Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
Selasa, 04 Feb 2025 15:39
     
    Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. MK sudah menetapkan puluhan gugatan pada Sesi I termasuk sengketa PHP Kada Takalar dan Toraja Utara (Torut).
Hasilnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya PHP Kada dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHP Kada Takalar. Ia mengaku, pihaknya memang telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Saya menilai, putusan MK hari ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai Termohon waktu sidang," ujar Ridwan saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (04/02/2025).
Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim mengungkapkan pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya.
"Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," jelasnya.
Hasilnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya PHP Kada dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHP Kada Takalar. Ia mengaku, pihaknya memang telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Saya menilai, putusan MK hari ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai Termohon waktu sidang," ujar Ridwan saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (04/02/2025).
Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim mengungkapkan pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya.
"Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
         
            
                            News
                        Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
                            Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
                            Rabu, 22 Okt 2025 16:33
                         
            
                            Sulsel
                        Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
                            KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
                            Kamis, 02 Okt 2025 17:28
                         
            
                            News
                        Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
                            KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
                            Minggu, 28 Sep 2025 20:23
                         
            
                            Sulsel
                        KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
                            Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
                            Rabu, 24 Sep 2025 14:15
                         
            
                            Sulsel
                        Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
                            Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
                            Senin, 08 Sep 2025 21:26
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        2
            
                                 
                            Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
                        3
            
                                 
                            HIPKA Kolaborasi BEI Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal untuk UMKM
                        4
            
                                 
                            Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
                        5
            
                                 
                            Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        2
            
                                 
                            Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
                        3
            
                                 
                            HIPKA Kolaborasi BEI Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal untuk UMKM
                        4
            
                                 
                            Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
                        5
            
                                 
                            Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
                         
        