Ketua Bawaslu Selayar: Pengawas TPS Harus Pahami Penggunaan Aplikasi Siwaslih

Tim Sindomakassar
Rabu, 06 Nov 2024 23:02
Ketua Bawaslu Selayar: Pengawas TPS Harus Pahami Penggunaan Aplikasi Siwaslih
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah melantik 301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024. Foto: Dok Bawaslu Selayar
Comment
Share
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah melantik 301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pelantikan dilakukan selama 2 (dua) hari pada 3-4 November 2024.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah mengucapkan selamat bagi Pengawas TPS terpilih. Ia menilai mereka adalah garda terdepan mengawal jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Bertugaslah dengan aktif dan progresif melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nurul Badriyah.

Dia menuturkan, pelantikan ini merupakan tahapan Bawaslu dalam pengawasan Pemilihan Serentak 2024. Nurul Badriyah menekankan agar PTPS bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilih yang hendak menyalurkan hak suaranya di TPS.



"Pengawas TPS adalah bagian dari jajaran pengawas Bawaslu yang nantinya bekerja di TPS untuk memastikan pelaksanaan proses pengawasan pungut hitung suara bisa berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," bebernya.

Nurul Badriyah melanjutkan, para Pengawas TPS selain mengawasi secara langsung, meraka harus memahami Penggunaan Aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) sebagai Alat Kerja laporan cepat berbasis aplikasi.

Penggunaan aplikasi tersebut kita dapat menjaga suara secara utuh yang telah digunakan pemilih.

"Kami berharap para pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, serta profesional. Dan tentunya kami menjamin para Pengawas TPS terbebas dari afiliasi partai politik," tutup Badriyah.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru