Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
Kamis, 06 Mar 2025 14:07

Kantor BPBD Wajo. Foto: Istimewa
WAJO - Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam diduga dikorupsi.
Hal itu terungkap dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
Dimana anggaran senilai Rp490.125.000,00 yang diperuntukkan untuk bencana banjir dan angin kencang serta Rp777.252.850,00 untuk bencana alam kekeringan, justru digunakan untuk belanja operasional posko, BBM, uang lelah, pembelian peralatan dan mesin pompa dan dinamo
BPK juga menemukan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap realisasi sebesar Rp777.252.850.000,00 dari total dana BTT yang dikelola oleh BPBD sebesar Rp1.267.377.850,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban mutasi rekening koran, dan konfirmasi kepada pihak ketiga atas kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan dari realisasi anggaran tersebut ditemukan 4 poin masalah.
Pertama, terdapat realisasi belanja yang merupakan belanja modal peruntukannnya tidak terkait dengan penanganan darurat bencana yaitu 2 unit laptop
dengan nilai sebesar Rp28.000.000,00 dan 3 unit printer sebesar Rp6.500.00,00.
Kedua, bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang berupa ATK, peralatan dan mesin, serta air bersih, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Serta tidak dilengkapi nota/invoice dari toko selaku pihak ketiga sebesar Rp368.287.400,00
Ketiga, terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota pembelian sebesar Rp300.000.000,00 (termasuk pajak) namun rincian
pembelian riil Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000,00 yaitu berupa pembelian mesin pompa sebesar Rp9.725.000,00, Alcon sebesar Rp100.000.000,00, mesin Genset sebesar Rp4.000.000,00 serta Tandon Air sebesar Rp7.000.000,00. sehingga terdapat selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan harga riil sebesar Rp179.275.000,00
Keempat, terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice/tagihan dari PDAM sebesar Rp7.945.000,00. Namun pertanggungjawabannya sebesar Rp24.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.055.000,00.
Atas bukti pertanggungwaban tersebut, Kepala BPBD memberikan keterangan kepada BPK atas selisih harga sebesar Rp195.330.000,00 (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00) tersebut dipergunakan untuk pembayaran operasional lainnya.
Yang pada dasarnya tidak diperbolehkan dan tidak terkait langsung dengan penanganan darurat bencana. Seluruh pembayaran tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 juga telah mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana pada Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa "Pengadaan barang/jasa pada saat keadaan darurat bencana meliputi peralatan dan/atau jasa, 1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana, 2. Pertolongan darurat, 3. Evakuasi korban bencana, 4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi 5. Pangan, 6. Sandang, 7. Pelayanan kesehatan; dan 8. Penampungan serta tempat hunian sementara
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT tahun 2023 di BPBD Wajo telah ditangani aparat Kepolisian Resor Wajo.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," kata Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (06/03/2024).
Hal itu terungkap dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
Dimana anggaran senilai Rp490.125.000,00 yang diperuntukkan untuk bencana banjir dan angin kencang serta Rp777.252.850,00 untuk bencana alam kekeringan, justru digunakan untuk belanja operasional posko, BBM, uang lelah, pembelian peralatan dan mesin pompa dan dinamo
BPK juga menemukan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap realisasi sebesar Rp777.252.850.000,00 dari total dana BTT yang dikelola oleh BPBD sebesar Rp1.267.377.850,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban mutasi rekening koran, dan konfirmasi kepada pihak ketiga atas kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan dari realisasi anggaran tersebut ditemukan 4 poin masalah.
Pertama, terdapat realisasi belanja yang merupakan belanja modal peruntukannnya tidak terkait dengan penanganan darurat bencana yaitu 2 unit laptop
dengan nilai sebesar Rp28.000.000,00 dan 3 unit printer sebesar Rp6.500.00,00.
Kedua, bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang berupa ATK, peralatan dan mesin, serta air bersih, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Serta tidak dilengkapi nota/invoice dari toko selaku pihak ketiga sebesar Rp368.287.400,00
Ketiga, terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota pembelian sebesar Rp300.000.000,00 (termasuk pajak) namun rincian
pembelian riil Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000,00 yaitu berupa pembelian mesin pompa sebesar Rp9.725.000,00, Alcon sebesar Rp100.000.000,00, mesin Genset sebesar Rp4.000.000,00 serta Tandon Air sebesar Rp7.000.000,00. sehingga terdapat selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan harga riil sebesar Rp179.275.000,00
Keempat, terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice/tagihan dari PDAM sebesar Rp7.945.000,00. Namun pertanggungjawabannya sebesar Rp24.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.055.000,00.
Atas bukti pertanggungwaban tersebut, Kepala BPBD memberikan keterangan kepada BPK atas selisih harga sebesar Rp195.330.000,00 (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00) tersebut dipergunakan untuk pembayaran operasional lainnya.
Yang pada dasarnya tidak diperbolehkan dan tidak terkait langsung dengan penanganan darurat bencana. Seluruh pembayaran tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2008 juga telah mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana pada Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa "Pengadaan barang/jasa pada saat keadaan darurat bencana meliputi peralatan dan/atau jasa, 1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana, 2. Pertolongan darurat, 3. Evakuasi korban bencana, 4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi 5. Pangan, 6. Sandang, 7. Pelayanan kesehatan; dan 8. Penampungan serta tempat hunian sementara
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT tahun 2023 di BPBD Wajo telah ditangani aparat Kepolisian Resor Wajo.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," kata Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (06/03/2024).
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Diminta Usut Hasil Audit Auditor Inspektorat Wajo, Sandingkan dengan Fakta di Lapangan
Pemerhati Masyarakat Wajo, Hasan Basri meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut hasil audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo dengan fakta yang ada di lapangan.
Selasa, 17 Jun 2025 17:45

Sulsel
Bupati Wajo Hadiri Pembukaan HIPMI MVT Connect 2025
Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri pembukaan HIPMI MVT Connect 2025 di Phinisi Ballroom Hotel Claro Makassar, Senin (16/6/2025)
Senin, 16 Jun 2025 22:53

Sulsel
Polres Wajo Salurkan Sejumlah Bantuan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Kepolisian Resor (Polres) Wajo salurkan sejumlah bantuan ke puluhan warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79, Jumat (13/6/2025)
Jum'at, 13 Jun 2025 16:33

Sulsel
Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025).
Kamis, 12 Jun 2025 17:45

Sulsel
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kamis, 12 Jun 2025 08:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Alamsyah Ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan Jeneponto
2

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
3

19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
4

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi
5

Cegah Rabies, DP2 Makassar Lakukan Vaksinasi Gratis di Puskesmas Kapasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Alamsyah Ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan Jeneponto
2

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
3

19 Kantor Bank di Sulsel Tutup dalam Setahun, Ini Penyebabnya
4

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi
5

Cegah Rabies, DP2 Makassar Lakukan Vaksinasi Gratis di Puskesmas Kapasa