Bawaslu Gowa: Paslon Terjerat Pidana jika Libatkan Perangkat Desa & ASN dalam Kampanye
Tim Sindomakassar
Sabtu, 19 Okt 2024 17:41
Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024. Foto: Istimewa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menegaskan Paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Polri/TNI, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Yusnaeni menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan Para Camat, saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa”, lanjutnya.
Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran, termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menegaskan Paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Polri/TNI, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Yusnaeni menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan Para Camat, saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa”, lanjutnya.
Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran, termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Namun, dari berbagai survei yang dirilis lembaga kredibel, Aurama' berhasil merebut hati mayoritas masyarakat Gowa. Melalui angka-angka tersebut, Aurama' jelas diprediksi menjadi pemenang dalam Pilkada Gowa 2024.
Kamis, 21 Nov 2024 23:20
Sulsel
Enam Hari Jelang Pencoblosan, Dukungan Lintas Elemen ke Hati Damai Terus Mengalir
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) semakin siap menghadapi hari pencoblosan Pilkada Gowa yang tersisa enam hari lagi
Kamis, 21 Nov 2024 22:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Sulsel
Tim Hukum Hati Damai Harap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Aurama
Bawaslu Gowa pun diminta tak tebang pilih dalam mengusut tuntas laporan pelanggaran pilkada.
Kamis, 21 Nov 2024 20:15
Sulsel
Hati Damai Bakal Kampanye Akbar di Pattalassang, Puluhan Ribu Massa Siap Hadir
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) akan menggelar pertemuan spektakuler yang bertajuk Kampanye Akbar Hati Damai
Kamis, 21 Nov 2024 17:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada