Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk

Selasa, 07 Okt 2025 18:52
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya membagikan surat imbauan jam operasional truk. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang di Jalan Poros Manggempang, Kecamatan Moncongloe, Selasa siang (7/10/2025).

Saat sosialisasi ini, keduanya menghentikan langsung beberapa truk tambang yang melintas dan menyerahkan kertas berisi imbauan terkait aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros.

Dia juga meninjau kondisi kendaraan di lokasi. Bahkan ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya truk yang karet lumpur atau pelindung rodanya terlalu keluar dari batas semestinya.

Chaidir Syam mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros bersama pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan yang merupakan wilayah pertambangan galian C, seperti di Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe.

"Setelah sosialisasi ini, pekan depan akan kita lakukan tindakan tegas kepada truk yang melanggar,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.

"Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala demi menjaga keselamatan warga. Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang tidak mematuhi aturan.

"Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Kalau tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan terlebih dahulu," ujarnya.

Douglas juga menekankan seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan.

Sopir harus memiliki SIM, bebas dari pengaruh narkoba, serta dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur dan Batas kecepatan dibatasi maksimal 40 kilometer per jam.

"Berat muatan maksimal delapan ton. Selain itu, jam operasional kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru