Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Seorang warga yang juga merupakan Penjual baroncong tertangkap membagikan amplop berisi uang dan bertuliskan Budiman, di Pasar Angkona, Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.
Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.
Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.
Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.
Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
40 Tim Tanding Jadi yang Terbaik di Bassogi Kids Football Tournament
2
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
3
SLBN 1 Pembina Makassar Butuh Update Peralatan Ketrampilan Siswa
4
Lolos Final Piala Gubernur Sulsel 2025, Pelatih Optimis Bawa Tim Sepak Bola Wajo Juara
5
Walkot Munafri Tekankan Keseragaman Pengelolaan di Depan 3.000 Pengurus Masjid
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
40 Tim Tanding Jadi yang Terbaik di Bassogi Kids Football Tournament
2
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
3
SLBN 1 Pembina Makassar Butuh Update Peralatan Ketrampilan Siswa
4
Lolos Final Piala Gubernur Sulsel 2025, Pelatih Optimis Bawa Tim Sepak Bola Wajo Juara
5
Walkot Munafri Tekankan Keseragaman Pengelolaan di Depan 3.000 Pengurus Masjid