Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024

Rabu, 06 Nov 2024 19:35
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024).

Acara ini dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Soppeng. Hadir akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr Sakka Pati dan Ketua Bawaslu Bone periode 2018-2023, Dr Jumhuria sebagai narasumber.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menegaskan pentingnya pelaksanaan pilkada yang substansif dan berintegritas. Pilkada merupakan ruang bagi pemilih untuk menentukan nasibnya sendiri.

“Pilkada bukan sekadar ritual prosedural lima tahunan, tetapi merupakan kebutuhan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kita ingin membangun peradaban masyarakat yang demokratis dan pilkada yang berintegritas," katanya.

Rakyat harus merdeka menentukan pilihan tanpa tekanan kekuasaan atau pembelian suara. Kita ingin mengkonversi suara rakyat menjadi representasi kepemimpinan yang menjamin keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan,” sambungnya.

Hasbi juga mengajak para kepala desa untuk membantu Bawaslu Soppeng dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 dan menempatkan diri sebagai pihak yang netral dalam kontestasi tersebut.

“Kami mengajak sahabat-sahabat kepala desa untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada 2024 dan menjaga netralitas dalam kontestasi ini,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Soppeng berharap dapat menjaga netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024 dengan memastikan independensi pejabat desa dari pengaruh politik. Diharapkan, tercipta iklim demokrasi yang sehat dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Sementara itu, Sakka Pati memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.

Sementara itu, Jumhuria berbagi pengalaman dan strategi efektif dalam pengawasan partisipatif. Momen menarik saat narasumber menampilkan sebuah video mantan kepala desa dari salah satu kabupaten yang telah menjalani sanksi pidana penyelenggaraan Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru