Kadis Jeneponto Diduga Pakai Suket 6 Tahun Lalu Nyoblos dan Masuk DPK

Minggu, 15 Des 2024 14:56
Kadis Jeneponto Diduga Pakai Suket 6 Tahun Lalu Nyoblos dan Masuk DPK
Daftar hadir yang memperlihatkan nama Aspa Muji. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Nama seorang Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terseret dalam kasus dugaan pemilih ganda. Ia adalah Aspa Muji, Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto.

Dia diduga telah menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Hal ini terungkap, pasca ditemukan daftar absen hadir di dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pilkada lalu.

Daftar hadir DPT dan DPK ini, ditemukan di TPS yang berbeda. TPS yang dimaksud yakni, TPS 005 Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara dan TPS 007 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Nama Aspa Muji di absensi DPT TPS 007, tertera lengkap beserta titelnya. Begitu pula di absensi TPS 005.

Belakangan, beredar video, dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 005, memberikan klarifikasi. Dalam video itu, dia menjelaskan, bahwa Kadis bernama Aspa Muji tidak hadir mencoblos di TPS 005.

Pengisian daftar absensi tersebut, ditengarai karena kelalaian petugas saat pengisian form. Harusnya, petugas menulis atas nama Karim. Akan tetapi, petugas mengaku salah tulis dalam pengisian absen tersebut.

"Kami PPS Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, ingin menjelaskan terkait masalah atas nama Aspa Muji, di absen DPK di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara, disitu tertulis Aspa Muji sedangkan yang bertandatangan dan mencoblos sebenarnya adalah Bapak Karim ini," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Liasion Offiicer (LO) Paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby, Hardianto Haris smerasa dirugikan. Menurutnya, persoalan administrasi bisa saja diterima karena kelalaian KPPS. Bahkan, nama yang begitu jelas tertera seharusnya bisa dibedakan.

"Faktanya begini, itu kan suket (surat keterangan) sudah jelas, ada perbedan yang bertandatangan dan menerangkan. Itu dua redaksi yang berbeda, masa petugas tidak memperhatikan itu," tanya Hardianto Haris.

Selain dengan perbedaan redaksi dalam suket itu, juga disoroti masa berlakunya. Bahkan disinyalir, suket seperti ini, dijadikan bahan pemilih 'siluman' atau ganda.

"Ini baru satu kita ungkap. Kita indikasikan ada dugaan permainan suara 'siluman' atau bahkan pemilih ganda, kenapa? Karena kita patut menduga, suket ini seharusnya tak lagi boleh digunakan, masa berlakunya hanya enam bulan," tegas Hardianto.

Suket yang digunakan Karim dan mengatasnamakan Aspa Muji itu, ternyata dianggap telah lewat masa berlakunya.

Karena, suket itu telah diterbitkan sejak 27 Februari 2019 lalu, seperti tertuang dalam nomor 704051002/SURKET/01/270219/0002.

"Di situ sudah jelas diterbitkan tahun 2019, dan pilkada sekarang tahun 2024. Dan masa berlakunya itu enam bulan, dan masa berlakunya habis pada bulan Agustus tahun 2019 juga. Berarti sudah 6 tahun matinya ini suket," tuturnya.

Dia mempertanyakan alasan suket itu masih bisa digunakan, padahal tahun 2024 ini seharusnya warga itu sudah mempunyai e-KTP dari Disdukcapil Jeneponto.

"Sejauh ini suket itu kenapa masih bisa digunakan. Padahal sudah seharusnya punya KTP. Ini kan jadi tanda tanya besar, ataukah ini salah satu gerakan TSM dalam pilkada?," tandasnya.

Kendati begitu, anggota KPPS tidak memberikan tanggapan atau klarfikasi soal masa berlaku suket itu.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru