Temuan DPRD Makassar di Balik Ribuan Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik
Jum'at, 24 Jan 2025 16:24

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi d DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan. Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - Polemik ribuan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bergulir beberapa hari ini. Keadaan itu diduga disebabkan oleh sistem jalur zonasi yang diterapkan.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menyoroti permasalahan tersebut. Ia mengatakan tampungan kelas telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai aturan.
"Ada jumlah kelas yang melebihi kapasitasnya, misalnya dianjurkan oleh kementerian bahwa satu kelas berisikan 28 siswa, tetapi diisi 35 siswa. Sehingga itu yang kelebihan-kelebihan siswa di setiap kelas yang tidak terdaftar di Dapodik atau data kementerian," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh SINDO Makassar, Jumat (24/1/2025).
Ari menegaskan, bahwa regulasi petunjuk teknis (juknis) harus sesuai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI), bahwa setiap rombongan belajar tidak boleh melebihi yang dianjurkan.
"Ini kan kemarin ada beberapa rombongan belajar atau kelas yang kelebihan, akhirnya tidak terdaftar di Dapodik. Sedangkan jumlah SD Negeri di Kota Makassar ada 351 dan jumlah SMP Negeri hanya 55. Jadi memang banyak sekali kelebihan siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri," keluhnya.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa ancaman di dunia pendidikan. Kemudian adanya ketidakseimbangan jumlah sekolah SD dan SMP di Kota Makassar yang akhirnya tidak bisa menyerap lulusan dari SD ke SMP dengan benar.
Anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem itu juga mengatakan bahwa tidak semua orang tua atau wali siswa mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Dari diskusi kami untuk membangun sekolah itu membutuhkan waktu yang lama, sehingga ada solusi-solusi yang diberikan oleh dari Disdik Pendidikan," jelasnya saat dihubungi.
"Akan membuat regrouping atau kelas-kelas tambahan di masing-masing sekolah yang dianggap bahwa ada sekolah yang tidak terlalu banyak siswanya dan itu akan diregrouping menjadi SMP," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua membeberkan bahwa sistem Jalur Zonasi sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Aswiwin menjelaskan data tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Sulsel pada 21-23 Januari 2025 setelah mendapatkan siswa SMP tidak terdaftar di Dapodik.
"Kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke-16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” jelas Aswiwin Sirua dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah melakukan pemeriksaan di 12 sekolah seperti SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 Makassar bahwa ditemukan adanya kelas yang melampaui kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar.
Yaitu 32 orang per rombongan belajar dan beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa yang jauh melampaui batas ideal yang sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen RI.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menyoroti permasalahan tersebut. Ia mengatakan tampungan kelas telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai aturan.
"Ada jumlah kelas yang melebihi kapasitasnya, misalnya dianjurkan oleh kementerian bahwa satu kelas berisikan 28 siswa, tetapi diisi 35 siswa. Sehingga itu yang kelebihan-kelebihan siswa di setiap kelas yang tidak terdaftar di Dapodik atau data kementerian," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh SINDO Makassar, Jumat (24/1/2025).
Ari menegaskan, bahwa regulasi petunjuk teknis (juknis) harus sesuai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI), bahwa setiap rombongan belajar tidak boleh melebihi yang dianjurkan.
"Ini kan kemarin ada beberapa rombongan belajar atau kelas yang kelebihan, akhirnya tidak terdaftar di Dapodik. Sedangkan jumlah SD Negeri di Kota Makassar ada 351 dan jumlah SMP Negeri hanya 55. Jadi memang banyak sekali kelebihan siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri," keluhnya.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa ancaman di dunia pendidikan. Kemudian adanya ketidakseimbangan jumlah sekolah SD dan SMP di Kota Makassar yang akhirnya tidak bisa menyerap lulusan dari SD ke SMP dengan benar.
Anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem itu juga mengatakan bahwa tidak semua orang tua atau wali siswa mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Dari diskusi kami untuk membangun sekolah itu membutuhkan waktu yang lama, sehingga ada solusi-solusi yang diberikan oleh dari Disdik Pendidikan," jelasnya saat dihubungi.
"Akan membuat regrouping atau kelas-kelas tambahan di masing-masing sekolah yang dianggap bahwa ada sekolah yang tidak terlalu banyak siswanya dan itu akan diregrouping menjadi SMP," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua membeberkan bahwa sistem Jalur Zonasi sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Aswiwin menjelaskan data tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Sulsel pada 21-23 Januari 2025 setelah mendapatkan siswa SMP tidak terdaftar di Dapodik.
"Kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke-16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” jelas Aswiwin Sirua dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah melakukan pemeriksaan di 12 sekolah seperti SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 Makassar bahwa ditemukan adanya kelas yang melampaui kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar.
Yaitu 32 orang per rombongan belajar dan beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa yang jauh melampaui batas ideal yang sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen RI.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
Sekretariat DPRD Kota Makassar akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak Perumnas terkait penggunaan Gedung Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara.
Sabtu, 13 Sep 2025 05:28

News
Satpol PP Korban Tragedi Pembakaran DPRD Makassar Terima Donasi Rp27 Juta
Budi Haryadi (30), anggota Satpol PP Makassar, yang menjadi korban tragedi pembakaran gedung DPRD Makassar pada akhir Agustus 2025 lalu, menerima bantuan donasi publik.
Jum'at, 12 Sep 2025 19:12

Makassar City
Legislator Andi Hadi Ibrahim Kecam Pembakaran Lemari Masjid Al-Muhajidin
Insiden pembakaran lemari di dalam Masjid Al-Mujahidin, Perumahan Batara Ugi, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, mendapat kecaman.
Rabu, 10 Sep 2025 21:33

News
Menko Yusril Kunjungi Para Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Makassar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengunjungi para tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar
Rabu, 10 Sep 2025 15:23

Makassar City
Andi Rahmat Dilantik Jadi Sekwan DPRD Makassar, Legislator Beri Sanjungan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melantik sembilan pejabat eselon II hasil lelang jabatan, Senin pagi tadi. Salah satu yang dilantik adalah Andi Rahmat Mappatoba sebagai Sekretaris DPRD.
Selasa, 09 Sep 2025 19:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
3

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
4

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
5

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
3

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
4

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
5

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan