KPU Sidrap Rakor Pemantapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Andi Mappanyukki
Senin, 01 Mei 2023 12:10
KPU Sidrap Rakor Pemantapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Rakor KPU Sidrap bersama parpol untuk persiapan pengajuan bakal calon DPRD, senin (1/5/2023). Foto: SINDO Makassar/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi (rakor) di Aula Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae. Rakor kali ini dilakukan bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng saat dikonfirmasi mengatakan, rakor bersama parpol ini untuk memantapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap.

"Pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Sidrap dimulai pendaftarannya hari ini 1 Mei 2023," ungkapnya, Senin (1/5/2023).



Selain itu, lanjutnya, KPU Sidrap juga membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi kepemiluan melalui layanan PPID.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan Sekertariat KPU Kabupaten Sidrap," terang Syamsuddin.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan, materi rakor bersama parpol terkait pelaksanaan tahapan pengajuan balon anggota DPRD Sidrap pada Pemilu 2024.



"Kita sosialisasikan PKPU 10 tahun 2023 sebagai dasar, khususnya terkait program/ kegiatan, jadwal dan syarat yang mengatur pencalonan oleh Parpol. Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 penting memperhatikan rangkaian kegiatan tahapannya," ujar Sahar.

"Setidaknya program atau kegiatan pokoknya berupa pengajuan bakal calon pada 1 sampai 14 Mei 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai dengan pencermatan DCS pada 6 Agustus 2023 dan berakhir dengan kegiatan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 23 September 2023," sambungnya.

Lebih lanjut kata Sahar, untuk penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) diawali dengan pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.



"Dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023 dan berakhir dengan pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Sidrap untuk Pemilu 2024 pada 4 November 2023," imbuhnya.

Terkait soal akses PPID, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarkat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali menjelaskan, selain bisa langsung ke KPU Sidrap,juga bisa diakses melalui https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.

"Jadi pemohon (masyarakat) juga bisa mengakses informasi secara online. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tukasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru