Sentra Gakkumdu Soppeng Roadshow 8 Kecamatan, Beri Pembinaan Panwascam dan PKD

Tim Sindomakassar
Senin, 11 Nov 2024 08:34
Sentra Gakkumdu Soppeng Roadshow 8 Kecamatan, Beri Pembinaan Panwascam dan PKD
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Soppeng melakukan roadshow di seluruh kecamatan dalam rangka sosialisasi dan pengawasan Pilkada Serentak 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Soppeng melakukan roadshow di seluruh kecamatan dalam rangka sosialisasi dan pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk pembinaan dan pemahaman terkait pelanggaran hukum dalam pemilihan dan menjaga integritas pemilihan. Narasumber dari anggota Sentra Gakkumdu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Roadshow ini telah dilaksanakan di 8 kecamatan di Kabupaten Soppeng. Diantaranya Kecamatan Liliriaja, Lilirilau, Marioriwawo, Citta, Donri-donri, Ganra, Lalabata dan Marioriawa.



Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi mengatakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada penyelenggara adhock Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa agar memahami berbagai jenis pelanggaran Pilkada dan konsekuensinya, mekanisme dan teknik penanganan pelanggaran.

"Pembinaan mencakup materi langkah-langkah dan teknik pengumpulan barang bukti dugaan pelanggaran yang bersumber dari hasil pengawasan menjadi bernilai pada proses penanganan pelanggaran pemilihan," katanya.

"Melalui roadshow ini, kami ingin memastikan bahwa Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa memiliki pemahaman yang cukup mengenai penanganan pelanggaran dalam Pilkada," sambungnya.



Selain itu, kegiatan roadshow ini juga menjadi momen sosialisasi bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Dengan kolaborasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Soppeng.

Saat ini Bawaslu Soppeng telah memproses 6 (enam) laporan. Dua dihentikan karena tidak cukup bukti, dan 3 telah diteruskan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.

Diantaranya ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063, dan 1 laporan sedang dalam proses pengkajian dan pendalaman di sentra Gakkumdu Soppeng.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru