Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga

Rabu, 16 Apr 2025 15:27
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga ketua tim penyidik Andri Zulfikar menyampaikan, tersangka AP pada 2019 hingga 2021 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) sekaligus sebagai pengguna anggaran belanja rumah tangga DPRD.

Menurut Satria Abdi, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah bukti tindak pidana korupsi seperti keterangan saksi, surat serta petunjuk lainnya.

Dikatakan, periode 2019-2021 tepatnya bulan September, Sekretaris DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD Bantaeng, yakni belanja Natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD. Berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belanja rumah tangga tersebut untuk tiga pimpinan DPRD yaitu Ketua dan dan Wakil Ketua masa bakti 2019-2024.

Kemudian tersangka AP selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKAD, terhitung sejak September sampai dengan Agustus 2022.

"Anggaran setiap bulan cair secara tunai," kata Satria Abdi, Selasa (15/4/2025).

Satria Abdi melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa sejak September 2019 sampai Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh ketiga pimpinan tersebut.

"Total anggaran yang cair selama periode 2019 hingga 2024 sebesar Rp 4,9 miliar," jelasnya.

Dalam peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah diatur tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD, pakaian dinas, atribut dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan. Bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak boleh menerima belanja rumah tangga.

Terhadap tersangka AP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/04/2025 dengan alasan penyidik tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilankan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka AP diancam pidana 5 tahun.

Disebutkan tersangka AP melanggar pasal 2ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru