BULD DPD RI Lakukan Pemantauan Ranperda dan Perda Pemerintahan Desa di UIN Alauddin Makassar
Jum'at, 22 Nov 2024 15:31

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa pada Jumat (22/11/2024). Foto: Dok UIN Alauddin
GOWA - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa pada Jumat, 22 November 2024. Agenda ini untuk pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa.
Ketua (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N Liow menjadi pemimpin rombongan. Belasan anggota DPD yang hadir diantaranya Syarif Melvin, Sinta Rosma Yenti, Rafiq Al Amri, Syarif Mbuinga, Andi Ian Rusali Masdar, Anna Latuconsina, Hasby Yusuf, Sularso dan Sopater Sam.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN ALauddin Makassar, Prof Muhaemin Latif mengucapkan terimakasih atas kunjungan BULD DPR RI yang mempercayakan fakultasnya, khusus Ilmu Politik sebagai mitra dalam rangka memantau dan monitoring tata kelola pemerintahan di desa, terutama dalam rancangan Undang-undang.
"Kami berharap pertemuan hari ini menjadi awal mula dari mitra ke depannya. Apalagi dalam rangka bagaimana dalam memajukan daerah kita, khususnya di desa," ucapnya.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis turut menyambut baik kedatangan rombongan BULD DPD RI. Ia mengaku, memang diperlukan penguatan pemerintahan desa, apalagi sekarang desa-desa sudah sangat menggeliat sistem pemerintahannya.
"Desa itu memang perlu dikuatkan secara legislasi karena anggaran ada, animo pengelolaan ada, dan gesekan masalah legislasi juga sangat dibutuhkan sangat muncul di situ. Karena dimana ada penganggaran, dimana ada semangat, pasti di situ ada peraturan yang perlu dikuatkan," kata Prof Hamdan.
Sementara itu, Stefanus B.A.N Liow menyampaikan pemilihan UIN Alauddin Makassar sebagai kampus kegiatan temu konsultasi, berkat rekomendasi anggota DPD RI asal Sulsel yakni Tamsil Linrung dan Andi Muhammad Ihsan.
Stefanus menuturkan, tugas BLUD tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan peraturan daerah yang seakan mempersulit daerah.
"Tetapi justru DPD hadir untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, apabila terjadi kendala dalam peraturan daerah. Oleh karenanya itu, DPD hadir untuk mendorong produk hukum daerah, supaya sejalan dengan regulasi pusat," tuturnya.
"Sebaliknya, DPD memastikan regulasi pusat ini harus memperhatikan kepentingan daerah. Maka di situlah kami menjadi jembatan untuk mengkonsultasi legislasi pusat dan daerah. Seperti yang selalu diungkapkan bahwa DPD adalah wakil daerah yang menjembatani aspirasi kepentingan daerah dan pusat," sambungnya.
Anggota DPD dari Sulawesi Utara ini menyampaikan dalam masa sidang berjalan ini, pihaknya memfokuskan melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Stefanus, DPD melihat berbagai persoalan dan hal penting yang harus dibahas dalam tata kelola pemerintahan desa. Misalnya polemic posisi Sekdes yang harus diisi oleh PNS, hingga masa jabatan kepala desa yang sudah 8 tahun satu periode.
"Di data-data yang kami peroleh, 38 anggota BLUD DPD ketika reses lalu, dia mendapatkan data pertemuan dengan pemerintah daerah, dengan akademisi dan kepala desa. Banyak data persoalan-persoalan yang muncul sehingga perlu diatur," ungkapnya.
Sehingga setelah melalui berbagai proses, termasuk rapat dengar pendapat, kunjungan hari ini. Maka dilakukan perumusan untuk disampaikan kepada presiden secara langsung dan dalam kurun berapa bulan kemudian.
Setelah itu, DPD akan mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk meminta tindak lanjut apa yang telah diperoleh. Selanjutnya digelar kegiatan diseminasi dengan mengundang stakeholder pusat dan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik, selaku anggota BLUD yang melakukan pemantauan dan evaluasi.
#Focus Group Discussion (FGD)
Dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Ismah Tita Rusmin mengawali FGD dengan membawakan materi "Rethinking" Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Konteks Politik Lokal: Menuju Desa yang Lebih Demokratis.
Dalam pemaparannya, Ismah Tita mengatakan tata kelola pemerintahan desa dilihat dalam perspektif politik lokal, bagaimana interaksi institusi-institusi lokal merupakan role model pemerintahan.
Selain itu, dimensi politik lokal dalam pengelolaan desa yang menarik diantaranya struktur pemerintahan desa, perangkat desa, BPD, konflik kepentingan elit local dan pengaruh politik eksternal, yaitu supra desa dan partai politik.
Problem utama politik tata kelola desa meliputi permasalahan internal (kualitas kepemimpinan kepala desa) dan eksternal (politik luar).
"Beberapa hal yang perlu dievaluasi adalah syarat administratif dalam pencalonan kades dan sistem pemilihan kades," ujarnya.
Sementara Koordinator Provinsi Program P3PD-Kemendagri Provinsi Sulsel, Kalla Manta membawakan materi tentang Peran P3PD dalam Peningkatan Kualitas Belanja Desa.

Dia menyampaikan rekomendasi dan masukan terkait persoalan ini yakni pemerintah melaksanakan pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem pembelajaran yang digunakan secara berkelanjutan, dengan menerbitkan kebijakan yang menjamin keberlanjutan termasuk pelibatan institusi pelatihan lainnya.
Adapun perwakilan PMD Sulsel, Irpan mengungkapkan beberapa permasalahan dalam tata kelola pemerintahan desa. Diantaranya kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
Selanjutnya terjadi kesenjangan akses terhadap informasi dan layanan publik, dan keterbatasan sumber daya dan anggaran.
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa, maka perlu diwujudkan keberlanjutan pemberdayaan masyarakat desa melalui program-program digitalisasi desa, sinergitas antara pusat dan daerah, dan penguatan sumber daya.
Selain itu, juga perlu diwujudkan budaya dinamis dan adaptif terhadap kearifan lokal dan kelestarian alam, peningkatan ekonomi desa melalui pendidikan masyarakat, penciptaan lapangan kerja baru, dan penguatan potensi desa untuk meningkatkan PAD.
Adapun hasil diskusi dan aspirasi sejumlah permasalahan terkait tata kelola pemerintahan desa yang berkembang di daerah.
Pertama, dalam rangka tata kelola pemerintahan desa harus memperhatikan sinergitas dengan masyarakat adat, sehingga tidak terjadi dualisme pemerintahan antara masyarakat adat dengan pemerintah.
Kedua, kapasitas kepemimpinan dalam pengelolaan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, karena selama ini, program yang dijalankan adalah menitikberatkan pada pengelolaan pemerintahan desa, misalnya bagaimana pemberdayaan dan peningkatan kapasitas SDM Pemdes, bukan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketiga, banyaknya aplikasi yang harus diisi oleh pemerintah desa perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Keempat, banyaknya regulasi dari 3 kementerian menyebabkan tumpang tindih pengaturan, ditambah aturan yang dibuat oleh Gubernur, Bupati/walikota, Camat menimbulkan kebingungan pada pemerintah desa.
Kelima, perlu dilakukan penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan pemerintahan desa, dan apabila memungkinkan peraturan-peraturan tersebut dituangkan dalam peraturan yang disusun dengan metode Omnibus Law.
Ketua (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N Liow menjadi pemimpin rombongan. Belasan anggota DPD yang hadir diantaranya Syarif Melvin, Sinta Rosma Yenti, Rafiq Al Amri, Syarif Mbuinga, Andi Ian Rusali Masdar, Anna Latuconsina, Hasby Yusuf, Sularso dan Sopater Sam.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN ALauddin Makassar, Prof Muhaemin Latif mengucapkan terimakasih atas kunjungan BULD DPR RI yang mempercayakan fakultasnya, khusus Ilmu Politik sebagai mitra dalam rangka memantau dan monitoring tata kelola pemerintahan di desa, terutama dalam rancangan Undang-undang.
"Kami berharap pertemuan hari ini menjadi awal mula dari mitra ke depannya. Apalagi dalam rangka bagaimana dalam memajukan daerah kita, khususnya di desa," ucapnya.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis turut menyambut baik kedatangan rombongan BULD DPD RI. Ia mengaku, memang diperlukan penguatan pemerintahan desa, apalagi sekarang desa-desa sudah sangat menggeliat sistem pemerintahannya.
"Desa itu memang perlu dikuatkan secara legislasi karena anggaran ada, animo pengelolaan ada, dan gesekan masalah legislasi juga sangat dibutuhkan sangat muncul di situ. Karena dimana ada penganggaran, dimana ada semangat, pasti di situ ada peraturan yang perlu dikuatkan," kata Prof Hamdan.
Sementara itu, Stefanus B.A.N Liow menyampaikan pemilihan UIN Alauddin Makassar sebagai kampus kegiatan temu konsultasi, berkat rekomendasi anggota DPD RI asal Sulsel yakni Tamsil Linrung dan Andi Muhammad Ihsan.
Stefanus menuturkan, tugas BLUD tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan peraturan daerah yang seakan mempersulit daerah.
Baca Juga: Kerja Sama Internasional FK UMI & USIM: Kolaborasi Penelitian hingga Pertukaran Mahasiswa
"Tetapi justru DPD hadir untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, apabila terjadi kendala dalam peraturan daerah. Oleh karenanya itu, DPD hadir untuk mendorong produk hukum daerah, supaya sejalan dengan regulasi pusat," tuturnya.
"Sebaliknya, DPD memastikan regulasi pusat ini harus memperhatikan kepentingan daerah. Maka di situlah kami menjadi jembatan untuk mengkonsultasi legislasi pusat dan daerah. Seperti yang selalu diungkapkan bahwa DPD adalah wakil daerah yang menjembatani aspirasi kepentingan daerah dan pusat," sambungnya.
Anggota DPD dari Sulawesi Utara ini menyampaikan dalam masa sidang berjalan ini, pihaknya memfokuskan melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Stefanus, DPD melihat berbagai persoalan dan hal penting yang harus dibahas dalam tata kelola pemerintahan desa. Misalnya polemic posisi Sekdes yang harus diisi oleh PNS, hingga masa jabatan kepala desa yang sudah 8 tahun satu periode.
"Di data-data yang kami peroleh, 38 anggota BLUD DPD ketika reses lalu, dia mendapatkan data pertemuan dengan pemerintah daerah, dengan akademisi dan kepala desa. Banyak data persoalan-persoalan yang muncul sehingga perlu diatur," ungkapnya.
Sehingga setelah melalui berbagai proses, termasuk rapat dengar pendapat, kunjungan hari ini. Maka dilakukan perumusan untuk disampaikan kepada presiden secara langsung dan dalam kurun berapa bulan kemudian.
Setelah itu, DPD akan mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk meminta tindak lanjut apa yang telah diperoleh. Selanjutnya digelar kegiatan diseminasi dengan mengundang stakeholder pusat dan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik, selaku anggota BLUD yang melakukan pemantauan dan evaluasi.
#Focus Group Discussion (FGD)
Dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Ismah Tita Rusmin mengawali FGD dengan membawakan materi "Rethinking" Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Konteks Politik Lokal: Menuju Desa yang Lebih Demokratis.
Dalam pemaparannya, Ismah Tita mengatakan tata kelola pemerintahan desa dilihat dalam perspektif politik lokal, bagaimana interaksi institusi-institusi lokal merupakan role model pemerintahan.
Selain itu, dimensi politik lokal dalam pengelolaan desa yang menarik diantaranya struktur pemerintahan desa, perangkat desa, BPD, konflik kepentingan elit local dan pengaruh politik eksternal, yaitu supra desa dan partai politik.
Problem utama politik tata kelola desa meliputi permasalahan internal (kualitas kepemimpinan kepala desa) dan eksternal (politik luar).
"Beberapa hal yang perlu dievaluasi adalah syarat administratif dalam pencalonan kades dan sistem pemilihan kades," ujarnya.
Sementara Koordinator Provinsi Program P3PD-Kemendagri Provinsi Sulsel, Kalla Manta membawakan materi tentang Peran P3PD dalam Peningkatan Kualitas Belanja Desa.

Dia menyampaikan rekomendasi dan masukan terkait persoalan ini yakni pemerintah melaksanakan pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem pembelajaran yang digunakan secara berkelanjutan, dengan menerbitkan kebijakan yang menjamin keberlanjutan termasuk pelibatan institusi pelatihan lainnya.
Adapun perwakilan PMD Sulsel, Irpan mengungkapkan beberapa permasalahan dalam tata kelola pemerintahan desa. Diantaranya kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
Selanjutnya terjadi kesenjangan akses terhadap informasi dan layanan publik, dan keterbatasan sumber daya dan anggaran.
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa, maka perlu diwujudkan keberlanjutan pemberdayaan masyarakat desa melalui program-program digitalisasi desa, sinergitas antara pusat dan daerah, dan penguatan sumber daya.
Selain itu, juga perlu diwujudkan budaya dinamis dan adaptif terhadap kearifan lokal dan kelestarian alam, peningkatan ekonomi desa melalui pendidikan masyarakat, penciptaan lapangan kerja baru, dan penguatan potensi desa untuk meningkatkan PAD.
Adapun hasil diskusi dan aspirasi sejumlah permasalahan terkait tata kelola pemerintahan desa yang berkembang di daerah.
Pertama, dalam rangka tata kelola pemerintahan desa harus memperhatikan sinergitas dengan masyarakat adat, sehingga tidak terjadi dualisme pemerintahan antara masyarakat adat dengan pemerintah.
Kedua, kapasitas kepemimpinan dalam pengelolaan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, karena selama ini, program yang dijalankan adalah menitikberatkan pada pengelolaan pemerintahan desa, misalnya bagaimana pemberdayaan dan peningkatan kapasitas SDM Pemdes, bukan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketiga, banyaknya aplikasi yang harus diisi oleh pemerintah desa perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Keempat, banyaknya regulasi dari 3 kementerian menyebabkan tumpang tindih pengaturan, ditambah aturan yang dibuat oleh Gubernur, Bupati/walikota, Camat menimbulkan kebingungan pada pemerintah desa.
Kelima, perlu dilakukan penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan pemerintahan desa, dan apabila memungkinkan peraturan-peraturan tersebut dituangkan dalam peraturan yang disusun dengan metode Omnibus Law.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Harmonisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Maros
Kemenkum Sulsel memfasilitasi proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Rabu, 15 Okt 2025 04:32

Sulsel
DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Jaminan Sosial, Fokus ke Kelompok Rentan
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin dan Yeni Rahman, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kamis, 02 Okt 2025 18:32

Sulsel
UIN Alauddin Raih Penghargaan UAKPA sebagai Satker Realisasi Tertinggi 2024
UIN Alauddin Makassar berhasil menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Satuan Kerja (Satker) kategori Realisasi Tertinggi Tahun Anggaran 2024.
Selasa, 30 Sep 2025 11:40

Sulsel
Kumamoto University Buka Peluang Mahasiswa UIN Alauddin Lanjutkan Studi
UIN Alauddin Makassar terus memprluas memperluas kesempatan studi internasional bagi mahasiswa.
Jum'at, 26 Sep 2025 14:10

Sulsel
Hadir di UIN Alauddin, Habib Ja'far Ajak Anak Muda Beragama dengan Sadar
Kehadiran Habib yang dikenal sebagai penceramah muda ini menjadi pengalaman pertama bagi kampus menghadirkan dirinya dalam perayaan Maulid.
Rabu, 24 Sep 2025 08:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Seko
3

Bluebird Group Hadirkan Perjalanan Aman-Nyaman untuk Warga Makassar
4

ASDP Bira Rutin Lakukan Kerja Bakti, Solusi Bersihkan Sampah Laut yang Dibawa Angin Timur
5

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo-SP Gowa Monev SP4N-LAPOR!
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Seko
3

Bluebird Group Hadirkan Perjalanan Aman-Nyaman untuk Warga Makassar
4

ASDP Bira Rutin Lakukan Kerja Bakti, Solusi Bersihkan Sampah Laut yang Dibawa Angin Timur
5

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo-SP Gowa Monev SP4N-LAPOR!