Dalami Dugaan Pungli Kepala Puskesmas, Kejari Jeneponto Lakukan Pemanggilan

Rabu, 11 Des 2024 10:17
Dalami Dugaan Pungli Kepala Puskesmas, Kejari Jeneponto Lakukan Pemanggilan
Gedung Kejari Jeneponto. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
JENEPONTO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto mengaku telah menindaklanjuti kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Puskesmas Bontoramba.

"Sementara kami tindak lanjut," ungkap Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana dihubungi SINDO Makassar, Rabu (11/12/2024) pagi.

Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana mengaku telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan pemotongan dana kapitasi perawat.

"Dan sudah dari hari Senin, Kami lakukan klarifikasi kepada para pihak terkait," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Ida Suraida diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli).

Ida Suraida diduga melakukan pemotongan dana insentif Kapitasi terhadap tenaga medis, paramedis, bidan dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya.

Besaran dana kapitasi yang diduga dipotong Ida Suraida bervariasi, mulai dari 45 hingga 36 persen.

"Iya dana kapitasi kami pernah dipotong 45 persen tapi setelah saya protes turun menjadi 36 persen," ungkap salah seorang Perawat Puskemas Bontoramba yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menyebut, pemotongan dana insentif kapitasi sudah berlangsung lama sejak diberlakukannya anggaran jasa kapitasi dengan dalih permintaan beberapa oknum tingkatan jabatan.

"Bagiannya untuk Kepala Puskesmas, bagiannya untuk bendahara, bagiannya untuk Kepala Dinas Kesehatan. Memang ada suruhan dari atas, katanya Kepala Dinas Kesehatan yang perintahkan sehingga pemotongan ini dilakukan sejak adanya anggaran jasa kapitasi," ujarnya.

Anehnya lagi kata dia, pemotongan ini dilakukan setelah pembayaran dilakukan melalui sistem transfer non tunai (TNT). Kemudian, Kepala Puskesmas memerintahkan untuk melakukan pemotongan.

"Na-TF dulu karaeng, baru di setor langsung kareng," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Bontoramba, Ida Suraida yang berusaha dikonfirmasi, belum memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDO Makassar, bahwa pemotongan dana Kapitasi tersebut diduga terjadi semua Puskesmas yang ada di Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Sulsel
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Senin, 03 Agu 2026 22:56
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
News
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026.
Kamis, 16 Jul 2026 17:47
Berita Terbaru