Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
Kamis, 06 Mar 2025 14:07
Kantor BPBD Wajo. Foto: Istimewa
WAJO - Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam diduga dikorupsi.
Hal itu terungkap dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
Dimana anggaran senilai Rp490.125.000,00 yang diperuntukkan untuk bencana banjir dan angin kencang serta Rp777.252.850,00 untuk bencana alam kekeringan, justru digunakan untuk belanja operasional posko, BBM, uang lelah, pembelian peralatan dan mesin pompa dan dinamo
BPK juga menemukan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap realisasi sebesar Rp777.252.850.000,00 dari total dana BTT yang dikelola oleh BPBD sebesar Rp1.267.377.850,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban mutasi rekening koran, dan konfirmasi kepada pihak ketiga atas kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan dari realisasi anggaran tersebut ditemukan 4 poin masalah.
Pertama, terdapat realisasi belanja yang merupakan belanja modal peruntukannnya tidak terkait dengan penanganan darurat bencana yaitu 2 unit laptop
dengan nilai sebesar Rp28.000.000,00 dan 3 unit printer sebesar Rp6.500.00,00.
Kedua, bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang berupa ATK, peralatan dan mesin, serta air bersih, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Serta tidak dilengkapi nota/invoice dari toko selaku pihak ketiga sebesar Rp368.287.400,00
Ketiga, terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota pembelian sebesar Rp300.000.000,00 (termasuk pajak) namun rincian
pembelian riil Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000,00 yaitu berupa pembelian mesin pompa sebesar Rp9.725.000,00, Alcon sebesar Rp100.000.000,00, mesin Genset sebesar Rp4.000.000,00 serta Tandon Air sebesar Rp7.000.000,00. sehingga terdapat selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan harga riil sebesar Rp179.275.000,00
Keempat, terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice/tagihan dari PDAM sebesar Rp7.945.000,00. Namun pertanggungjawabannya sebesar Rp24.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.055.000,00.
Atas bukti pertanggungwaban tersebut, Kepala BPBD memberikan keterangan kepada BPK atas selisih harga sebesar Rp195.330.000,00 (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00) tersebut dipergunakan untuk pembayaran operasional lainnya.
Yang pada dasarnya tidak diperbolehkan dan tidak terkait langsung dengan penanganan darurat bencana. Seluruh pembayaran tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 juga telah mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana pada Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa "Pengadaan barang/jasa pada saat keadaan darurat bencana meliputi peralatan dan/atau jasa, 1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana, 2. Pertolongan darurat, 3. Evakuasi korban bencana, 4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi 5. Pangan, 6. Sandang, 7. Pelayanan kesehatan; dan 8. Penampungan serta tempat hunian sementara
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT tahun 2023 di BPBD Wajo telah ditangani aparat Kepolisian Resor Wajo.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," kata Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (06/03/2024).
Hal itu terungkap dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
Dimana anggaran senilai Rp490.125.000,00 yang diperuntukkan untuk bencana banjir dan angin kencang serta Rp777.252.850,00 untuk bencana alam kekeringan, justru digunakan untuk belanja operasional posko, BBM, uang lelah, pembelian peralatan dan mesin pompa dan dinamo
BPK juga menemukan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap realisasi sebesar Rp777.252.850.000,00 dari total dana BTT yang dikelola oleh BPBD sebesar Rp1.267.377.850,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban mutasi rekening koran, dan konfirmasi kepada pihak ketiga atas kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan dari realisasi anggaran tersebut ditemukan 4 poin masalah.
Pertama, terdapat realisasi belanja yang merupakan belanja modal peruntukannnya tidak terkait dengan penanganan darurat bencana yaitu 2 unit laptop
dengan nilai sebesar Rp28.000.000,00 dan 3 unit printer sebesar Rp6.500.00,00.
Kedua, bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang berupa ATK, peralatan dan mesin, serta air bersih, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Serta tidak dilengkapi nota/invoice dari toko selaku pihak ketiga sebesar Rp368.287.400,00
Ketiga, terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota pembelian sebesar Rp300.000.000,00 (termasuk pajak) namun rincian
pembelian riil Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000,00 yaitu berupa pembelian mesin pompa sebesar Rp9.725.000,00, Alcon sebesar Rp100.000.000,00, mesin Genset sebesar Rp4.000.000,00 serta Tandon Air sebesar Rp7.000.000,00. sehingga terdapat selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan harga riil sebesar Rp179.275.000,00
Keempat, terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice/tagihan dari PDAM sebesar Rp7.945.000,00. Namun pertanggungjawabannya sebesar Rp24.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.055.000,00.
Atas bukti pertanggungwaban tersebut, Kepala BPBD memberikan keterangan kepada BPK atas selisih harga sebesar Rp195.330.000,00 (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00) tersebut dipergunakan untuk pembayaran operasional lainnya.
Yang pada dasarnya tidak diperbolehkan dan tidak terkait langsung dengan penanganan darurat bencana. Seluruh pembayaran tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 juga telah mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana pada Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa "Pengadaan barang/jasa pada saat keadaan darurat bencana meliputi peralatan dan/atau jasa, 1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana, 2. Pertolongan darurat, 3. Evakuasi korban bencana, 4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi 5. Pangan, 6. Sandang, 7. Pelayanan kesehatan; dan 8. Penampungan serta tempat hunian sementara
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT tahun 2023 di BPBD Wajo telah ditangani aparat Kepolisian Resor Wajo.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," kata Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (06/03/2024).
(UMI)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan