Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Seorang warga yang juga merupakan Penjual baroncong tertangkap membagikan amplop berisi uang dan bertuliskan Budiman, di Pasar Angkona, Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.
Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.
Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.
Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.
Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Lahan di Lutim Ditunda
Pertemuan PT Aserra Ferolindo Sejahtera dan Bupati Luwu Timur, Budiman soal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diagendakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Rabu (22/01/2025) besok, ditunda.
Selasa, 21 Jan 2025 12:02
Sulsel
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Senin, 20 Jan 2025 19:26
Sulsel
Bupati Luwu Timur Terpilih Ibas Bantu Urus Jenazah Warga di Tanah Suci
Bupati Luwu Timur terpilih, Irwan Bachri Syam kembali menjadi sorotan publik. Saat menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci, Ibas sapaannya menunjukkan sisi humanisnya dengan membantu mengurus jenazah salah satu warganya yang meninggal dunia di sana.
Senin, 20 Jan 2025 17:03
Sulsel
Jelang Purna Tugas, PT Aserra Undang Bupati Budiman Tandatangan PKS Pemanfaatan Lahan di Lampia
PT Aserra Ferolindo Sejahtera melayangkan undangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian komoditas Nikkel yang berlokasi di desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 17 Jan 2025 09:30
Sulsel
Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
Proyek pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, dari 1 Januari hingga 19 Februari 2025.
Rabu, 15 Jan 2025 14:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
2
Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
3
Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta, Temukan Sabu hingga Senapan
4
Jasad Mahasiswa Ditemukan Membusuk di Indekos Pampang
5
Penggerebekan Kampung Borta Terkait dengan Jaringan Sabu 30,2 Kg
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi di Jeneponto Amankan Seorang Pria Pelaku Rudapaksa Remaja
2
Kades Jenetallasa Pastikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Warganya
3
Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta, Temukan Sabu hingga Senapan
4
Jasad Mahasiswa Ditemukan Membusuk di Indekos Pampang
5
Penggerebekan Kampung Borta Terkait dengan Jaringan Sabu 30,2 Kg