Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara

Selasa, 04 Feb 2025 15:39
Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. MK sudah menetapkan puluhan gugatan pada Sesi I termasuk sengketa PHP Kada Takalar dan Toraja Utara (Torut).

Hasilnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya PHP Kada dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHP Kada Takalar. Ia mengaku, pihaknya memang telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.

"Saya menilai, putusan MK hari ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai Termohon waktu sidang," ujar Ridwan saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (04/02/2025).

Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim mengungkapkan pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya.

"Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru