Kejari Jeneponto Lakukan Kampanye Anti Korupsi di Desa Tino
Rabu, 19 Feb 2025 09:09

Jajaran Kejari Jeneponto saat melakukan kampanye Anti Korupsi di Desa Tino. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Gencarkan Gerakan Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui bidang Intelijen melaksanakan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Selasa (18/2/2025).
Dalam kampanye anti korupsi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto, M. Zahroel Ramadhanamemberikan edukasi terkait pentingnya budaya anti korupsi serta kesadaran tentang bahaya korupsi.
"Melalui kampanye ini, kami berharap dapat membentuk generasi yang dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi korupsi" ungkap Zahroel.
Dalam kesempatan itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto juga membagikan beberapa stiker dan spanduk dengan slogan "Bersama Lawan Korupsi".
Stiker dan spanduk tersebut diberikan kepada seluruh peserta yang berada di lokasi penyelenggaraan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Desa Tino.
Zahroel mengatakan, pihaknya sengaja mengundang semua perangkat desa Tino pada kegiatan kampanye anti korupsi ini dengan harapan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pencegahan korupsi.
“Oleh karena itu, kita mengundang seluruh perangkat untuk mensosialisasikan hal ini dan berharap agar setiap perangkat ikut membantu mensosialisasikan serta mengajak masyarakat terlibat dalam pencegahan korupsi,” jelas Zahroel.
Kegaiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Tino Darwis, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., M.H Kasubsi I Intelijen, Sainuddin, S.H., Kasubsi II Intelijen, Fathir Bakkarang, S.H., dan Tim Intelijen serta Perangkat Desa Tino.
Dalam kampanye anti korupsi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto, M. Zahroel Ramadhanamemberikan edukasi terkait pentingnya budaya anti korupsi serta kesadaran tentang bahaya korupsi.
"Melalui kampanye ini, kami berharap dapat membentuk generasi yang dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi korupsi" ungkap Zahroel.
Dalam kesempatan itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto juga membagikan beberapa stiker dan spanduk dengan slogan "Bersama Lawan Korupsi".
Stiker dan spanduk tersebut diberikan kepada seluruh peserta yang berada di lokasi penyelenggaraan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Desa Tino.
Zahroel mengatakan, pihaknya sengaja mengundang semua perangkat desa Tino pada kegiatan kampanye anti korupsi ini dengan harapan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pencegahan korupsi.
“Oleh karena itu, kita mengundang seluruh perangkat untuk mensosialisasikan hal ini dan berharap agar setiap perangkat ikut membantu mensosialisasikan serta mengajak masyarakat terlibat dalam pencegahan korupsi,” jelas Zahroel.
Kegaiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Tino Darwis, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., M.H Kasubsi I Intelijen, Sainuddin, S.H., Kasubsi II Intelijen, Fathir Bakkarang, S.H., dan Tim Intelijen serta Perangkat Desa Tino.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparat Desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Selasa, 29 Jul 2025 23:41

Sulsel
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kamis, 12 Jun 2025 08:47

Sulsel
Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 19:26

Sulsel
Proyek Jalan Tani di Bontorappo Diduga Dikerja Asal Jadi, APH Diminta Bertindak
Pembangunan Jalan Tani di Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto diduga dikerja asal jadi.
Senin, 24 Mar 2025 16:18

Sulsel
Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan, Kamis (27/2/2025).
Kamis, 06 Mar 2025 11:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Viral Surat Ajakan Demo Siswa, SMA Islam Athirah 1 Makassar Tegaskan Hoaks
2

Internet Merauke-Timika Pulih Lebih Cepat dari Target
3

BATIC 2025: Indonesia Siap Jadi Pusat Data Regional
4

Usut Tuntas Pembakaran Gedung DPRD Kapolda: Potensi Tersangka Sudah Ada
5

Respons Cepat PT Vale Bantu Atasi Krisis Air di Lioka dan Timampu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Viral Surat Ajakan Demo Siswa, SMA Islam Athirah 1 Makassar Tegaskan Hoaks
2

Internet Merauke-Timika Pulih Lebih Cepat dari Target
3

BATIC 2025: Indonesia Siap Jadi Pusat Data Regional
4

Usut Tuntas Pembakaran Gedung DPRD Kapolda: Potensi Tersangka Sudah Ada
5

Respons Cepat PT Vale Bantu Atasi Krisis Air di Lioka dan Timampu