CRCS UGM/ISFORB dan UIN Alauddin Bahas Tindak Pidana Terhadap Agama
Selasa, 04 Feb 2025 14:17
Momen Prof Hamdan Juhannis memberikan sambutan pada workshop tersebut. Foto: Humas UIN Alauddin
GOWA - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pelaku penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Rektor UIN Alauddin Jadi Khatib Salat Id Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, dijadwalkan menyampaikan khutbah pada pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
Jum'at, 20 Mar 2026 14:55
Sulsel
IKA FEBI UIN Alauddin Gelar Mubes dan Buka Puasa, Perkuat Konsolidasi Alumni
IKA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar menggelar Musyawarah Besar (Mubes) yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama, Sabtu (6/3/2026).
Sabtu, 07 Mar 2026 09:16
News
BPP IKA UIN Alauddin Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (BPP IKA) UIN Alauddin Makassar menggelar rapat koordinasi, sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi dan peran strategis alumni dalam mendukung kemajuan institusi dan masyarakat.
Jum'at, 27 Feb 2026 16:40
News
Menag Ajak Guru Besar UIN Alauddin Bangun Episentrum Ilmu dan Peradaban
Menag RI, Nasaruddin Amir mengajak guru besar UIN Alauddin Makassar menjaga tradisi keilmuan. Ia mau, daerah di mana kampus berdiri, dikenal sebagai kota ilmuwan, episentrum peradaban Islam.
Senin, 09 Feb 2026 19:28
Sulsel
Forkeis UIN Alauddin Matangkan Arah Organisasi Lewat Upgrading 2026
Komunitas Studi Ekonomi Islam (KSEI) Forkeis Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menutup rangkaian kegiatan Upgrading dan Rapat Kerja (Raker) 2026 di Baruga Paralegal, Minggu (8/2/2026).
Senin, 09 Feb 2026 11:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler