Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Kamis, 06 Mar 2025 11:11

Kasus penganiayaan yang bergulir di Kejari Jeneponto dituntaskan dengan pendekatan restorative justice. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan, Kamis (27/2/2025).
Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.
Hadir pula Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd Gaffar (48) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
"Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis," ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.
Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.
Hadir pula Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd Gaffar (48) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
"Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis," ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kamis, 12 Jun 2025 08:47

Sulsel
Kasus Pencurian yang Disidangkan di PN Enrekang Dilakukan Keadilan Restorasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Rabu, 28 Mei 2025 23:01

News
Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52

News
Curi 2 Karung Merica, Pemuda di Luwu Timur Bebas Usai RJ di Kejati Sulsel
Tahanan Kejari Luwu Timur, Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47) bisa bernapas lega. Dia dibebaskan usai pengajuan Restoratif Justice (RJ) kasusnya disetujui
Selasa, 29 Apr 2025 11:30

Sulsel
Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 19:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Amsal Diganti, Hanura Tunjuk Adeni Muhan jadi Plt Ketua DPD Sulsel
2

Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
3

Syahbandar Jeneponto Identifikasi 4 Kapal Diduga Penabrak KLM Asia Mulia
4

Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
5

Peringati Tahun Baru Islam, Polindo Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Amsal Diganti, Hanura Tunjuk Adeni Muhan jadi Plt Ketua DPD Sulsel
2

Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
3

Syahbandar Jeneponto Identifikasi 4 Kapal Diduga Penabrak KLM Asia Mulia
4

Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
5

Peringati Tahun Baru Islam, Polindo Gelar Dzikir dan Doa Bersama