CRCS UGM/ISFORB dan UIN Alauddin Bahas Tindak Pidana Terhadap Agama
Selasa, 04 Feb 2025 14:17

Momen Prof Hamdan Juhannis memberikan sambutan pada workshop tersebut. Foto: Humas UIN Alauddin
GOWA - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pelaku penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
UIN Alauddin Raih Penghargaan UAKPA sebagai Satker Realisasi Tertinggi 2024
UIN Alauddin Makassar berhasil menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Satuan Kerja (Satker) kategori Realisasi Tertinggi Tahun Anggaran 2024.
Selasa, 30 Sep 2025 11:40

Sulsel
Kumamoto University Buka Peluang Mahasiswa UIN Alauddin Lanjutkan Studi
UIN Alauddin Makassar terus memprluas memperluas kesempatan studi internasional bagi mahasiswa.
Jum'at, 26 Sep 2025 14:10

Sulsel
Hadir di UIN Alauddin, Habib Ja'far Ajak Anak Muda Beragama dengan Sadar
Kehadiran Habib yang dikenal sebagai penceramah muda ini menjadi pengalaman pertama bagi kampus menghadirkan dirinya dalam perayaan Maulid.
Rabu, 24 Sep 2025 08:04

Sulsel
Delegasi Muslim Australia Terkesan dengan Sambutan UIN Alauddin
Australia Indonesia Muslim Exchange Program (AIMEP) bertandang ke kampus UIN Alauddin Makassar, Senin 22 September 2025. Kunjungan itu meninggalkan kesan mendalam bagi mereka.
Selasa, 23 Sep 2025 16:41

Sulsel
5.532 Mahasiswa Baru UINAM Diharap Jadi Sosok yang Kritis
UIN Alauddin menggelar Sidang Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2025 di Masjid Agung Kampus II Samata, Gowa, Rabu (27/8/2025).
Kamis, 28 Agu 2025 21:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ponpes DDI Galbar Kolaborasi dengan FOBI Peringati Hari Santri Nasional
2

Lewat Semnas, Polipangkep Perkuat Sinergi Inovasi dan Hilirisasi Industri
3

BNI Perkuat Sinergi dengan Pengembang, Dorong Akselerasi Program Perumahan Rakyat
4

DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
5

Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ponpes DDI Galbar Kolaborasi dengan FOBI Peringati Hari Santri Nasional
2

Lewat Semnas, Polipangkep Perkuat Sinergi Inovasi dan Hilirisasi Industri
3

BNI Perkuat Sinergi dengan Pengembang, Dorong Akselerasi Program Perumahan Rakyat
4

DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
5

Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat