Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
Selasa, 10 Des 2024 00:05
Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Empat Paslon ikut mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempatnya ialah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pinrang, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin di Pangkep, Farid Kasim Judas-Nurhaenih di Palopo dan Ady Ansar-Suwadi di Kepulauan Selayar.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15
Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
3
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
4
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI Pimpin Bagian Hukum Pemkot Makassar
5
AI Berdaulat Jadi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
3
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
4
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI Pimpin Bagian Hukum Pemkot Makassar
5
AI Berdaulat Jadi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045