KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo

Selasa, 29 Apr 2025 14:55
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.

"Dari kekurangan tersebut, dari jumlah yang dibutuhkan batasan, itu disebabkan karena mungkin cara hitungnya di Gramedia (di Cikarang)," kata Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir saat ditemui di Hotel Claro Makassar pada Senin (28/04/2025).

Marzuki mengatakan, hal ini bukanlah persoalan serius. Pihaknya dalam Waktu dekat akan berangkat ke Cikarang untuk menjemput kekurangan surat suara tersebut.

"Kalau tidak salah, hari Jumat ini, kami akan jemput (surat suara) bersama dengan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," ujarnya.

PSU Pilwalkot Palopo membutuhkan 130.844 surat suara. Jumlah ini sudah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) dan cadangan 2,5 persen.

"Ini sudah termasuk cadangan, karena cadangan itu kami hitung dari jumlah DPT setiap TPSnya 2,5%. Jadi itu kami sudah hitung," tuturnya.

Kordiv Logistik ini menuturkan, adapun kotak suara diambil dari cadangan waktu Pilkada sebelumnya. Kotak tersebut termasuk baru, karena belum dipakai sebelumnya.

"Cadangan yang saya maksud begini, jika terjadi sesuatu misalnya gempa atau banjir. Tapi Alhamdulillah pada saat Pilkada dari 24 Kabupaten/kota itu (tidak terpakai). Hanya memang kami persiapkan memang dulu," terangnya.

Marzuki menyampaikan, kotak suara tersebut diambil dari 24 Kabupaten/kota dengan sistem bahwa ada peralihan hak pengelolaan. Sebab tanggung jawab dari kelebihan atau stok cadangan di Kabupaten/kota ialah divisi logistik.

"Nah dengan adanya begitu, kami mengirim surat ke KPU RI dengan pertimbangan begini. Kalau jumlah kotak yang mau kami beli, ini kan lewat e-katalog, tidak ada yang membuka," bebernya. (Muhaimin)
(UMI)
Berita Terkait
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
Berita Terbaru