Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
Selasa, 04 Feb 2025 15:39
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. MK sudah menetapkan puluhan gugatan pada Sesi I termasuk sengketa PHP Kada Takalar dan Toraja Utara (Torut).
Hasilnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya PHP Kada dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHP Kada Takalar. Ia mengaku, pihaknya memang telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Saya menilai, putusan MK hari ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai Termohon waktu sidang," ujar Ridwan saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (04/02/2025).
Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim mengungkapkan pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya.
"Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," jelasnya.
Hasilnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya PHP Kada dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHP Kada Takalar. Ia mengaku, pihaknya memang telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Saya menilai, putusan MK hari ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai Termohon waktu sidang," ujar Ridwan saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (04/02/2025).
Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim mengungkapkan pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya.
"Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
2
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
3
Unhas Pastikan Pakta Integritas Prof Jamaluddin Jompa yang Beredar Palsu
4
Tembus Wilayah Terisolasi, Tim Relawan UMI Dirikan Posko Kesehatan di Tukka
5
YBM PLN UID Sulselrabar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
2
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
3
Unhas Pastikan Pakta Integritas Prof Jamaluddin Jompa yang Beredar Palsu
4
Tembus Wilayah Terisolasi, Tim Relawan UMI Dirikan Posko Kesehatan di Tukka
5
YBM PLN UID Sulselrabar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Utara