Bupati Maros Serahkan LKPJ Tahunan ke DPRD Maros

Najmi S Limonu
Jum'at, 24 Mar 2023 18:51
Bupati Maros Serahkan LKPJ Tahunan ke DPRD Maros
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)Akhir Tahun 2022 ke DPRD Maros. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)Akhir Tahun 2022 ke DPRD Maros, Jumat, (24/3/2023). Penyerahan ini dilakukan di ruang rapat utama DPRD Maros.

Chaidir mengatakan, capaian indikator makro Kabupaten Maros cukup baik. Dari enam indikator makro semuanya meningkat jika dibanding pada 2021.



Dia menjelaskan, tingkat kemiskinan Kabupaten Maros menunjukkan pencapaian yang baik, sebab pada 2021 lalu pertumbuhan ekonomi Maros hanya 1,36 persen. Sementara 2022 Maros naik menjadi tertinggi kedua di Sulsel pertumbuhan ekonomi 2022, dengan angka 9,13 persen

"Ini adalah pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun yang mengalami peningkatan,” katanya.

Pendapatan perkapita meningkat dari 47,38 juta jiwa menjadi 58,31 juta jiwa. Capaian indikator makro yang lain adalah IPM 71,00. Tingkat kemiskinan 9,43, kemudian tingkat penggangguran terbuka 5,04 persen dan Gini Ratio 0,362.

“Tingkat kemiskinan Kabupaten Maros menunjukkan capaian yang baik. Pada tahun 2021 tingkat kemiskinan sebesar 9,57 kemudian menurun hingga 9,43 persen pada 2022,” sebutnya.

Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan, penurunan tingkat kemiskinan ini disebabkan oleh intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.



Dia menjelaskan, seperti program keluarga harapan (PKH), Bantuan Sosial non Tunai (BSNT) yang berasal dari pemerintah pusat.
"Selain itu beberapa program pemerintah Kabupaten Maros, antarai lain program pemberian bantuan bibit ikan, pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penanganan pemukiman kumuh, turut memberikan andil yang besar terhadap penurunan tingkat kemiskinan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Maros, A Patarai Amir yang memimpin rapat mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD. Berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Setelah penerimaan dokumen tersebut, DPRD langsung membentuk panitia khusus (Pansus).

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru