Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
Selasa, 10 Des 2024 00:05
Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Empat Paslon ikut mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempatnya ialah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pinrang, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin di Pangkep, Farid Kasim Judas-Nurhaenih di Palopo dan Ady Ansar-Suwadi di Kepulauan Selayar.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
(UMI)
Berita Terkait
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan
5
PKB Jeneponto Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan Kader
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
4
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan
5
PKB Jeneponto Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan Kader