Kelanjutan Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare Dipertanyakan Usai Rumah Eks Pejabat Digeledah
Rabu, 29 Jan 2025 09:47
Polda Sulsel. Foto: Dok/SINDO Makassar
PAREPARE - Perkembangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 mandek di Polda Sulsel. Saat ini, tak ada lagi perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar. Kasus korupsi Dinkes Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.
Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.
Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.
Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.
Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.
Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, angkat bicara terkait Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 yang sedang mandek.
Padahal, kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar.
Pasalnya, tidak ada perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Sebelumnya kasus ini telah ada terpidananya, namun pihak penyidik Polda Sulsel kembali melakukan penggeledahan yang diduga terkait dengan kasus di Dinkes Parepare.
"Jadi jawaban saya begini ya, memang meskipun perkara tersebut telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah, dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana, namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Nah, penyidik telah melakukan upaya hukum dalam hal ini penggeledahan terhadap oknum, lanjut Djusman, namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannnya, sehingga ini yang harus dibuka ke pablik.
"Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan ini tidak jelas. Apa motifnya? Karena yang kita pahami kan, penggeledahan itu dilakukan tentu karena penyidik berpendapat atau telah menemukan fakta-fakta baru yang belum terbuka pada penanganan perkara sebelumnya yang menyatakan putusan terhadap beberapa orang, kan begitu! Nah inilah yang dituntut oleh publik," kata Djusman.
Bagaimana dan seperti apa perkembangan kasus tersebut dalam upaya penggeledahan itu, tidak ada alasan bagi penyidik, khususnya polda dan sekaligus ini juga menjadi ujian atau tantangan terhadap kapolda Sulsel yang baru untuk menjawab pertanyaan publik.
"Nah, saya selaku pegiat anti korupsi meminta ataupun mendesak penyidik polda atau kapolda untuk menjawab ini," tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang hasil penggeledahan itu dinyatakan tidak cukup bukti, tetap harus ada kepastian hukum, kalau unsur tidak terpenuhi, hentikan atau jawab atau SP3.
"Namun jika buktinya memang cukup, lanjutkan. Kita tidak ingin, jangan sampai penggeledahan itu dilakukan kurang lebih atau seolah-olah hanya ingin melakukan gertakan (menakut-nakuti). Jadi apapun tindakan hukum yang dilakukan, karena memang kasus ini menarik. Menariknya karana sebelumnya sudah inkrah, tapi kemudian di belakang ada tindakan hukum yang menyusul dan melakukan penggeledahan," terangnya.
Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak boleh mandek, sebab ada hak publik untuk mengetahuinya.
"Ini sekaligus menjadi ujian dan tantangan bagi kapolda baru untuk menjawab itu ke ranah publik. Apabila kemudian Kapolda tidak menjawab pertanyaan publik ini, bukan hal keliru jika publik menduga-duga ataupun curiga," tutupnya.
Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar. Kasus korupsi Dinkes Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.
Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.
Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.
Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.
Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.
Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, angkat bicara terkait Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 yang sedang mandek.
Padahal, kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar.
Pasalnya, tidak ada perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Sebelumnya kasus ini telah ada terpidananya, namun pihak penyidik Polda Sulsel kembali melakukan penggeledahan yang diduga terkait dengan kasus di Dinkes Parepare.
"Jadi jawaban saya begini ya, memang meskipun perkara tersebut telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah, dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana, namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Nah, penyidik telah melakukan upaya hukum dalam hal ini penggeledahan terhadap oknum, lanjut Djusman, namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannnya, sehingga ini yang harus dibuka ke pablik.
"Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan ini tidak jelas. Apa motifnya? Karena yang kita pahami kan, penggeledahan itu dilakukan tentu karena penyidik berpendapat atau telah menemukan fakta-fakta baru yang belum terbuka pada penanganan perkara sebelumnya yang menyatakan putusan terhadap beberapa orang, kan begitu! Nah inilah yang dituntut oleh publik," kata Djusman.
Bagaimana dan seperti apa perkembangan kasus tersebut dalam upaya penggeledahan itu, tidak ada alasan bagi penyidik, khususnya polda dan sekaligus ini juga menjadi ujian atau tantangan terhadap kapolda Sulsel yang baru untuk menjawab pertanyaan publik.
"Nah, saya selaku pegiat anti korupsi meminta ataupun mendesak penyidik polda atau kapolda untuk menjawab ini," tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang hasil penggeledahan itu dinyatakan tidak cukup bukti, tetap harus ada kepastian hukum, kalau unsur tidak terpenuhi, hentikan atau jawab atau SP3.
"Namun jika buktinya memang cukup, lanjutkan. Kita tidak ingin, jangan sampai penggeledahan itu dilakukan kurang lebih atau seolah-olah hanya ingin melakukan gertakan (menakut-nakuti). Jadi apapun tindakan hukum yang dilakukan, karena memang kasus ini menarik. Menariknya karana sebelumnya sudah inkrah, tapi kemudian di belakang ada tindakan hukum yang menyusul dan melakukan penggeledahan," terangnya.
Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak boleh mandek, sebab ada hak publik untuk mengetahuinya.
"Ini sekaligus menjadi ujian dan tantangan bagi kapolda baru untuk menjawab itu ke ranah publik. Apabila kemudian Kapolda tidak menjawab pertanyaan publik ini, bukan hal keliru jika publik menduga-duga ataupun curiga," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
3
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
4
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
5
Atraksi Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PARK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
3
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
4
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
5
Atraksi Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PARK