Pemkab Maros Berikan THR untuk Kepala Desa dan Perangkatnya

Selasa, 18 Mar 2025 16:49
Pemkab Maros Berikan THR untuk Kepala Desa dan Perangkatnya
Bupati Maros AS Chaidir Syam bersama jajarannya beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayahnya.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.880.650.000.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, besaran THR yang diberikan bervariasi. Untuk Kepala Desa menerima Rp3,5 juta, sementara Sekretaris Desa (Sekdes) mendapat Rp2,25 juta. Bagi perangkat desa lainnya seperti Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun memperoleh Rp2,05 juta.

"Alhamdulillah, hari ini THR untuk Kades dan perangkat desa telah kami cairkan. Semoga ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan lebaran," ujar Chaidir Syam.

Menurut data, terdapat 80 Kades dan Sekretaris Desa serta 693 perangkat desa lainnya yang menerima THR di Kabupaten Maros.

Salah satu Kepala Desa yang juga merupakan Bendahara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Maros, Lenny Marlina menjelaskan, pihaknya mengapresiasi positif Pemkab Maros yang telah mencairkan THR bagi Kades dan Perangkat Desa.

"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Bapak Bupati, karena THR ini sangat membantu kami dalam menyambut lebaran," ungkap Lenny Marlina, yang juga Kepala Desa Sudirman.

Dia juga menyebutkan, ini merupakan tahun kedua Pemkab Maros memberikan THR kepada Kepala Desa dan perangkatnya.

"Setahu saya, di Indonesia hanya ada empat kabupaten yang memberikan THR bagi Kepala Desa dan perangkatnya. Di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Maros yang melakukannya. Sekali lagi, terima kasih," tambahnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru