Temuan DPRD Makassar di Balik Ribuan Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik
Jum'at, 24 Jan 2025 16:24

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi d DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan. Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - Polemik ribuan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bergulir beberapa hari ini. Keadaan itu diduga disebabkan oleh sistem jalur zonasi yang diterapkan.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menyoroti permasalahan tersebut. Ia mengatakan tampungan kelas telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai aturan.
"Ada jumlah kelas yang melebihi kapasitasnya, misalnya dianjurkan oleh kementerian bahwa satu kelas berisikan 28 siswa, tetapi diisi 35 siswa. Sehingga itu yang kelebihan-kelebihan siswa di setiap kelas yang tidak terdaftar di Dapodik atau data kementerian," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh SINDO Makassar, Jumat (24/1/2025).
Ari menegaskan, bahwa regulasi petunjuk teknis (juknis) harus sesuai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI), bahwa setiap rombongan belajar tidak boleh melebihi yang dianjurkan.
"Ini kan kemarin ada beberapa rombongan belajar atau kelas yang kelebihan, akhirnya tidak terdaftar di Dapodik. Sedangkan jumlah SD Negeri di Kota Makassar ada 351 dan jumlah SMP Negeri hanya 55. Jadi memang banyak sekali kelebihan siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri," keluhnya.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa ancaman di dunia pendidikan. Kemudian adanya ketidakseimbangan jumlah sekolah SD dan SMP di Kota Makassar yang akhirnya tidak bisa menyerap lulusan dari SD ke SMP dengan benar.
Anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem itu juga mengatakan bahwa tidak semua orang tua atau wali siswa mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Dari diskusi kami untuk membangun sekolah itu membutuhkan waktu yang lama, sehingga ada solusi-solusi yang diberikan oleh dari Disdik Pendidikan," jelasnya saat dihubungi.
"Akan membuat regrouping atau kelas-kelas tambahan di masing-masing sekolah yang dianggap bahwa ada sekolah yang tidak terlalu banyak siswanya dan itu akan diregrouping menjadi SMP," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua membeberkan bahwa sistem Jalur Zonasi sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Aswiwin menjelaskan data tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Sulsel pada 21-23 Januari 2025 setelah mendapatkan siswa SMP tidak terdaftar di Dapodik.
"Kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke-16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” jelas Aswiwin Sirua dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah melakukan pemeriksaan di 12 sekolah seperti SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 Makassar bahwa ditemukan adanya kelas yang melampaui kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar.
Yaitu 32 orang per rombongan belajar dan beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa yang jauh melampaui batas ideal yang sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen RI.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menyoroti permasalahan tersebut. Ia mengatakan tampungan kelas telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai aturan.
"Ada jumlah kelas yang melebihi kapasitasnya, misalnya dianjurkan oleh kementerian bahwa satu kelas berisikan 28 siswa, tetapi diisi 35 siswa. Sehingga itu yang kelebihan-kelebihan siswa di setiap kelas yang tidak terdaftar di Dapodik atau data kementerian," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh SINDO Makassar, Jumat (24/1/2025).
Ari menegaskan, bahwa regulasi petunjuk teknis (juknis) harus sesuai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI), bahwa setiap rombongan belajar tidak boleh melebihi yang dianjurkan.
"Ini kan kemarin ada beberapa rombongan belajar atau kelas yang kelebihan, akhirnya tidak terdaftar di Dapodik. Sedangkan jumlah SD Negeri di Kota Makassar ada 351 dan jumlah SMP Negeri hanya 55. Jadi memang banyak sekali kelebihan siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri," keluhnya.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa ancaman di dunia pendidikan. Kemudian adanya ketidakseimbangan jumlah sekolah SD dan SMP di Kota Makassar yang akhirnya tidak bisa menyerap lulusan dari SD ke SMP dengan benar.
Anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem itu juga mengatakan bahwa tidak semua orang tua atau wali siswa mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Dari diskusi kami untuk membangun sekolah itu membutuhkan waktu yang lama, sehingga ada solusi-solusi yang diberikan oleh dari Disdik Pendidikan," jelasnya saat dihubungi.
"Akan membuat regrouping atau kelas-kelas tambahan di masing-masing sekolah yang dianggap bahwa ada sekolah yang tidak terlalu banyak siswanya dan itu akan diregrouping menjadi SMP," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua membeberkan bahwa sistem Jalur Zonasi sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Aswiwin menjelaskan data tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Sulsel pada 21-23 Januari 2025 setelah mendapatkan siswa SMP tidak terdaftar di Dapodik.
"Kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke-16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” jelas Aswiwin Sirua dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah melakukan pemeriksaan di 12 sekolah seperti SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 Makassar bahwa ditemukan adanya kelas yang melampaui kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar.
Yaitu 32 orang per rombongan belajar dan beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa yang jauh melampaui batas ideal yang sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen RI.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
DPRD Makassar Soroti Kelayakan Pembangunan Kos 7 Lantai di Jalan Bulusaraung
DPRD Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).
Kamis, 05 Jun 2025 16:26

Makassar City
KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menyerahkan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Makassar yang wafat beberapa waktu lalu. Dokumen itu diserahkan ke DPRD pada Rabu (4/6/2025).
Rabu, 04 Jun 2025 19:40

Makassar City
Legislator DPRD Makassar Zulhajar Sosper Pembinaan Anak Jalanan hingga Pengamen
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar menggelar Sosper Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Selasa, 03 Jun 2025 19:07

Makassar City
Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
Pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD kota Makassar.
Selasa, 03 Jun 2025 18:57

Makassar City
Realisasikan Program Seragam Sekolah, Pemkot Makassar Siapkan Rp11,49 M
Salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham adalah seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi murid SD dan SMP.
Minggu, 01 Jun 2025 13:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Hari Lingkungan Hidup, SPJM Tanam 5.000 Pohon Endemik di Gowa
3

Beautiful Malino Kembali Digelar Juli 2025, Angkat Tema Colours of Culture
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Hari Lingkungan Hidup, SPJM Tanam 5.000 Pohon Endemik di Gowa
3

Beautiful Malino Kembali Digelar Juli 2025, Angkat Tema Colours of Culture
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik