Bawaslu Sulsel Tangani 55 Dugaan Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada 2024

Kamis, 28 Nov 2024 15:33
Bawaslu Sulsel Tangani 55 Dugaan Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Sulsel menangani 55 dugaan pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024. Foto: Muhaimin
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel menangani 55 dugaan pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024. Kasus ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

"Jadi jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 55 kasus, dengan rincian Laporan sebanyak 51 dan Temuan 4 kasus," kata Saiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel pada Kamis (28/11/2024).

Saiful menuturkan, laporan yang ditangani Bawaslu Sulsel ialah 6 kasus, Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, Gowa 6.

"Sementara kasus Temuan didapat di Luwu Timur 3 dan Sinjai 1. Termasuk Luwu Timur yang kasusnya ditemukan uang dan amplop di mobil," ujarnya.

Adapun jenis dugaan pelanggaran pada masa tenang didominasi kasus politik uang. Kasus ini tersebar di Soppeng 2 laporan, Enrekang 2, Wajo 2, Pinrang 1, Bulukumba 4, Sidrap 1, Bone 1 dan Gowa 2.

"Adapun Luwu Timur 2 laporan dan 3 temuan. Dan Sinjai 1 ada temuan," ujarnya.

Saiful menyampaikan, sedang diproses juga kampanye di luar Jadwal yakni diantaranya Bantaeng 1, Pinrang 2 dan Bulukumba 1. Kasus Administrasi yakni Maros 1 dan Parepare 1 laporan.

"Undang-undang lainnya 21 dengan persebaran Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan. Selanjutnya Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 laporan," jelasnya.

Adapun 6 kasus pidana yakni Provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan dan Gowa 1. Serta 1 kasus etik di Enrekang.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru