CRCS UGM/ISFORB dan UIN Alauddin Bahas Tindak Pidana Terhadap Agama
Selasa, 04 Feb 2025 14:17

Momen Prof Hamdan Juhannis memberikan sambutan pada workshop tersebut. Foto: Humas UIN Alauddin
GOWA - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pelaku penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Dinkes Sulsel dan Makassar Visitasi Izin Operasional RS UIN Alauddin
Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar menerima visitasi dari Tim Ahli Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
Rabu, 19 Feb 2025 13:24

Sulsel
Delegasi UIN Alauddin Sabet Juara dan Best Video Kompetisi LKTI Prisma
Delegasi UIN Alauddin Makassar yang berasal dari Lembaga Debat dan Riset Hukum (LDRH) berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional (LKTIN) Prisma 2025.
Selasa, 18 Feb 2025 17:32

Sulsel
Mahasiswa UIN Alauddin Jadi Wakil Sulsel di Aksi 2025
Bayu Andika Mulawarman, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar berhasil lolos audisi Aksi 2025.
Senin, 17 Feb 2025 16:22

Sulsel
Minimalisir DO, Rektor UIN Alauddin Ingatkan Dosen PA Proaktif ke Mahasiswa
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menyoroti urgensi peran dosen Penasihat Akademik (PA) dalam mendampingi mahasiswa, baik dalam aspek akademik maupun pengembangan karakter.
Jum'at, 14 Feb 2025 15:40

Sulsel
Zakat Profesi Dosen UPZ UIN Alauddin Bantu 27 Mahasiswa Kurang Mampu
UPZ UIN Alauddin Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa kurang mampu dengan menyalurkan bantuan pembayaran UKT bagi 27 mahasiswa pada semester genap ini.
Kamis, 13 Feb 2025 10:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion
5

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion
5

Gubernur Sulsel Dampingi KASAL Panen Rumput Laut di Takalar