DPRD Sulsel ke Kemendagri, Konsultasi 7 Ranperda yang Tak Masuk Propemperda 2025

Rabu, 19 Feb 2025 13:55
DPRD Sulsel ke Kemendagri, Konsultasi 7 Ranperda yang Tak Masuk Propemperda 2025
Bapemperda DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada Rabu (19/02/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada Rabu (19/02/2025). Agenda ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda Tahun 2025.

"Konsultasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penguatan dari Kemendagri untuk membahas 7 Rancangan Perda Sulsel yang akan dibahas di Luar Propemperda Tahun 2025," kata Wakil Ketua Bapemperda, Syahrir.

Adapun tujuh Ranperda yang tidak termuat dalam Propemperda Tahun 2025, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal.

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda), Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dan Ranperda tentang Hortikultura.

Pada konsultasi ini, Bapemperda juga didampingi oleh beberapa perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulsel yakni Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan serta perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.

Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel diterima oleh Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ramandika Suryasmara.

"Pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda dapat dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," katanya.

Ramandika menuturkan, yang jelas Ranperda yang akan diajukan nantinya untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri adalah draft Ranperda yang telah final dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD, bukan draft yang masih ingin dilakukan perubahan.

"Jika hasil fasilitasi telah ada dari Kemendagri dan ingin dilakukan perbaikan substansi, sebaiknya diajukan kembali pada Rancangan Perda Perubahan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Komisi E DPRD Sulsel Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak
Sulsel
Komisi E DPRD Sulsel Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak
Komisi E DPRD Sulsel mendorong DP3A-Dalduk KB Sulsel untuk membangun koordinasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulsel membahas program yang dianggap mendesak dan penting.
Rabu, 23 Sep 2026 17:47
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Makassar City
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Jumat (18/9/2026) malam.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50
Sidrap Sabet Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik Regional Sulawesi
Sulsel
Sidrap Sabet Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik Regional Sulawesi
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional, dalam penghargaan sebagai daerah dengan pengelolaan sampah terbaik dan lingkungan asri.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:07
Pertumbuhan Ekonomi Nasional Perlu Ditopang Kinerja Ekonomi Daerah
News
Pertumbuhan Ekonomi Nasional Perlu Ditopang Kinerja Ekonomi Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bima Arya mendorong pemerintah daerah di Sulawesi memperkuat sinergi untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:47
Heriwawan Dorong Disbudpar Sulsel Proaktif Kejar Dana IndonesiaRaya dari Kementerian
Sulsel
Heriwawan Dorong Disbudpar Sulsel Proaktif Kejar Dana IndonesiaRaya dari Kementerian
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan mendorong Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan untuk proaktif mengejar Program Dana IndonesiaRaya milik Kementerian Kebudayaan.
Kamis, 17 Sep 2026 14:43
Berita Terbaru