DPRD Sulsel ke Kemendagri, Konsultasi 7 Ranperda yang Tak Masuk Propemperda 2025
Rabu, 19 Feb 2025 13:55
Bapemperda DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada Rabu (19/02/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada Rabu (19/02/2025). Agenda ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda Tahun 2025.
"Konsultasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penguatan dari Kemendagri untuk membahas 7 Rancangan Perda Sulsel yang akan dibahas di Luar Propemperda Tahun 2025," kata Wakil Ketua Bapemperda, Syahrir.
Adapun tujuh Ranperda yang tidak termuat dalam Propemperda Tahun 2025, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal.
Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda), Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dan Ranperda tentang Hortikultura.
Pada konsultasi ini, Bapemperda juga didampingi oleh beberapa perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulsel yakni Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan serta perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel diterima oleh Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ramandika Suryasmara.
"Pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda dapat dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," katanya.
Ramandika menuturkan, yang jelas Ranperda yang akan diajukan nantinya untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri adalah draft Ranperda yang telah final dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD, bukan draft yang masih ingin dilakukan perubahan.
"Jika hasil fasilitasi telah ada dari Kemendagri dan ingin dilakukan perbaikan substansi, sebaiknya diajukan kembali pada Rancangan Perda Perubahan," jelasnya.
"Konsultasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penguatan dari Kemendagri untuk membahas 7 Rancangan Perda Sulsel yang akan dibahas di Luar Propemperda Tahun 2025," kata Wakil Ketua Bapemperda, Syahrir.
Adapun tujuh Ranperda yang tidak termuat dalam Propemperda Tahun 2025, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal.
Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda), Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dan Ranperda tentang Hortikultura.
Pada konsultasi ini, Bapemperda juga didampingi oleh beberapa perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulsel yakni Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan serta perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel diterima oleh Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ramandika Suryasmara.
"Pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda dapat dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," katanya.
Ramandika menuturkan, yang jelas Ranperda yang akan diajukan nantinya untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri adalah draft Ranperda yang telah final dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD, bukan draft yang masih ingin dilakukan perubahan.
"Jika hasil fasilitasi telah ada dari Kemendagri dan ingin dilakukan perbaikan substansi, sebaiknya diajukan kembali pada Rancangan Perda Perubahan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Talenrang Bawa Agenda Strategis Daerah ke KemenPU dan Kemendagri
Bupati Sitti Husniah Talenrang, melakukan rangkaian audiensi strategis dengan Wakil Menteri PUPR dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta, Rabu (4/12).
Minggu, 07 Des 2025 14:33
Sulsel
Dalam Sehari, DPRD Sulsel Kumpulkan Rp113,5 Juta untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan donasi senilai Rp113.500.000 untuk korban banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sabtu, 06 Des 2025 18:36
Sulsel
Lakukan Pengawasan APBD, Cicu Tegaskan Perbaikan Jalan Hertasning Segera Dimulai
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi melakukan pengawasan penganggaran APBD di Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Senin (01/12/2025).
Selasa, 02 Des 2025 20:36
Sulsel
Pengawasan APBD, Kadir Cek Ruang Kelas dan Masjid yang Sedang Dibangun di SMK 02 Makassar
Anggota DPRD Sulsel, Kadir Halid melakukan pengawasan APBD di SMK 02 Makassar pada Selasa (02/12/2025). Dalam pelaksanaannya, ia menyerap aspirasi dari pihak sekolah dan meninjau ruang kelas yang sementara dibangun.
Selasa, 02 Des 2025 18:06
Makassar City
Wali Kota Makassar Rakornas Bahas Antisipasi Nataru dan Mitigasi Bencana
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran kepala SKPD Pemerintah Kota Makassar mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pusat dan Daerah secara virtual yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (1/12/2025).
Senin, 01 Des 2025 16:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
4
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
5
Lewat Tax Award 2025, Bapenda Makassar Dorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
4
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
5
Lewat Tax Award 2025, Bapenda Makassar Dorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan