Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Rabu, 16 Apr 2025 15:27
Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga ketua tim penyidik Andri Zulfikar menyampaikan, tersangka AP pada 2019 hingga 2021 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) sekaligus sebagai pengguna anggaran belanja rumah tangga DPRD.
Menurut Satria Abdi, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah bukti tindak pidana korupsi seperti keterangan saksi, surat serta petunjuk lainnya.
Dikatakan, periode 2019-2021 tepatnya bulan September, Sekretaris DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD Bantaeng, yakni belanja Natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD. Berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belanja rumah tangga tersebut untuk tiga pimpinan DPRD yaitu Ketua dan dan Wakil Ketua masa bakti 2019-2024.
Kemudian tersangka AP selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKAD, terhitung sejak September sampai dengan Agustus 2022.
"Anggaran setiap bulan cair secara tunai," kata Satria Abdi, Selasa (15/4/2025).
Satria Abdi melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa sejak September 2019 sampai Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh ketiga pimpinan tersebut.
"Total anggaran yang cair selama periode 2019 hingga 2024 sebesar Rp 4,9 miliar," jelasnya.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah diatur tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD, pakaian dinas, atribut dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan. Bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak boleh menerima belanja rumah tangga.
Terhadap tersangka AP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/04/2025 dengan alasan penyidik tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilankan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka AP diancam pidana 5 tahun.
Disebutkan tersangka AP melanggar pasal 2ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga ketua tim penyidik Andri Zulfikar menyampaikan, tersangka AP pada 2019 hingga 2021 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) sekaligus sebagai pengguna anggaran belanja rumah tangga DPRD.
Menurut Satria Abdi, penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah bukti tindak pidana korupsi seperti keterangan saksi, surat serta petunjuk lainnya.
Dikatakan, periode 2019-2021 tepatnya bulan September, Sekretaris DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD Bantaeng, yakni belanja Natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD. Berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belanja rumah tangga tersebut untuk tiga pimpinan DPRD yaitu Ketua dan dan Wakil Ketua masa bakti 2019-2024.
Kemudian tersangka AP selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan ke BPKAD, terhitung sejak September sampai dengan Agustus 2022.
"Anggaran setiap bulan cair secara tunai," kata Satria Abdi, Selasa (15/4/2025).
Satria Abdi melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa sejak September 2019 sampai Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh ketiga pimpinan tersebut.
"Total anggaran yang cair selama periode 2019 hingga 2024 sebesar Rp 4,9 miliar," jelasnya.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah diatur tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD, pakaian dinas, atribut dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan. Bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak boleh menerima belanja rumah tangga.
Terhadap tersangka AP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/04/2025 dengan alasan penyidik tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilankan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka AP diancam pidana 5 tahun.
Disebutkan tersangka AP melanggar pasal 2ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 12:44
Sulsel
Sekda Bacakan Jawaban Eksekutif di Paripurna Penyusunan Perangkat Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, membacakan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD.
Jum'at, 07 Nov 2025 14:10
Sulsel
Pisah Sambut Kejari dan Dandim 1410 Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Berikan Apresiasi
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, menggelar Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Komadan Kodim 1410 Bantaeng, di Tribun Seruni, Sabtu malam, 1 November 2025.
Minggu, 02 Nov 2025 15:15
Sulsel
Hadiri Raker DPRD, Bupati Bantaeng Minta Kawal Optimalisasi Pembangunan 2026
Apresiasi tersebut ia ungkapkan saat membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Bantaeng, di Hotel Golden Tulip, Kota Makassar, Sabtu 11 Oktober 2025.
Minggu, 12 Okt 2025 13:14
Sulsel
Rapat Kerja DPRD, Bupati Uji Nurdin Apresiasi Kinerja Legislator Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Bantaeng atas kinerjanya selama ini.
Sabtu, 11 Okt 2025 21:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
Hadir di PNUP, Prof Stella Ajak Penerima KIP-K dan ADik Kembangkan Riset Mindset
3
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
4
Kolaborasi UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Inovasi serta Budidaya Kedelai Berkelanjutan di Jenetaesa Maros
5
Departemen Obgin FK Unhas Gelar Makassar Obstertic and Gynecology Keempat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
Hadir di PNUP, Prof Stella Ajak Penerima KIP-K dan ADik Kembangkan Riset Mindset
3
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
4
Kolaborasi UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Inovasi serta Budidaya Kedelai Berkelanjutan di Jenetaesa Maros
5
Departemen Obgin FK Unhas Gelar Makassar Obstertic and Gynecology Keempat