Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Rabu, 16 Apr 2025 15:27

Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga ketua tim penyidik Andri Zulfikar menyampaikan, tersangka AP pada 2019 hingga 2021 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) sekaligus sebagai pengguna anggaran belanja rumah tangga DPRD.
Menurut Satria Abdi, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah bukti tindak pidana korupsi seperti keterangan saksi, surat serta petunjuk lainnya.
Dikatakan, periode 2019-2021 tepatnya bulan September, Sekretaris DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD Bantaeng, yakni belanja Natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD. Berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belanja rumah tangga tersebut untuk tiga pimpinan DPRD yaitu Ketua dan dan Wakil Ketua masa bakti 2019-2024.
Kemudian tersangka AP selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKAD, terhitung sejak September sampai dengan Agustus 2022.
"Anggaran setiap bulan cair secara tunai," kata Satria Abdi, Selasa (15/4/2025).
Satria Abdi melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa sejak September 2019 sampai Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh ketiga pimpinan tersebut.
"Total anggaran yang cair selama periode 2019 hingga 2024 sebesar Rp 4,9 miliar," jelasnya.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah diatur tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD, pakaian dinas, atribut dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan. Bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak boleh menerima belanja rumah tangga.
Terhadap tersangka AP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/04/2025 dengan alasan penyidik tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilankan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka AP diancam pidana 5 tahun.
Disebutkan tersangka AP melanggar pasal 2ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga ketua tim penyidik Andri Zulfikar menyampaikan, tersangka AP pada 2019 hingga 2021 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) sekaligus sebagai pengguna anggaran belanja rumah tangga DPRD.
Menurut Satria Abdi, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah bukti tindak pidana korupsi seperti keterangan saksi, surat serta petunjuk lainnya.
Dikatakan, periode 2019-2021 tepatnya bulan September, Sekretaris DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD Bantaeng, yakni belanja Natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD. Berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belanja rumah tangga tersebut untuk tiga pimpinan DPRD yaitu Ketua dan dan Wakil Ketua masa bakti 2019-2024.
Kemudian tersangka AP selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKAD, terhitung sejak September sampai dengan Agustus 2022.
"Anggaran setiap bulan cair secara tunai," kata Satria Abdi, Selasa (15/4/2025).
Satria Abdi melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa sejak September 2019 sampai Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh ketiga pimpinan tersebut.
"Total anggaran yang cair selama periode 2019 hingga 2024 sebesar Rp 4,9 miliar," jelasnya.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah diatur tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD, pakaian dinas, atribut dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan. Bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak boleh menerima belanja rumah tangga.
Terhadap tersangka AP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/04/2025 dengan alasan penyidik tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilankan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka AP diancam pidana 5 tahun.
Disebutkan tersangka AP melanggar pasal 2ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis 14 Agustus 2025.
Jum'at, 15 Agu 2025 05:59

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17

Sulsel
DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menyetujui rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat 8 Agustus 2025.
Sabtu, 09 Agu 2025 11:07

Sulsel
Pemkab Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
DPRD Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng.
Rabu, 06 Agu 2025 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
2

Ritual Budaya Appasili Ri' Iringi Peresmian Museum Kota Makassar
3

Kejagung Hadirkan Ahli Hukum Fahri Bachmid di Praperadilan Kasus Satelit Kemhan
4

8 Mal di Makassar Ramaikan ISF 2025, Tawarkan Diskon hingga 80%
5

Astra Group & Kalla Toyota Tanam 20.000 Mangrove di KBA Rammang-rammang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
2

Ritual Budaya Appasili Ri' Iringi Peresmian Museum Kota Makassar
3

Kejagung Hadirkan Ahli Hukum Fahri Bachmid di Praperadilan Kasus Satelit Kemhan
4

8 Mal di Makassar Ramaikan ISF 2025, Tawarkan Diskon hingga 80%
5

Astra Group & Kalla Toyota Tanam 20.000 Mangrove di KBA Rammang-rammang