Biaya Berkas Bakal Calon Legislatif di Luwu Capai Jutaan Rupiah

Chaeruddin
Rabu, 03 Mei 2023 13:00
Biaya Berkas Bakal Calon Legislatif di Luwu Capai Jutaan Rupiah
Biaya berkas bakal calon Legislatif di Luwu mencapai jutaan rupiah. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
LUWU - Biaya pengurusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang mencapai angka jutaan rupiah.

Diantara berkas yang wajib disetor Bacaleg ke KPU yakni, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres masing-masing daerah. Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani di Puskesmas dan surat keterangan sehat rohani di rumah sakit umum milik pemerintah.



Berkas lainnya, surat keterangan bebas narkotika dari BNN (Badan Narkotika Nasional) dan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Kantor Pengadilan Negeri (PN).

Informasi yang dihimpun, biaya pengurusan berkas Bacaleg mencapai jutaan, untuk 4 surat atau berkas diatas saja mencapai Rp1 juta.

Berikut besaran biaya pengurusan berkas diatas. Keterangan SKCK Rp30 ribu, Keterangan Bebas Narkoba (rumah sakit negeri atau BNN) Rp290 ribu.

Surat keterangan sehat jasmani di PKM Rp10 ribu, surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum negeri Rp300 ribu dan surat keterangan tidak pernah terpidana diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustin Pangarian menyebutkan, biaya pengurusan surat keterangan bebas narkotika untuk Bacaleg sama dengan umum.

"Kalau di Palopo tidak ada beda dengan yang lain karena sudah ada ketentuan biaya dari pusat Rp290.000. Masuk PNBP sesuai diatur dalam PP No 19 THN 2020," sebutnya.

Untuk hasil tes urine di BNN Kota Palopo cukup 2 hingga 3 menit saja bisa selesai. "Hasilnya bisa keluar 2 hingga 3 menit. Untuk deteksi penggunaan narkoba kami tidak melalui lab, langsung terbaca di alat tesnya yang disiapkan koperasi," lanjutnya.

Sementara itu, untuk biaya pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan negeri, salah seorang pengurus parpol menyebutkan besarannya mencapai ratusan ribu.

Mantan Humas salah satu PN di Luwu Raya, membantah informasi tersebut. Menurutnya, pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana hanya Rp10 ribu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Biayanya cuma PNBP sebanyak Rp10 ribu," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru