Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Kamis, 06 Mar 2025 11:11

Kasus penganiayaan yang bergulir di Kejari Jeneponto dituntaskan dengan pendekatan restorative justice. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan, Kamis (27/2/2025).
Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.
Hadir pula Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd Gaffar (48) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
"Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis," ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.
Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.
Hadir pula Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd Gaffar (48) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
"Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis," ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Jaga Kebugaran Tubuh, Kejari Jeneponto Rutin Senam Pagi Tiap Jumat
Kejaksaan Negeri Jeneponto mengadakan kegiatan senam pagi yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan PPNPN di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jum’at (21/2/2025).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:20

Sulsel
Kejari Jeneponto Lakukan Kampanye Anti Korupsi di Desa Tino
Gencarkan Gerakan Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui bidang Intelijen melaksanakan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Selasa (18/2/2025).
Rabu, 19 Feb 2025 09:09

News
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 18:38

Sulsel
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu Puluhan Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025, Kamis (13/2/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 16:24

Sulsel
Kejari Jeneponto Gelar Penyuluhan Hukum Melalui Jaksa Masuk Sekolah
Kejaksaan Negeri Jeneponto, melakukan penyuluhan hukum melalui kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) di SMA Negeri 5 Jeneponto pada Rabu (12/1/2025).
Rabu, 12 Feb 2025 14:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
2

Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
3

Wabup Darmawangsyah Beri Bantuan Warga Miskin Ekstrem
4

Wali Kota Makassar Panggil 9 Plt Kepala OPD Baru Bahas Percepatan Program
5

TP Tekankan Pengangkatan PPPK Harus Diikuti dengan Keadilan dan Kepastian
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
2

Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
3

Wabup Darmawangsyah Beri Bantuan Warga Miskin Ekstrem
4

Wali Kota Makassar Panggil 9 Plt Kepala OPD Baru Bahas Percepatan Program
5

TP Tekankan Pengangkatan PPPK Harus Diikuti dengan Keadilan dan Kepastian