Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Tegaskan Belum Bisa Ikut Pengajuan Hak Angket Terhadap PT Yasmin

Senin, 07 Jul 2025 18:14
Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Tegaskan Belum Bisa Ikut Pengajuan Hak Angket Terhadap PT Yasmin
Ketua Fraksi Gerindra, Fadel Muhammad Tauphan Ansar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Fraksi Gerindra DPRD Sulsel belum bersikap soal hak angket yang digulirkan enam fraksi lain. Hak angket tersebut untuk mengusut aset Pemprov yang dikuasai PT Yasmin di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Ketua Fraksi Gerindra, Fadel Muhammad Tauphan Ansar mengatakan pihaknya bukan menjadi inisiator pengusulan hak angket ini. Ia juga belum mendapat arahan apa-apa dari DPD Sulsel terkait ini.

"Kami dari Fraksi Gerindra belum ada keputusan terkait itu. Kita belum juga dapat intruksi terkait hak angket tersebut, jadi kami belum bisa memberi banyak komentar terkait hak angket tersebut," kata Fadel saat ditemui di DPRD Sulsel pada Senin (07/07/2025).

Fadel menuturkan, Fraksi Gerindra sebenarnya sudah menggelar rapat. Namun keputusannya sejauh ini, mereka tidak ikut serta dalam menggulirkan hak angket ini.

Lanjut Fadel, sebenarnya ada satu anggota Fraksi Gerindra yang ikut menandatangani persetujuan hak angket tersebut, karena masuk dalam Panitia Kerja Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Panja LKPJ).

"Sekarang karena ada satu anggota fraksi yang masuk di Panja LKPJ, baru satu yang menandatangani. Kita instruksikan kemarin, saya selaku ketua fraksi juga menginstruksikan belum ada pergerakan sama sekali," tuturnya.

Meski begitu, Fadel mengakui pengusutan aset Pemprov Sulsel yang dikuasai PT Yasmin sebenarnya mendesak. Apalagi Komisi C sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Yasmin Bumi Asri.

"Karena PT Yasmin kemarin kita sudah panggil rapat juga di Komisi C, mereka selalu berpacu sama perjanjian kerja sama yang lama itu. Makanya kami dari Komisi C juga kemarin berpikir bahwa si PT Yasmin ini tidak punya etika ketika bertemu kita," ungkapnya.

"Kita ini niatnya baik. Kita cuma mau minta apa yang menjadi aset dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diserahkan ke kami. Tapi PT Yasmin ini tetap melaksanakan yang namanya reklamasi begitu," sambungnya.

Namun Fadel Kembali menegaskan, bahwa pihaknya belum bisa ikut serta dalam pengguliran hak angket ini. "Tapi kalau kami dari Fraksi Gerindra untuk terkait hak angket, sementara waktu ini, kami belum bisa bicara banyak dulu. Kami belum bersikap," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 29 anggota dewan dari enam Fraksi DPRD Sulsel mendorong hak angket terhadap PT Yasmin. Langkah ini untuk mengembalikan aset pemprov seluas 12,11 hektare di CPI Makassar.

Anggota Fraksi Golkar, Kadir Halid menjelaskan, lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.

Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.

Kadir menghitung, nilai aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI mencapai Rp2,4 triliun. Acuannya adalah harga lahan di CPI yang diklaim mencapai Rp20 juta per meter.

"Selain itu, kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare, yang baru direklamasi oleh PT Yasmin baru 106 hektare dan mereka tidak bisa melanjutkan," tandas Kadir.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru