Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Rabu, 16 Apr 2025 15:27

Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga ketua tim penyidik Andri Zulfikar menyampaikan, tersangka AP pada 2019 hingga 2021 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) sekaligus sebagai pengguna anggaran belanja rumah tangga DPRD.
Menurut Satria Abdi, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah bukti tindak pidana korupsi seperti keterangan saksi, surat serta petunjuk lainnya.
Dikatakan, periode 2019-2021 tepatnya bulan September, Sekretaris DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD Bantaeng, yakni belanja Natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD. Berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belanja rumah tangga tersebut untuk tiga pimpinan DPRD yaitu Ketua dan dan Wakil Ketua masa bakti 2019-2024.
Kemudian tersangka AP selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKAD, terhitung sejak September sampai dengan Agustus 2022.
"Anggaran setiap bulan cair secara tunai," kata Satria Abdi, Selasa (15/4/2025).
Satria Abdi melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa sejak September 2019 sampai Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh ketiga pimpinan tersebut.
"Total anggaran yang cair selama periode 2019 hingga 2024 sebesar Rp 4,9 miliar," jelasnya.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah diatur tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD, pakaian dinas, atribut dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan. Bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak boleh menerima belanja rumah tangga.
Terhadap tersangka AP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/04/2025 dengan alasan penyidik tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilankan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka AP diancam pidana 5 tahun.
Disebutkan tersangka AP melanggar pasal 2ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga ketua tim penyidik Andri Zulfikar menyampaikan, tersangka AP pada 2019 hingga 2021 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) sekaligus sebagai pengguna anggaran belanja rumah tangga DPRD.
Menurut Satria Abdi, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah bukti tindak pidana korupsi seperti keterangan saksi, surat serta petunjuk lainnya.
Dikatakan, periode 2019-2021 tepatnya bulan September, Sekretaris DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD Bantaeng, yakni belanja Natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD. Berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belanja rumah tangga tersebut untuk tiga pimpinan DPRD yaitu Ketua dan dan Wakil Ketua masa bakti 2019-2024.
Kemudian tersangka AP selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKAD, terhitung sejak September sampai dengan Agustus 2022.
"Anggaran setiap bulan cair secara tunai," kata Satria Abdi, Selasa (15/4/2025).
Satria Abdi melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa sejak September 2019 sampai Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh ketiga pimpinan tersebut.
"Total anggaran yang cair selama periode 2019 hingga 2024 sebesar Rp 4,9 miliar," jelasnya.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah diatur tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD, pakaian dinas, atribut dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan. Bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak boleh menerima belanja rumah tangga.
Terhadap tersangka AP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/04/2025 dengan alasan penyidik tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilankan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka AP diancam pidana 5 tahun.
Disebutkan tersangka AP melanggar pasal 2ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Hadiri Raker DPRD, Bupati Bantaeng Minta Kawal Optimalisasi Pembangunan 2026
Apresiasi tersebut ia ungkapkan saat membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Bantaeng, di Hotel Golden Tulip, Kota Makassar, Sabtu 11 Oktober 2025.
Minggu, 12 Okt 2025 13:14

Sulsel
Rapat Kerja DPRD, Bupati Uji Nurdin Apresiasi Kinerja Legislator Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Bantaeng atas kinerjanya selama ini.
Sabtu, 11 Okt 2025 21:55

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Serahkan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi dan jajarannya atas kerja sama yang telah dibangun bersama Pemkab Bantaeng.
Selasa, 30 Sep 2025 18:45

Sulsel
DPRD dan Pemkab Bantaeng Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng resmi menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
Kamis, 25 Sep 2025 10:07

Sulsel
Wabup Bantaeng Jawab Tanggapan Fraksi Terkait APBD Perubahan 2025
Wakil bupati Bantaeng, H Sahabuddin menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD 2025, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat 19 September 2025.
Sabtu, 20 Sep 2025 10:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
5

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
5

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku