Pemkot Makassar Buka Peluang Honorer Jalur PJLP, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Sabtu, 24 Mei 2025 16:09
Pemkot Makassar buka peluang honorer jalur PLJP, Sabtu (24/5/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, proses seleksi PJLP ini dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku " kata Ahmad Namsum.
Kata dia, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon PJLP, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berusia sesuai persyaratan, serta melengkapi berkas administrasi umum.
Akhmad Namsum menuturkan bahwa saat ini proses tersebut telah memasuki tahap kepengurusan untuk kategori honorer kebersihan dan petugas teknis di instansi lainya.
Calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyampaikan NIB dari PTSP ke kantor kecamatan sebagai bagian dari prosedur administratif.
"Data riil honor, tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang," tuturnya.
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk mempermudah kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada calon tenaga honorer, PTSP membuka layanan jemput bola di Kantor 15 Kecamatan.
"Jemput bola ini kami buka di semua Kecamatan, untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer," jelas Helmy.
Kegiatan ini menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama bagi tenaga teknis yang berada di lingkup Lecamatan dan Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
PTSP melakukan tugas ini, untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses pendaftaran.
"Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia," ujar Helmy.
Pihak PTSP juga telah menyampaikan secara tertulis untuk SKPD masing-masing hingga pihak Kecamatan. Hal ini, berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 Tanggal 9 Mei 2025.
Helmy menjelaskan perihal penataan pegawai Non ASN, pada angka 4 disampaikan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak masuk pangkalan data (database) dan tidak mengikuti seleksi PPPK serta tidak lulus seleksi CPNS dapat dilaksanakan penataan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara sangat selektif sesuai Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.
Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
"Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional)," demikian Penjelasan Helmi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan jalur PJLP lewat ULP meliputi di antaranya pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun dan melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).
Berikut syarat disiapkan untuk urus NIB di DPMPTSP yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, proses seleksi PJLP ini dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku " kata Ahmad Namsum.
Kata dia, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon PJLP, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berusia sesuai persyaratan, serta melengkapi berkas administrasi umum.
Akhmad Namsum menuturkan bahwa saat ini proses tersebut telah memasuki tahap kepengurusan untuk kategori honorer kebersihan dan petugas teknis di instansi lainya.
Calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyampaikan NIB dari PTSP ke kantor kecamatan sebagai bagian dari prosedur administratif.
"Data riil honor, tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang," tuturnya.
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk mempermudah kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada calon tenaga honorer, PTSP membuka layanan jemput bola di Kantor 15 Kecamatan.
"Jemput bola ini kami buka di semua Kecamatan, untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer," jelas Helmy.
Kegiatan ini menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama bagi tenaga teknis yang berada di lingkup Lecamatan dan Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
PTSP melakukan tugas ini, untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses pendaftaran.
"Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia," ujar Helmy.
Pihak PTSP juga telah menyampaikan secara tertulis untuk SKPD masing-masing hingga pihak Kecamatan. Hal ini, berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 Tanggal 9 Mei 2025.
Helmy menjelaskan perihal penataan pegawai Non ASN, pada angka 4 disampaikan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak masuk pangkalan data (database) dan tidak mengikuti seleksi PPPK serta tidak lulus seleksi CPNS dapat dilaksanakan penataan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara sangat selektif sesuai Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.
Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
"Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional)," demikian Penjelasan Helmi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan jalur PJLP lewat ULP meliputi di antaranya pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun dan melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).
Berikut syarat disiapkan untuk urus NIB di DPMPTSP yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional).
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
Gerak cepat Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar, kembali menorehkan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Minggu, 30 Nov 2025 19:58
Makassar City
Ranperda APBD 2026 Disetujui, DPRD Makassar Garis Bawahi Penurunan Target PAD
DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD 2026, di Ruang Pola Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar.
Minggu, 30 Nov 2025 17:17
Sulsel
Di KBRI Tokyo, Wali Kota Munafri Beberkan Upaya Perkuat Kolaborasi Jepang
Langkah diplomasi Pemerintah Kota Makassar, di pentas internasional kembali menunjukkan keseriusannya, usai mengikuti rangkaian Asia Smart City Conference (ASCC) 2025.
Jum'at, 28 Nov 2025 20:36
Makassar City
Pemerintah Kelurahan Pampang Komitmen Jaga Netralitas di Pemilihan Serentak RT/RW
Berbagai wilayah kelurahan Kota Makassar saat ini masih melakukan persiapan menjelang Pemilihan Ketua RT/RW serentak, Jumat (28/11/2025).
Jum'at, 28 Nov 2025 17:44
News
Telkom Group Serahkan Bantuan Pembangunan Urban Farming ke Kelurahan Karunrung
Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar yang menerima bantuan pembangunan Urban Farming dari Telkom Group, lewat program Telkom Peduli, Jumat (28/11/2025).
Jum'at, 28 Nov 2025 14:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
3
Pelindo Regional 4 Terima Izin Operasi Baru dari Kemenhub
4
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
5
PT Vale Perkuat Literasi Digital Generasi Muda Loeha Raya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
3
Pelindo Regional 4 Terima Izin Operasi Baru dari Kemenhub
4
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
5
PT Vale Perkuat Literasi Digital Generasi Muda Loeha Raya