KPU Sidrap Rakor Pemantapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Andi Mappanyukki
Senin, 01 Mei 2023 12:10
Rakor KPU Sidrap bersama parpol untuk persiapan pengajuan bakal calon DPRD, senin (1/5/2023). Foto: SINDO Makassar/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi (rakor) di Aula Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae. Rakor kali ini dilakukan bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng saat dikonfirmasi mengatakan, rakor bersama parpol ini untuk memantapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap.
"Pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Sidrap dimulai pendaftarannya hari ini 1 Mei 2023," ungkapnya, Senin (1/5/2023).
Selain itu, lanjutnya, KPU Sidrap juga membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi kepemiluan melalui layanan PPID.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan Sekertariat KPU Kabupaten Sidrap," terang Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan, materi rakor bersama parpol terkait pelaksanaan tahapan pengajuan balon anggota DPRD Sidrap pada Pemilu 2024.
"Kita sosialisasikan PKPU 10 tahun 2023 sebagai dasar, khususnya terkait program/ kegiatan, jadwal dan syarat yang mengatur pencalonan oleh Parpol. Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 penting memperhatikan rangkaian kegiatan tahapannya," ujar Sahar.
"Setidaknya program atau kegiatan pokoknya berupa pengajuan bakal calon pada 1 sampai 14 Mei 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai dengan pencermatan DCS pada 6 Agustus 2023 dan berakhir dengan kegiatan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 23 September 2023," sambungnya.
Lebih lanjut kata Sahar, untuk penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) diawali dengan pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
"Dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023 dan berakhir dengan pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Sidrap untuk Pemilu 2024 pada 4 November 2023," imbuhnya.
Terkait soal akses PPID, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarkat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali menjelaskan, selain bisa langsung ke KPU Sidrap,juga bisa diakses melalui https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.
"Jadi pemohon (masyarakat) juga bisa mengakses informasi secara online. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tukasnya.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng saat dikonfirmasi mengatakan, rakor bersama parpol ini untuk memantapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap.
"Pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Sidrap dimulai pendaftarannya hari ini 1 Mei 2023," ungkapnya, Senin (1/5/2023).
Selain itu, lanjutnya, KPU Sidrap juga membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi kepemiluan melalui layanan PPID.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan Sekertariat KPU Kabupaten Sidrap," terang Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan, materi rakor bersama parpol terkait pelaksanaan tahapan pengajuan balon anggota DPRD Sidrap pada Pemilu 2024.
"Kita sosialisasikan PKPU 10 tahun 2023 sebagai dasar, khususnya terkait program/ kegiatan, jadwal dan syarat yang mengatur pencalonan oleh Parpol. Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 penting memperhatikan rangkaian kegiatan tahapannya," ujar Sahar.
"Setidaknya program atau kegiatan pokoknya berupa pengajuan bakal calon pada 1 sampai 14 Mei 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai dengan pencermatan DCS pada 6 Agustus 2023 dan berakhir dengan kegiatan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 23 September 2023," sambungnya.
Lebih lanjut kata Sahar, untuk penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) diawali dengan pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
"Dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023 dan berakhir dengan pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Sidrap untuk Pemilu 2024 pada 4 November 2023," imbuhnya.
Terkait soal akses PPID, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarkat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali menjelaskan, selain bisa langsung ke KPU Sidrap,juga bisa diakses melalui https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.
"Jadi pemohon (masyarakat) juga bisa mengakses informasi secara online. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tukasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kaesang Puji Keberhasilan Anton Bawa PSI Raih 2 Kursi di Toraja Utara
Ketum DPP PSI, Kaesang Pangarep memuji keberhasilan Anton Paranoan mampu membawa PSI meraih 2 kursi di Toraja Utara pada Pileg 2024 lalu.
Selasa, 30 Jul 2024 23:55
Sulsel
Partai Ummat Hanya Raih 1 Kursi DPRD di Sulsel
Partai Ummat hanya meraih satu kursi DPRD di Sulsel. Dari 24 kabupaten/kota, Ummat cuma mampu mendudukkan kadernya di Jeneponto.
Rabu, 10 Apr 2024 17:29
Makassar City
Usai Menang Pileg, Dokter Ical Bukber & Silaturahmi bersama Tim
Dokter Ical sapaan akrabnya menuturkan kegiatan ini merupakan ajang untuk menjalin silaturahmi dengan seluruh tim setelah raihan pencapaian yang maksimal yang pada Pileg 2024.
Minggu, 31 Mar 2024 21:02
Sulsel
Ada Laporan Caleg DPR RI, Ini 5 Gugatan dari Sulsel Masuk PHPU MK
Ada 5 gugatan dari Sulsel masuk dalam pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pengadu dari partai, dan tiga lainnya merupakan perorangan.
Selasa, 26 Mar 2024 04:00
Sulsel
Pilih DPRD Sulsel atau Maju Pilwalkot Makassar? Ini Kata Appi
Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri Arifuddin akan bersikap setelah lebaran. Apakah akan tetap di DPRD Sulsel, atau kembali maju di Pilwalkot Makassar 2024.
Minggu, 24 Mar 2024 13:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan