Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
Selasa, 10 Des 2024 00:05

Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Empat Paslon ikut mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempatnya ialah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pinrang, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin di Pangkep, Farid Kasim Judas-Nurhaenih di Palopo dan Ady Ansar-Suwadi di Kepulauan Selayar.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Gugatan Jaya-Abdillah dimasukkan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:24:25 WIB secara Online dengan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara sengketa AMK-Amiruddin diadukan pada hari yang sama pukul 23:09:55 WIB secara online dengan APPP Nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun gugatan Farid Kasim Judas-Nurhaenih dimasukkan pada Senin, 09 Desember 2024 17:31:27 WIB dengan nomor APPP Nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dan laporan Ady Ansar-Suwandi juga masuk pada hari yang sama pukul 17:15:36 WIB dengan APPP Nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Jaya-Abdillah (JADI) mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang 2024, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
"Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Master Campaign JADI, Jamaluddin saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
"Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon," jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon JADI meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Di Pilkada Pangkep, Khairul-Amiruddin kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Anggota KPU Sulsel, divisi Hukum, Dr. Upi Hastati mengatakan sampai hari ini, sudah ada paslon di enam daerah, Kabupaten/Kota di Sulsel, yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada 2024 di MK.
"Terbaru, Plkada Pangkep dan Pinrang masuk gugatan sengketa di MK. Jadi, sudah lima daerah dari Sulsel. Diantarnya Parepare, Bulukumba, Torut, Takalar," jelasnya.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Samsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
2

Dari Aksi Massa ke Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo
3

Triwarna dan Reclaiming Ruang Politik
4

Jaksa Asal Pangkep Nurul Wahida Rifal Raih Gelar Doktor di Universitas Pasundan
5

Menko Yusril Kunjungi Para Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
2

Dari Aksi Massa ke Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo
3

Triwarna dan Reclaiming Ruang Politik
4

Jaksa Asal Pangkep Nurul Wahida Rifal Raih Gelar Doktor di Universitas Pasundan
5

Menko Yusril Kunjungi Para Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Makassar