Biaya Berkas Bakal Calon Legislatif di Luwu Capai Jutaan Rupiah

Rabu, 03 Mei 2023 13:00
Biaya Berkas Bakal Calon Legislatif di Luwu Capai Jutaan Rupiah
Biaya berkas bakal calon Legislatif di Luwu mencapai jutaan rupiah. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
LUWU - Biaya pengurusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang mencapai angka jutaan rupiah.

Diantara berkas yang wajib disetor Bacaleg ke KPU yakni, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres masing-masing daerah. Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani di Puskesmas dan surat keterangan sehat rohani di rumah sakit umum milik pemerintah.



Berkas lainnya, surat keterangan bebas narkotika dari BNN (Badan Narkotika Nasional) dan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Kantor Pengadilan Negeri (PN).

Informasi yang dihimpun, biaya pengurusan berkas Bacaleg mencapai jutaan, untuk 4 surat atau berkas diatas saja mencapai Rp1 juta.

Berikut besaran biaya pengurusan berkas diatas. Keterangan SKCK Rp30 ribu, Keterangan Bebas Narkoba (rumah sakit negeri atau BNN) Rp290 ribu.

Surat keterangan sehat jasmani di PKM Rp10 ribu, surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum negeri Rp300 ribu dan surat keterangan tidak pernah terpidana diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustin Pangarian menyebutkan, biaya pengurusan surat keterangan bebas narkotika untuk Bacaleg sama dengan umum.

"Kalau di Palopo tidak ada beda dengan yang lain karena sudah ada ketentuan biaya dari pusat Rp290.000. Masuk PNBP sesuai diatur dalam PP No 19 THN 2020," sebutnya.

Untuk hasil tes urine di BNN Kota Palopo cukup 2 hingga 3 menit saja bisa selesai. "Hasilnya bisa keluar 2 hingga 3 menit. Untuk deteksi penggunaan narkoba kami tidak melalui lab, langsung terbaca di alat tesnya yang disiapkan koperasi," lanjutnya.

Sementara itu, untuk biaya pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan negeri, salah seorang pengurus parpol menyebutkan besarannya mencapai ratusan ribu.

Mantan Humas salah satu PN di Luwu Raya, membantah informasi tersebut. Menurutnya, pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana hanya Rp10 ribu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Biayanya cuma PNBP sebanyak Rp10 ribu," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru