20 Okt 2024 19:32
Sulsel
Punya Strategi Masuk Akal, Paslon Aurama' Komitmen Turunkan Pengangguran di Gowa
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (Aurama), menyusun berbagai strategi untuk menekan angka pengangguran yang mencapai 3,37 persen.
Minggu, 20 Okt 2024 17:21
Sulsel
Pemerataan Akses Internet, Hati Damai Tak Ingin Ada Desa Tertinggal di Gowa
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) komitmen membawa Kabupaten Gowa ke era digital dengan akses internet merata untuk seluruh desa.
Minggu, 20 Okt 2024 13:33
Sulsel
Siap Menangkan Hati Damai, Ribuan Warga Manuju Siap Bergerak Massif
Dukungan elemen masyarakat semakin mengalir ke pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai). Sinyal kemenangan di Pilkada pun semakin terasa.
Sabtu, 19 Okt 2024 22:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Oktober Pilwalkot Makassar 2024: Mulia 39,1%, Inimi 19,9%, Sehati 17,7%
2
Bupati Adnan Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-355 Tahun
3
Mantapkan Tim Pemenangan AMAN, Amri Arsyid Minta Pendukungnya Tak Gentar Hadapi Lawan
4
Mayoritas Pemilih Gerindra dan Nasdem Justru Pilih Appi-Aliyah di Pilwalkot 2024
5
Survei Pilgub Sulsel di Makassar: Elektabilitas DIA dan Andalan Hati Sisa 2%
6
Legislator Ini Sebut Bantaeng Alami Kemunduran, Solusinya Warga Sinoa Pilih Uji-Sah
7
Punya Strategi Masuk Akal, Paslon Aurama' Komitmen Turunkan Pengangguran di Gowa