Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
Kamis, 06 Mar 2025 14:07
Kantor BPBD Wajo. Foto: Istimewa
WAJO - Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam diduga dikorupsi.
Hal itu terungkap dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
Dimana anggaran senilai Rp490.125.000,00 yang diperuntukkan untuk bencana banjir dan angin kencang serta Rp777.252.850,00 untuk bencana alam kekeringan, justru digunakan untuk belanja operasional posko, BBM, uang lelah, pembelian peralatan dan mesin pompa dan dinamo
BPK juga menemukan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap realisasi sebesar Rp777.252.850.000,00 dari total dana BTT yang dikelola oleh BPBD sebesar Rp1.267.377.850,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban mutasi rekening koran, dan konfirmasi kepada pihak ketiga atas kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan dari realisasi anggaran tersebut ditemukan 4 poin masalah.
Pertama, terdapat realisasi belanja yang merupakan belanja modal peruntukannnya tidak terkait dengan penanganan darurat bencana yaitu 2 unit laptop
dengan nilai sebesar Rp28.000.000,00 dan 3 unit printer sebesar Rp6.500.00,00.
Kedua, bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang berupa ATK, peralatan dan mesin, serta air bersih, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Serta tidak dilengkapi nota/invoice dari toko selaku pihak ketiga sebesar Rp368.287.400,00
Ketiga, terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota pembelian sebesar Rp300.000.000,00 (termasuk pajak) namun rincian
pembelian riil Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000,00 yaitu berupa pembelian mesin pompa sebesar Rp9.725.000,00, Alcon sebesar Rp100.000.000,00, mesin Genset sebesar Rp4.000.000,00 serta Tandon Air sebesar Rp7.000.000,00. sehingga terdapat selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan harga riil sebesar Rp179.275.000,00
Keempat, terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice/tagihan dari PDAM sebesar Rp7.945.000,00. Namun pertanggungjawabannya sebesar Rp24.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.055.000,00.
Atas bukti pertanggungwaban tersebut, Kepala BPBD memberikan keterangan kepada BPK atas selisih harga sebesar Rp195.330.000,00 (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00) tersebut dipergunakan untuk pembayaran operasional lainnya.
Yang pada dasarnya tidak diperbolehkan dan tidak terkait langsung dengan penanganan darurat bencana. Seluruh pembayaran tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 juga telah mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana pada Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa "Pengadaan barang/jasa pada saat keadaan darurat bencana meliputi peralatan dan/atau jasa, 1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana, 2. Pertolongan darurat, 3. Evakuasi korban bencana, 4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi 5. Pangan, 6. Sandang, 7. Pelayanan kesehatan; dan 8. Penampungan serta tempat hunian sementara
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT tahun 2023 di BPBD Wajo telah ditangani aparat Kepolisian Resor Wajo.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," kata Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (06/03/2024).
Hal itu terungkap dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
Dimana anggaran senilai Rp490.125.000,00 yang diperuntukkan untuk bencana banjir dan angin kencang serta Rp777.252.850,00 untuk bencana alam kekeringan, justru digunakan untuk belanja operasional posko, BBM, uang lelah, pembelian peralatan dan mesin pompa dan dinamo
BPK juga menemukan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap realisasi sebesar Rp777.252.850.000,00 dari total dana BTT yang dikelola oleh BPBD sebesar Rp1.267.377.850,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban mutasi rekening koran, dan konfirmasi kepada pihak ketiga atas kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan dari realisasi anggaran tersebut ditemukan 4 poin masalah.
Pertama, terdapat realisasi belanja yang merupakan belanja modal peruntukannnya tidak terkait dengan penanganan darurat bencana yaitu 2 unit laptop
dengan nilai sebesar Rp28.000.000,00 dan 3 unit printer sebesar Rp6.500.00,00.
Kedua, bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang berupa ATK, peralatan dan mesin, serta air bersih, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Serta tidak dilengkapi nota/invoice dari toko selaku pihak ketiga sebesar Rp368.287.400,00
Ketiga, terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota pembelian sebesar Rp300.000.000,00 (termasuk pajak) namun rincian
pembelian riil Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000,00 yaitu berupa pembelian mesin pompa sebesar Rp9.725.000,00, Alcon sebesar Rp100.000.000,00, mesin Genset sebesar Rp4.000.000,00 serta Tandon Air sebesar Rp7.000.000,00. sehingga terdapat selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan harga riil sebesar Rp179.275.000,00
Keempat, terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice/tagihan dari PDAM sebesar Rp7.945.000,00. Namun pertanggungjawabannya sebesar Rp24.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.055.000,00.
Atas bukti pertanggungwaban tersebut, Kepala BPBD memberikan keterangan kepada BPK atas selisih harga sebesar Rp195.330.000,00 (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00) tersebut dipergunakan untuk pembayaran operasional lainnya.
Yang pada dasarnya tidak diperbolehkan dan tidak terkait langsung dengan penanganan darurat bencana. Seluruh pembayaran tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 juga telah mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana pada Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa "Pengadaan barang/jasa pada saat keadaan darurat bencana meliputi peralatan dan/atau jasa, 1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana, 2. Pertolongan darurat, 3. Evakuasi korban bencana, 4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi 5. Pangan, 6. Sandang, 7. Pelayanan kesehatan; dan 8. Penampungan serta tempat hunian sementara
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT tahun 2023 di BPBD Wajo telah ditangani aparat Kepolisian Resor Wajo.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," kata Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (06/03/2024).
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
Sulsel
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Aula Kantor Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/12/2025).
Selasa, 16 Des 2025 18:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
2
Evaluasi Berbasis Rapor Kinerja, Bupati Bone Lantik 125 Pejabat Jelang Tahun Baru
3
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Binamu Lakukan Operasi Miras
4
Bank Muamalat Serahkan Dua Unit Ambulans untuk RS Ibnu Sina YW UMI
5
Program PMT MDA Sukses Tekan Stunting di Latimojong
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
2
Evaluasi Berbasis Rapor Kinerja, Bupati Bone Lantik 125 Pejabat Jelang Tahun Baru
3
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Binamu Lakukan Operasi Miras
4
Bank Muamalat Serahkan Dua Unit Ambulans untuk RS Ibnu Sina YW UMI
5
Program PMT MDA Sukses Tekan Stunting di Latimojong