CRCS UGM/ISFORB dan UIN Alauddin Bahas Tindak Pidana Terhadap Agama
Selasa, 04 Feb 2025 14:17
Momen Prof Hamdan Juhannis memberikan sambutan pada workshop tersebut. Foto: Humas UIN Alauddin
GOWA - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pelaku penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(MAN)
Berita Terkait
News
UiTM Malaysia dan UIN Alauddin Makassar Perkuat Kolaborasi Akademik
Program Studi Matematika, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar menerima kunjungan akademik delegasi Fakulti Sains Komputer dan Matematik UiTM Malaysia pada 1–4 September 2026.
Kamis, 10 Sep 2026 09:02
News
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dosen UIN Alauddin Makassar di panggung nasional. Dr. Baharuddin, S.Pd.I., M.Pd.I., berhasil meraih juara 1 Cabang Adzan pada MTQ Korpri Nasional VIII Tahun 2026.
Senin, 31 Agu 2026 15:34
Sulsel
Rektor UIN Alauddin Terima Kunjungan Kapolresta Gowa untuk Perkuat Sinergi Institusi
Penguatan sinergi antara kepolisian dan perguruan tinggi menjadi perhatian dalam kunjungan silaturahmi Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman ke UIN Alauddin Makassar.
Rabu, 19 Agu 2026 09:34
Makassar City
Rektor UIN Alauddin Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Perairan Samalona
Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan dengan cara berbeda oleh UIN Alauddin Makassar. Rektor UIN Alauddin Makassar bersama tim penyelam mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut perairan Pulau Samalona.
Selasa, 18 Agu 2026 23:00
Sulsel
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Unit Pengelola Zakat (UPZ) UIN Alauddin Makassar menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada 126 mahasiswa.
Senin, 17 Agu 2026 12:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
2
Darije Kalezic Tegaskan PSM Siap Hadapi Persita Tangerang di GBH Parepare
3
FSIKP UMI Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Bupati Bantaeng dan Akademisi Malaysia
4
Kabupaten Pangkep Raih Terbaik Ketiga Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan
5
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
2
Darije Kalezic Tegaskan PSM Siap Hadapi Persita Tangerang di GBH Parepare
3
FSIKP UMI Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Bupati Bantaeng dan Akademisi Malaysia
4
Kabupaten Pangkep Raih Terbaik Ketiga Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan
5
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok