Temuan DPRD Makassar di Balik Ribuan Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik
Jum'at, 24 Jan 2025 16:24
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi d DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan. Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - Polemik ribuan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bergulir beberapa hari ini. Keadaan itu diduga disebabkan oleh sistem jalur zonasi yang diterapkan.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menyoroti permasalahan tersebut. Ia mengatakan tampungan kelas telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai aturan.
"Ada jumlah kelas yang melebihi kapasitasnya, misalnya dianjurkan oleh kementerian bahwa satu kelas berisikan 28 siswa, tetapi diisi 35 siswa. Sehingga itu yang kelebihan-kelebihan siswa di setiap kelas yang tidak terdaftar di Dapodik atau data kementerian," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh SINDO Makassar, Jumat (24/1/2025).
Ari menegaskan, bahwa regulasi petunjuk teknis (juknis) harus sesuai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI), bahwa setiap rombongan belajar tidak boleh melebihi yang dianjurkan.
"Ini kan kemarin ada beberapa rombongan belajar atau kelas yang kelebihan, akhirnya tidak terdaftar di Dapodik. Sedangkan jumlah SD Negeri di Kota Makassar ada 351 dan jumlah SMP Negeri hanya 55. Jadi memang banyak sekali kelebihan siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri," keluhnya.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa ancaman di dunia pendidikan. Kemudian adanya ketidakseimbangan jumlah sekolah SD dan SMP di Kota Makassar yang akhirnya tidak bisa menyerap lulusan dari SD ke SMP dengan benar.
Anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem itu juga mengatakan bahwa tidak semua orang tua atau wali siswa mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Dari diskusi kami untuk membangun sekolah itu membutuhkan waktu yang lama, sehingga ada solusi-solusi yang diberikan oleh dari Disdik Pendidikan," jelasnya saat dihubungi.
"Akan membuat regrouping atau kelas-kelas tambahan di masing-masing sekolah yang dianggap bahwa ada sekolah yang tidak terlalu banyak siswanya dan itu akan diregrouping menjadi SMP," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua membeberkan bahwa sistem Jalur Zonasi sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Aswiwin menjelaskan data tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Sulsel pada 21-23 Januari 2025 setelah mendapatkan siswa SMP tidak terdaftar di Dapodik.
"Kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke-16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” jelas Aswiwin Sirua dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah melakukan pemeriksaan di 12 sekolah seperti SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 Makassar bahwa ditemukan adanya kelas yang melampaui kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar.
Yaitu 32 orang per rombongan belajar dan beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa yang jauh melampaui batas ideal yang sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen RI.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menyoroti permasalahan tersebut. Ia mengatakan tampungan kelas telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai aturan.
"Ada jumlah kelas yang melebihi kapasitasnya, misalnya dianjurkan oleh kementerian bahwa satu kelas berisikan 28 siswa, tetapi diisi 35 siswa. Sehingga itu yang kelebihan-kelebihan siswa di setiap kelas yang tidak terdaftar di Dapodik atau data kementerian," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh SINDO Makassar, Jumat (24/1/2025).
Ari menegaskan, bahwa regulasi petunjuk teknis (juknis) harus sesuai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI), bahwa setiap rombongan belajar tidak boleh melebihi yang dianjurkan.
"Ini kan kemarin ada beberapa rombongan belajar atau kelas yang kelebihan, akhirnya tidak terdaftar di Dapodik. Sedangkan jumlah SD Negeri di Kota Makassar ada 351 dan jumlah SMP Negeri hanya 55. Jadi memang banyak sekali kelebihan siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri," keluhnya.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa ancaman di dunia pendidikan. Kemudian adanya ketidakseimbangan jumlah sekolah SD dan SMP di Kota Makassar yang akhirnya tidak bisa menyerap lulusan dari SD ke SMP dengan benar.
Anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem itu juga mengatakan bahwa tidak semua orang tua atau wali siswa mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Dari diskusi kami untuk membangun sekolah itu membutuhkan waktu yang lama, sehingga ada solusi-solusi yang diberikan oleh dari Disdik Pendidikan," jelasnya saat dihubungi.
"Akan membuat regrouping atau kelas-kelas tambahan di masing-masing sekolah yang dianggap bahwa ada sekolah yang tidak terlalu banyak siswanya dan itu akan diregrouping menjadi SMP," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua membeberkan bahwa sistem Jalur Zonasi sampai sekarang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Aswiwin menjelaskan data tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Sulsel pada 21-23 Januari 2025 setelah mendapatkan siswa SMP tidak terdaftar di Dapodik.
"Kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke-16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” jelas Aswiwin Sirua dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah melakukan pemeriksaan di 12 sekolah seperti SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 Makassar bahwa ditemukan adanya kelas yang melampaui kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar.
Yaitu 32 orang per rombongan belajar dan beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa yang jauh melampaui batas ideal yang sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen RI.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Makassar City
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda penerapan kebijakan wajib memilah sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 15:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja