Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 07 Des 2024 12:26
Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi mencoblos 2 kali di TPS yang sama selama tahapan Pilkada serentak 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi mencoblos 2 kali di TPS yang sama selama tahapan Pilkada serentak 2024. Ia menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya Hasbi mencoblos surat suara Pilgub dan Pilkada Soppeng pada (27/11/2024).

Kemudian ia kembali mencoblos surat suara Pilgub pada Sabtu (07/12/2024) hari ini. Hal ini dikarenakan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Soppeng telah memberi rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yakni TPS 2 Kelurahan Lalabata Rilau dan TPS 7 Kelurahan Botto. TPS pertama yang disebutkan merupakan lokasi Hasbi mencoblos.

"Berdasarkan hasil kajian dan laporan pengawas di lapangan, terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan sehingga kami merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut," kata Hasbi.

Hasbi menyampaikan bahwa rekomendasi PSU didasarkan pada temuan sejumlah pelanggaran yang melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu tatacara dan prosedur pemungutan suara.

"Jadi kasusnya sama, bahwa ada pemilih pada dua TPS ini yang terdaftar di DPT Kota Makassar dan memilih di Soppeng. Tapi mereka tidak memiliki pindah memilih," tutur Hasbi.

"Sehingga kami merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Tapi PSU yang dilaksanakan hanya untuk Pilgub saja, tidak untuk Pilkada," sambungnya.

PSU ini dilaksanakan atas relomendasi Bawaslu Soppeng setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada 27 November 2024 yang lalu.
(UMI)
Berita Terkait
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
Sulsel
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Senin, 20 Jan 2025 19:26
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Sulsel
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Selasa, 14 Jan 2025 22:25
Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Sulsel
Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) baru-baru ini.
Rabu, 01 Jan 2025 13:37
Kado Akhir Tahun, KPU Sulsel Terima Dua Penghargaan dalam Rakornas di Jakarta
Sulsel
Kado Akhir Tahun, KPU Sulsel Terima Dua Penghargaan dalam Rakornas di Jakarta
KPU Sulsel berhasil meraih dua penghargaan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Senin (30/12).
Senin, 30 Des 2024 22:24
Berita Terbaru