Kelanjutan Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare Dipertanyakan Usai Rumah Eks Pejabat Digeledah

Rabu, 29 Jan 2025 09:47
Kelanjutan Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare Dipertanyakan Usai Rumah Eks Pejabat Digeledah
Polda Sulsel. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
PAREPARE - Perkembangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 mandek di Polda Sulsel. Saat ini, tak ada lagi perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.

Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar. Kasus korupsi Dinkes Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.

Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.

Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.

Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.

Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.

Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.

Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.

Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, angkat bicara terkait Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 yang sedang mandek.

Padahal, kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar.

Pasalnya, tidak ada perkembangan pasca penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.

Sebelumnya kasus ini telah ada terpidananya, namun pihak penyidik Polda Sulsel kembali melakukan penggeledahan yang diduga terkait dengan kasus di Dinkes Parepare.

"Jadi jawaban saya begini ya, memang meskipun perkara tersebut telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah, dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana, namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.

Nah, penyidik telah melakukan upaya hukum dalam hal ini penggeledahan terhadap oknum, lanjut Djusman, namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannnya, sehingga ini yang harus dibuka ke pablik.

"Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan ini tidak jelas. Apa motifnya? Karena yang kita pahami kan, penggeledahan itu dilakukan tentu karena penyidik berpendapat atau telah menemukan fakta-fakta baru yang belum terbuka pada penanganan perkara sebelumnya yang menyatakan putusan terhadap beberapa orang, kan begitu! Nah inilah yang dituntut oleh publik," kata Djusman.

Bagaimana dan seperti apa perkembangan kasus tersebut dalam upaya penggeledahan itu, tidak ada alasan bagi penyidik, khususnya polda dan sekaligus ini juga menjadi ujian atau tantangan terhadap kapolda Sulsel yang baru untuk menjawab pertanyaan publik.

"Nah, saya selaku pegiat anti korupsi meminta ataupun mendesak penyidik polda atau kapolda untuk menjawab ini," tegasnya.

Ia menambahkan, jika memang hasil penggeledahan itu dinyatakan tidak cukup bukti, tetap harus ada kepastian hukum, kalau unsur tidak terpenuhi, hentikan atau jawab atau SP3.

"Namun jika buktinya memang cukup, lanjutkan. Kita tidak ingin, jangan sampai penggeledahan itu dilakukan kurang lebih atau seolah-olah hanya ingin melakukan gertakan (menakut-nakuti). Jadi apapun tindakan hukum yang dilakukan, karena memang kasus ini menarik. Menariknya karana sebelumnya sudah inkrah, tapi kemudian di belakang ada tindakan hukum yang menyusul dan melakukan penggeledahan," terangnya.

Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak boleh mandek, sebab ada hak publik untuk mengetahuinya.

"Ini sekaligus menjadi ujian dan tantangan bagi kapolda baru untuk menjawab itu ke ranah publik. Apabila kemudian Kapolda tidak menjawab pertanyaan publik ini, bukan hal keliru jika publik menduga-duga ataupun curiga," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Kajati Sulsel Minta Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara Pidsus
News
Kajati Sulsel Minta Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara Pidsus
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus.
Rabu, 22 Jan 2025 14:02
Kejari Wajo Tetapkan 5 Orang Tersangka Kredit Fiktif
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan 5 Orang Tersangka Kredit Fiktif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik pemerintah di Kota Sengkang, Jumat (17/1/2025).
Jum'at, 17 Jan 2025 18:11
Polres Maros Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan
Sulsel
Polres Maros Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan
Polres Maros menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros. Proyek ini didanai DAK senilai Rp1,9 miiar.
Senin, 30 Des 2024 17:50
Kejari Lutim Sebut Ada Mark Up Pembayaran pada Kegiatan Bimtek PKK dan Desa
Sulsel
Kejari Lutim Sebut Ada Mark Up Pembayaran pada Kegiatan Bimtek PKK dan Desa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha melalui keterangan resminya manyampaikan adanya Mark-Up atau kelebihan biaya operasional dan kemahalan harga pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2023.
Sabtu, 28 Des 2024 12:23
ACC Sulawesi Desak Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Lutim Harus Transparan
Sulsel
ACC Sulawesi Desak Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Lutim Harus Transparan
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan sejumlah kepala desa di Kabupaten Luwu Timur masih menjadi sorotan.
Minggu, 22 Des 2024 12:22
Berita Terbaru