Ancam Pengguna Jalan Pakai Panah, Anjal di Maros Diamankan Polisi

Senin, 14 Apr 2025 15:34
Ancam Pengguna Jalan Pakai Panah, Anjal di Maros Diamankan Polisi
Anak jalanan terduga pelaku pengancaman pengguna jalan di Kabupaten Maros saat diamankan aparat kepolisian. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Aparat kepolisian dari Polres Maros mengamankan pelaku pengancaman menggunakan anak panah atau busur terhadap pengguna jalan di perempatan lampu merah BRI Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Minggu (13/4).

Seorang pengguna jalan bernama Reza menjadi korban. Pelakunya merupakan anak jalanan (anjal). Reza mengaku diancam dan merasa sangat dirugikan oleh ulah anjal yang kerap memaksa meminta uang di tengah kemacetan.

Kejadian itu juga disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di lokasi. Mereka menyebut para anjal bahkan nekat menabrakkan diri ke mobil yang melintas dan mengeluarkan ancaman terhadap pengemudi.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan P Afriady mengatakan, setelah kejadian tersebut, aparat Kepolisian bergerak cepat.

Tidak sampai satu jam setelah kejadian, Polres Maros mengamankan pelaku pengancaman seorang remaja M alias Botak (12). Ia ditangkap di rumahnya di jalan takwa Alliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

"Kurang dari satu jam setelah korban melapor, Tim Jatanras mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Dia mengatakan, dari hasil interogasi, Botak mengakui telah melakukan pengancaman menggunakan busur terhadap korban.

Pelaku saat ini masih diamankan di ruangan jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru