CRCS UGM/ISFORB dan UIN Alauddin Bahas Tindak Pidana Terhadap Agama
Selasa, 04 Feb 2025 14:17
Momen Prof Hamdan Juhannis memberikan sambutan pada workshop tersebut. Foto: Humas UIN Alauddin
GOWA - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pelaku penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Workshop tersebut diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Workshop ini menghadirkan dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Pesertanya terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif dan Syamsul Maarif.
Dr Fadli Andi Natsif dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi. la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu Syamsul Maarif mengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
"Diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
409 Mahasiswa UIN Alauddin Mengabdi di Bantaeng
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menerima 409 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Angkatan ke-79 di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Rabu (12/8).
Rabu, 12 Agu 2026 21:54
News
KREASI 2026 Jadi Ajang Solidaritas Mahasiswa Sistem Informasi UIN Alauddin
Mahasiswa Jurusan SI Angkatan 2025 FST UIN Alauddin Makassar menggelar puncak perayaan KREASI bertema "Satu Dekade, Satu Rumah, Satu Cerita" di Monumen Mandala, Minggu (2/8/2026).
Senin, 03 Agu 2026 07:23
News
GALAKSI 2026 UIN Alauddin Jadi Ajang Cetak Generasi Cerdas, Kreatif, dan Berakhlak
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar menggelar Gebyar Lomba dan Kreasi Fisika (GALAKSI) 2026 di Gedung Pendidikan Profesi Guru (PPG) FTK UIN Alauddin, Kabupaten Gowa, Selasa-Rabu (28–29/7/2026).
Rabu, 29 Jul 2026 05:17
News
IKA FEBI UIN Alauddin Kukuhkan Pengurus, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah
Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui pelantikan BPC, Minggu (26/7/2026).
Senin, 27 Jul 2026 09:27
News
DJSN, BPJS, dan UIN Alauddin Perkuat Literasi Jaminan Sosial bagi Mahasiswa
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memperkuat implementasi kurikulum jaminan sosial melalui penyelenggaraan kuliah umum di lingkungan kampus UIN.
Sabtu, 25 Jul 2026 06:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun