Pemkot Makassar Buka Peluang Honorer Jalur PJLP, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Sabtu, 24 Mei 2025 16:09

Pemkot Makassar buka peluang honorer jalur PLJP, Sabtu (24/5/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, proses seleksi PJLP ini dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku " kata Ahmad Namsum.
Kata dia, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon PJLP, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berusia sesuai persyaratan, serta melengkapi berkas administrasi umum.
Akhmad Namsum menuturkan bahwa saat ini proses tersebut telah memasuki tahap kepengurusan untuk kategori honorer kebersihan dan petugas teknis di instansi lainya.
Calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyampaikan NIB dari PTSP ke kantor kecamatan sebagai bagian dari prosedur administratif.
"Data riil honor, tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang," tuturnya.
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk mempermudah kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada calon tenaga honorer, PTSP membuka layanan jemput bola di Kantor 15 Kecamatan.
"Jemput bola ini kami buka di semua Kecamatan, untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer," jelas Helmy.
Kegiatan ini menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama bagi tenaga teknis yang berada di lingkup Lecamatan dan Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
PTSP melakukan tugas ini, untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses pendaftaran.
"Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia," ujar Helmy.
Pihak PTSP juga telah menyampaikan secara tertulis untuk SKPD masing-masing hingga pihak Kecamatan. Hal ini, berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 Tanggal 9 Mei 2025.
Helmy menjelaskan perihal penataan pegawai Non ASN, pada angka 4 disampaikan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak masuk pangkalan data (database) dan tidak mengikuti seleksi PPPK serta tidak lulus seleksi CPNS dapat dilaksanakan penataan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara sangat selektif sesuai Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.
Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
"Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional)," demikian Penjelasan Helmi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan jalur PJLP lewat ULP meliputi di antaranya pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun dan melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).
Berikut syarat disiapkan untuk urus NIB di DPMPTSP yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, proses seleksi PJLP ini dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku " kata Ahmad Namsum.
Kata dia, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon PJLP, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berusia sesuai persyaratan, serta melengkapi berkas administrasi umum.
Akhmad Namsum menuturkan bahwa saat ini proses tersebut telah memasuki tahap kepengurusan untuk kategori honorer kebersihan dan petugas teknis di instansi lainya.
Calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyampaikan NIB dari PTSP ke kantor kecamatan sebagai bagian dari prosedur administratif.
"Data riil honor, tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang," tuturnya.
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk mempermudah kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada calon tenaga honorer, PTSP membuka layanan jemput bola di Kantor 15 Kecamatan.
"Jemput bola ini kami buka di semua Kecamatan, untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer," jelas Helmy.
Kegiatan ini menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama bagi tenaga teknis yang berada di lingkup Lecamatan dan Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
PTSP melakukan tugas ini, untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses pendaftaran.
"Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia," ujar Helmy.
Pihak PTSP juga telah menyampaikan secara tertulis untuk SKPD masing-masing hingga pihak Kecamatan. Hal ini, berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 Tanggal 9 Mei 2025.
Helmy menjelaskan perihal penataan pegawai Non ASN, pada angka 4 disampaikan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak masuk pangkalan data (database) dan tidak mengikuti seleksi PPPK serta tidak lulus seleksi CPNS dapat dilaksanakan penataan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara sangat selektif sesuai Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.
Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
"Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional)," demikian Penjelasan Helmi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan jalur PJLP lewat ULP meliputi di antaranya pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun dan melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).
Berikut syarat disiapkan untuk urus NIB di DPMPTSP yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional).
(MAN)
Berita Terkait

News
Wawali Aliyah Mustika Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Seksual
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memerangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Jum'at, 23 Mei 2025 22:31

News
Makassar Raih Penghargaan SPM Awards, Walkot Munafri Apresiasi Kinerja SKPD
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih prestasi membanggakan dengan mengambil penghargaan dalam ajang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Awards Tahun 2025.
Jum'at, 23 Mei 2025 22:23

Makassar City
Walkot Munafri Bahas Percepatan Akses Sambungan Air Bersih dengan BBPJN
Pemkot Makassar bersama BBPJN Sulawesi Selatan melakukan pertemuan strategis, membahas percepatan akses sambungan air bersih dari PDAM khususnya di wilayah utara dan timur kota.
Jum'at, 23 Mei 2025 05:39

Makassar City
DPRD Makassar Dorong Pemkot Percepat Penyusunan RPJMD
Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pembahasan penyusunan pemuktahiran RPJMD Kota Makassar.
Rabu, 21 Mei 2025 20:00

Makassar City
Walkot Munafri Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Banjir dengan Australia
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan resmi Dubes Australia untuk Indonesia, Rod Brazier bersama Konjen Australia, Todd Dias, di Balai Kota Makassar, Rabu (21/5/2025).
Rabu, 21 Mei 2025 17:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Buka Peluang Honorer Jalur PJLP, Berikut Syarat dan Ketentuannya
2

Serah Terima Unit Alstonia, Tallasa City Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas
3

Nilai Kematian Andi Rezki Tidak Wajar, Polisi Lakukan Autopsi
4

'Mid Deals 2025' Astra Daihatsu Makassar Urip: Nikmati Promo & Hadiah Menarik
5

Sinergi OJK Sulselbar - TPKAD Sulsel Pacu Inklusi Keuangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Buka Peluang Honorer Jalur PJLP, Berikut Syarat dan Ketentuannya
2

Serah Terima Unit Alstonia, Tallasa City Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas
3

Nilai Kematian Andi Rezki Tidak Wajar, Polisi Lakukan Autopsi
4

'Mid Deals 2025' Astra Daihatsu Makassar Urip: Nikmati Promo & Hadiah Menarik
5

Sinergi OJK Sulselbar - TPKAD Sulsel Pacu Inklusi Keuangan