Bacaleg di Sidrap Mulai Ramai Urus SKCK, Ini Persyaratan Harus Dipenuhi
Rabu, 03 Mei 2023 17:38
Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mulai melakukan pengurusan SKCK di Mapolres Sidrap. Foto: Sindo Makassar/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mulai melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Sidrap.
Sekedar diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.
Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polres Sidrap, Iptu Suhardi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus memberikan layanan SKCK bagi Bacaleg.
"Penerimaan SKCK bagi bacaleg sudah mulai ramai kemarin. Kami sementara memberikan pelayanan terhadap pemohon SKCK dari beberapa partai politik yang akan menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024," katanya Rabu, (3/5/2023).
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan Bacaleg yang memiliki catatan kriminal. "Bagi mereka yang pernah terlibat terpidana, kami akan tetap terbitkan SKCK-nya namun didalamnya akan dicantumkan jika yang bersangkutan pernah terpidana," terangnya.
Bagi Bacaleg berdomisili di Kabupaten Sidrap namun pencalonannya di daerah, kata Iptu Suhardi akan dibuatkan RCK atau rekomendasi catatan kepolisian untuk dilampirkan syarat pengurusan di Polda. "Penerbitan SKCK itu gratis, akan tetapi wajib membayar PNBP sebanyak Rp30.000," tuturnya.
"Jadi pemohon wajib melengkapi persyaratan diantaranya foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, foto copy ijasah akhir, pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, kartu sidik jari dan SKCK lama jika ada," pungkasnya.
Sekedar diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.
Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polres Sidrap, Iptu Suhardi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus memberikan layanan SKCK bagi Bacaleg.
"Penerimaan SKCK bagi bacaleg sudah mulai ramai kemarin. Kami sementara memberikan pelayanan terhadap pemohon SKCK dari beberapa partai politik yang akan menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024," katanya Rabu, (3/5/2023).
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan Bacaleg yang memiliki catatan kriminal. "Bagi mereka yang pernah terlibat terpidana, kami akan tetap terbitkan SKCK-nya namun didalamnya akan dicantumkan jika yang bersangkutan pernah terpidana," terangnya.
Bagi Bacaleg berdomisili di Kabupaten Sidrap namun pencalonannya di daerah, kata Iptu Suhardi akan dibuatkan RCK atau rekomendasi catatan kepolisian untuk dilampirkan syarat pengurusan di Polda. "Penerbitan SKCK itu gratis, akan tetapi wajib membayar PNBP sebanyak Rp30.000," tuturnya.
"Jadi pemohon wajib melengkapi persyaratan diantaranya foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, foto copy ijasah akhir, pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, kartu sidik jari dan SKCK lama jika ada," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polres Sidrap Gelar Simulasi Pemngamanan Pilkada Serentak
Simulasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong di lapangan sepak bola bojoe KelurahanArawa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (31/07/24)
Rabu, 31 Jul 2024 22:57
Sulsel
Polantas Tertibkan Puluhan Kendaraan ODOL di Sidrap
Operasi Patuh Pallawa 2024 yang telah memasuki hari ke-10 terus menunjukkan hasil positif di Kabupaten Sidrap. Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap berhasil menertibkan puluhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melanggar aturan keselamatan berkendara.
Kamis, 25 Jul 2024 12:40
News
Polres Sidrap Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pembesuk di Tahanan
Polres Sidrap terus memperkuat keamanan dan pengawasan di lingkungan tahanan dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pembesuk.
Minggu, 21 Jul 2024 18:31
News
Polisi Ciduk Pencuri HP di Mini Soccer Sidrap
Tim Resmob Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus pencurian gawai yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Berkat kerja ekstra dan dedikasi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
Rabu, 05 Jun 2024 17:52
News
Polisi Amankan Pelaku Jambret yang Sudah Beraksi 17 Lokasi di Sidrap
Tersangka berinisial IC (24), akhirnya berhasil diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae pada Kamis (23/05/24) sekira jam 21.00 malam.
Minggu, 26 Mei 2024 12:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa IAI Al-Amanah Jeneponto Keluhkan Pemotongan Dana KIP Kuliah
2
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
3
Warga Gerebek Mobil Berisi Uang dalam Amplop di Lutim, Diduga untuk Serangan Fajar Paslon
4
KPU Bantaeng Periksa Sekretaris PPS, Diduga Ajak Massa Hadiri Kampanye Akbar Paslon
5
Kapolres Lutim Imbau Masyarakat Aktif Mengawasi Kasus Dugaan Politik Uang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa IAI Al-Amanah Jeneponto Keluhkan Pemotongan Dana KIP Kuliah
2
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
3
Warga Gerebek Mobil Berisi Uang dalam Amplop di Lutim, Diduga untuk Serangan Fajar Paslon
4
KPU Bantaeng Periksa Sekretaris PPS, Diduga Ajak Massa Hadiri Kampanye Akbar Paslon
5
Kapolres Lutim Imbau Masyarakat Aktif Mengawasi Kasus Dugaan Politik Uang