Kasus Pencurian yang Disidangkan di PN Enrekang Dilakukan Keadilan Restorasi
Rabu, 28 Mei 2025 23:01

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
ENREKANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilaksanakan setelah terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban.
Zulkifli Rahman selaku salah satu hakim dalam persidangan ini mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada korban serta bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
"Begitupun korban yang telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa di persidangan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban," ungkap Zulkifli dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (28/5).
Penerapan prinsip keadilan restoratif tidak serta merta menghentikan pemeriksaan perkara, namun hal tersebut menjadi alasan yang akan meringankan hukuman terdakwa atau menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa.
Zulkifli menambahkan bahwa prinsip keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa arah pemidanaan dewasa ini bukan sekedar penghukuman pada diri Terdakwa, tetapi mencakup aspek yang lebih luas yaitu pemulihan kerugian yang dialami korban, perbaikan hubungan antara korban dan pelaku, dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Konsep keadilan restoratif memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan fokus pada pemulihan dan bukan pembalasan.Terdakwa akan lebih bertanggungjawab atas apa yang telah ia lakukan, dan disisi lai, korban mendapatkan pemulihan keadaan akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan terdakwa.
Sebagai informasi, Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif bukan pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Enrekang. Beberapa perkara telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dalam suasana yang harmonis. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Enrekang dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilaksanakan setelah terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban.
Zulkifli Rahman selaku salah satu hakim dalam persidangan ini mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada korban serta bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
"Begitupun korban yang telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa di persidangan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban," ungkap Zulkifli dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (28/5).
Penerapan prinsip keadilan restoratif tidak serta merta menghentikan pemeriksaan perkara, namun hal tersebut menjadi alasan yang akan meringankan hukuman terdakwa atau menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa.
Zulkifli menambahkan bahwa prinsip keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa arah pemidanaan dewasa ini bukan sekedar penghukuman pada diri Terdakwa, tetapi mencakup aspek yang lebih luas yaitu pemulihan kerugian yang dialami korban, perbaikan hubungan antara korban dan pelaku, dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Konsep keadilan restoratif memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan fokus pada pemulihan dan bukan pembalasan.Terdakwa akan lebih bertanggungjawab atas apa yang telah ia lakukan, dan disisi lai, korban mendapatkan pemulihan keadaan akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan terdakwa.
Sebagai informasi, Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif bukan pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Enrekang. Beberapa perkara telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dalam suasana yang harmonis. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Enrekang dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(GUS)
Berita Terkait

News
Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52

News
Curi 2 Karung Merica, Pemuda di Luwu Timur Bebas Usai RJ di Kejati Sulsel
Tahanan Kejari Luwu Timur, Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47) bisa bernapas lega. Dia dibebaskan usai pengajuan Restoratif Justice (RJ) kasusnya disetujui
Selasa, 29 Apr 2025 11:30

Sulsel
Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan, Kamis (27/2/2025).
Kamis, 06 Mar 2025 11:11

News
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 18:38

News
Kasus Penganiayaan Gegara Pilkada di Maros Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muh Nasir bin Kasim (47) diterima
Sabtu, 01 Feb 2025 15:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wisuda Angkatan 6, 183 Siswa SMPIT-SMAIT Ar-Rahmah Dikukuhkan Sebagai Tahfiz
2

Perkuat Sinergi, Pelindo Regional 4 Teken MoU dengan Kejari Parepare & Kejari Barru
3

RUPTL Baru, PLN Siap Salurkan Listrik ke 780 Ribu Rumah Tangga
4

Kolaborasi OJK dan Pemkab Polman Tingkatkan Literasi Keuangan di Era Digital
5

123 Siswa Sekolah Islam Athirah Tembus PTN via SNBP, SNBT, dan Kedinasan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wisuda Angkatan 6, 183 Siswa SMPIT-SMAIT Ar-Rahmah Dikukuhkan Sebagai Tahfiz
2

Perkuat Sinergi, Pelindo Regional 4 Teken MoU dengan Kejari Parepare & Kejari Barru
3

RUPTL Baru, PLN Siap Salurkan Listrik ke 780 Ribu Rumah Tangga
4

Kolaborasi OJK dan Pemkab Polman Tingkatkan Literasi Keuangan di Era Digital
5

123 Siswa Sekolah Islam Athirah Tembus PTN via SNBP, SNBT, dan Kedinasan