Bawaslu Gowa: Paslon Terjerat Pidana jika Libatkan Perangkat Desa & ASN dalam Kampanye
Sabtu, 19 Okt 2024 17:41

Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024. Foto: Istimewa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menegaskan Paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Polri/TNI, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Yusnaeni menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan Para Camat, saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa”, lanjutnya.
Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran, termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menegaskan Paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Polri/TNI, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Yusnaeni menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan Para Camat, saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa”, lanjutnya.
Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran, termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
(UMI)
Berita Terkait

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 14:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan