Bacaleg di Sidrap Mulai Ramai Urus SKCK, Ini Persyaratan Harus Dipenuhi

Rabu, 03 Mei 2023 17:38
Bacaleg di Sidrap Mulai Ramai Urus SKCK, Ini Persyaratan Harus Dipenuhi
Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mulai melakukan pengurusan SKCK di Mapolres Sidrap. Foto: Sindo Makassar/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mulai melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Sidrap.

Sekedar diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.



Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polres Sidrap, Iptu Suhardi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus memberikan layanan SKCK bagi Bacaleg.

"Penerimaan SKCK bagi bacaleg sudah mulai ramai kemarin. Kami sementara memberikan pelayanan terhadap pemohon SKCK dari beberapa partai politik yang akan menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024," katanya Rabu, (3/5/2023).

Lebih lanjut Suhardi menjelaskan Bacaleg yang memiliki catatan kriminal. "Bagi mereka yang pernah terlibat terpidana, kami akan tetap terbitkan SKCK-nya namun didalamnya akan dicantumkan jika yang bersangkutan pernah terpidana," terangnya.

Bagi Bacaleg berdomisili di Kabupaten Sidrap namun pencalonannya di daerah, kata Iptu Suhardi akan dibuatkan RCK atau rekomendasi catatan kepolisian untuk dilampirkan syarat pengurusan di Polda. "Penerbitan SKCK itu gratis, akan tetapi wajib membayar PNBP sebanyak Rp30.000," tuturnya.



"Jadi pemohon wajib melengkapi persyaratan diantaranya foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, foto copy ijasah akhir, pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, kartu sidik jari dan SKCK lama jika ada," pungkasnya.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru