Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Kamis, 06 Mar 2025 11:11
Kasus penganiayaan yang bergulir di Kejari Jeneponto dituntaskan dengan pendekatan restorative justice. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan, Kamis (27/2/2025).
Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.
Hadir pula Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd Gaffar (48) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
"Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis," ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.
Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.
Hadir pula Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd Gaffar (48) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
"Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis," ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
News
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Rabu, 01 Okt 2025 16:40
Sulsel
Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Selasa, 30 Sep 2025 17:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako