Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
Selasa, 04 Feb 2025 15:39
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. MK sudah menetapkan puluhan gugatan pada Sesi I termasuk sengketa PHP Kada Takalar dan Toraja Utara (Torut).
Hasilnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya PHP Kada dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHP Kada Takalar. Ia mengaku, pihaknya memang telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Saya menilai, putusan MK hari ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai Termohon waktu sidang," ujar Ridwan saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (04/02/2025).
Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim mengungkapkan pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya.
"Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," jelasnya.
Hasilnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya PHP Kada dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHP Kada Takalar. Ia mengaku, pihaknya memang telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Saya menilai, putusan MK hari ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai Termohon waktu sidang," ujar Ridwan saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (04/02/2025).
Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim mengungkapkan pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya.
"Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
5
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
5
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa