Kelanjutan Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare Dipertanyakan Usai Rumah Eks Pejabat Digeledah
Rabu, 29 Jan 2025 09:47
Polda Sulsel. Foto: Dok/SINDO Makassar
PAREPARE - Perkembangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 mandek di Polda Sulsel. Saat ini, tak ada lagi perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar. Kasus korupsi Dinkes Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.
Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.
Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.
Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.
Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.
Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, angkat bicara terkait Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 yang sedang mandek.
Padahal, kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar.
Pasalnya, tidak ada perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Sebelumnya kasus ini telah ada terpidananya, namun pihak penyidik Polda Sulsel kembali melakukan penggeledahan yang diduga terkait dengan kasus di Dinkes Parepare.
"Jadi jawaban saya begini ya, memang meskipun perkara tersebut telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah, dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana, namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Nah, penyidik telah melakukan upaya hukum dalam hal ini penggeledahan terhadap oknum, lanjut Djusman, namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannnya, sehingga ini yang harus dibuka ke pablik.
"Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan ini tidak jelas. Apa motifnya? Karena yang kita pahami kan, penggeledahan itu dilakukan tentu karena penyidik berpendapat atau telah menemukan fakta-fakta baru yang belum terbuka pada penanganan perkara sebelumnya yang menyatakan putusan terhadap beberapa orang, kan begitu! Nah inilah yang dituntut oleh publik," kata Djusman.
Bagaimana dan seperti apa perkembangan kasus tersebut dalam upaya penggeledahan itu, tidak ada alasan bagi penyidik, khususnya polda dan sekaligus ini juga menjadi ujian atau tantangan terhadap kapolda Sulsel yang baru untuk menjawab pertanyaan publik.
"Nah, saya selaku pegiat anti korupsi meminta ataupun mendesak penyidik polda atau kapolda untuk menjawab ini," tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang hasil penggeledahan itu dinyatakan tidak cukup bukti, tetap harus ada kepastian hukum, kalau unsur tidak terpenuhi, hentikan atau jawab atau SP3.
"Namun jika buktinya memang cukup, lanjutkan. Kita tidak ingin, jangan sampai penggeledahan itu dilakukan kurang lebih atau seolah-olah hanya ingin melakukan gertakan (menakut-nakuti). Jadi apapun tindakan hukum yang dilakukan, karena memang kasus ini menarik. Menariknya karana sebelumnya sudah inkrah, tapi kemudian di belakang ada tindakan hukum yang menyusul dan melakukan penggeledahan," terangnya.
Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak boleh mandek, sebab ada hak publik untuk mengetahuinya.
"Ini sekaligus menjadi ujian dan tantangan bagi kapolda baru untuk menjawab itu ke ranah publik. Apabila kemudian Kapolda tidak menjawab pertanyaan publik ini, bukan hal keliru jika publik menduga-duga ataupun curiga," tutupnya.
Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar. Kasus korupsi Dinkes Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.
Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.
Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.
Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.
Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.
Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, angkat bicara terkait Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 yang sedang mandek.
Padahal, kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar.
Pasalnya, tidak ada perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Sebelumnya kasus ini telah ada terpidananya, namun pihak penyidik Polda Sulsel kembali melakukan penggeledahan yang diduga terkait dengan kasus di Dinkes Parepare.
"Jadi jawaban saya begini ya, memang meskipun perkara tersebut telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah, dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana, namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Nah, penyidik telah melakukan upaya hukum dalam hal ini penggeledahan terhadap oknum, lanjut Djusman, namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannnya, sehingga ini yang harus dibuka ke pablik.
"Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan ini tidak jelas. Apa motifnya? Karena yang kita pahami kan, penggeledahan itu dilakukan tentu karena penyidik berpendapat atau telah menemukan fakta-fakta baru yang belum terbuka pada penanganan perkara sebelumnya yang menyatakan putusan terhadap beberapa orang, kan begitu! Nah inilah yang dituntut oleh publik," kata Djusman.
Bagaimana dan seperti apa perkembangan kasus tersebut dalam upaya penggeledahan itu, tidak ada alasan bagi penyidik, khususnya polda dan sekaligus ini juga menjadi ujian atau tantangan terhadap kapolda Sulsel yang baru untuk menjawab pertanyaan publik.
"Nah, saya selaku pegiat anti korupsi meminta ataupun mendesak penyidik polda atau kapolda untuk menjawab ini," tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang hasil penggeledahan itu dinyatakan tidak cukup bukti, tetap harus ada kepastian hukum, kalau unsur tidak terpenuhi, hentikan atau jawab atau SP3.
"Namun jika buktinya memang cukup, lanjutkan. Kita tidak ingin, jangan sampai penggeledahan itu dilakukan kurang lebih atau seolah-olah hanya ingin melakukan gertakan (menakut-nakuti). Jadi apapun tindakan hukum yang dilakukan, karena memang kasus ini menarik. Menariknya karana sebelumnya sudah inkrah, tapi kemudian di belakang ada tindakan hukum yang menyusul dan melakukan penggeledahan," terangnya.
Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak boleh mandek, sebab ada hak publik untuk mengetahuinya.
"Ini sekaligus menjadi ujian dan tantangan bagi kapolda baru untuk menjawab itu ke ranah publik. Apabila kemudian Kapolda tidak menjawab pertanyaan publik ini, bukan hal keliru jika publik menduga-duga ataupun curiga," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
2
BMKG Prediksi Hujan Sedang Warnai Arus Mudik di Bandara Hasanuddin
3
Asmo Sulsel Tebar Promo Motor Honda Sepanjang Maret 2026
4
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan
5
Ramadan Berkah, Semen Bosowa Bagikan 8 Ton Pangan untuk Warga Barru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
2
BMKG Prediksi Hujan Sedang Warnai Arus Mudik di Bandara Hasanuddin
3
Asmo Sulsel Tebar Promo Motor Honda Sepanjang Maret 2026
4
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan
5
Ramadan Berkah, Semen Bosowa Bagikan 8 Ton Pangan untuk Warga Barru