Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024

Rabu, 06 Nov 2024 19:35
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024).

Acara ini dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Soppeng. Hadir akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr Sakka Pati dan Ketua Bawaslu Bone periode 2018-2023, Dr Jumhuria sebagai narasumber.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menegaskan pentingnya pelaksanaan pilkada yang substansif dan berintegritas. Pilkada merupakan ruang bagi pemilih untuk menentukan nasibnya sendiri.

“Pilkada bukan sekadar ritual prosedural lima tahunan, tetapi merupakan kebutuhan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kita ingin membangun peradaban masyarakat yang demokratis dan pilkada yang berintegritas," katanya.

Rakyat harus merdeka menentukan pilihan tanpa tekanan kekuasaan atau pembelian suara. Kita ingin mengkonversi suara rakyat menjadi representasi kepemimpinan yang menjamin keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan,” sambungnya.

Hasbi juga mengajak para kepala desa untuk membantu Bawaslu Soppeng dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 dan menempatkan diri sebagai pihak yang netral dalam kontestasi tersebut.

“Kami mengajak sahabat-sahabat kepala desa untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada 2024 dan menjaga netralitas dalam kontestasi ini,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Soppeng berharap dapat menjaga netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024 dengan memastikan independensi pejabat desa dari pengaruh politik. Diharapkan, tercipta iklim demokrasi yang sehat dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Sementara itu, Sakka Pati memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.

Sementara itu, Jumhuria berbagi pengalaman dan strategi efektif dalam pengawasan partisipatif. Momen menarik saat narasumber menampilkan sebuah video mantan kepala desa dari salah satu kabupaten yang telah menjalani sanksi pidana penyelenggaraan Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Sulsel
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Selasa, 14 Jan 2025 22:25
Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Sulsel
Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) baru-baru ini.
Rabu, 01 Jan 2025 13:37
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Soppeng Terbitkan Buku Mengawal Demokrasi
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Soppeng Terbitkan Buku Mengawal Demokrasi
Bawaslu Soppeng menerbitkan buku sebagai bentuk pengawasan. Karya tersebut berjudul Mengawal Demokrasi, sistem dan proses rekruitmen pengawas Pemilu Adhoc 2024.
Kamis, 19 Des 2024 13:55
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Sulsel
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Bawaslu Sulsel mendapatkan apresiasi kehumasan terbaik se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Bawaslu Sulsel dalam mengelola informasi publik selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Rabu, 18 Des 2024 22:18
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Berita Terbaru