Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kamis, 06 Mar 2025 11:11
Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Kasus penganiayaan yang bergulir di Kejari Jeneponto dituntaskan dengan pendekatan restorative justice. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan, Kamis (27/2/2025).

Ekspose ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.

Hadir pula Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.

Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd Gaffar (48) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).

"Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis," ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru