Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
Selasa, 10 Des 2024 00:05

Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Empat Paslon ikut mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempatnya ialah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pinrang, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin di Pangkep, Farid Kasim Judas-Nurhaenih di Palopo dan Ady Ansar-Suwadi di Kepulauan Selayar.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Unjuk Rasa di SMAN 21 Makassar, Aliansi Masyarakat BTP Tuntut Transparansi SPMB
2

Pimpin Perindo Sulsel, Hayat Gani Siap Rampungkan Kepengurusan di Daerah
3

Profil Andi Muhammad Hidayat RA, Pemain Muda Masa Depan dari Makassar
4

DPD Gowa dan Jeneponto Optimis Hayat Gani Bisa Bawa Perindo Berjaya di Sulsel
5

Hari Pertama Sekolah: Genggaman Ayah Momen yang Tak Terlupakan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Unjuk Rasa di SMAN 21 Makassar, Aliansi Masyarakat BTP Tuntut Transparansi SPMB
2

Pimpin Perindo Sulsel, Hayat Gani Siap Rampungkan Kepengurusan di Daerah
3

Profil Andi Muhammad Hidayat RA, Pemain Muda Masa Depan dari Makassar
4

DPD Gowa dan Jeneponto Optimis Hayat Gani Bisa Bawa Perindo Berjaya di Sulsel
5

Hari Pertama Sekolah: Genggaman Ayah Momen yang Tak Terlupakan