Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Selasa, 07 Okt 2025 18:52
Bupati Maros AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya membagikan surat imbauan jam operasional truk. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang di Jalan Poros Manggempang, Kecamatan Moncongloe, Selasa siang (7/10/2025).
Saat sosialisasi ini, keduanya menghentikan langsung beberapa truk tambang yang melintas dan menyerahkan kertas berisi imbauan terkait aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros.
Dia juga meninjau kondisi kendaraan di lokasi. Bahkan ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya truk yang karet lumpur atau pelindung rodanya terlalu keluar dari batas semestinya.
Chaidir Syam mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros bersama pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan yang merupakan wilayah pertambangan galian C, seperti di Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe.
"Setelah sosialisasi ini, pekan depan akan kita lakukan tindakan tegas kepada truk yang melanggar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.
"Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala demi menjaga keselamatan warga. Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang tidak mematuhi aturan.
"Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Kalau tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan terlebih dahulu," ujarnya.
Douglas juga menekankan seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan.
Sopir harus memiliki SIM, bebas dari pengaruh narkoba, serta dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur dan Batas kecepatan dibatasi maksimal 40 kilometer per jam.
"Berat muatan maksimal delapan ton. Selain itu, jam operasional kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita," tegasnya.
Saat sosialisasi ini, keduanya menghentikan langsung beberapa truk tambang yang melintas dan menyerahkan kertas berisi imbauan terkait aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros.
Dia juga meninjau kondisi kendaraan di lokasi. Bahkan ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya truk yang karet lumpur atau pelindung rodanya terlalu keluar dari batas semestinya.
Chaidir Syam mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros bersama pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan yang merupakan wilayah pertambangan galian C, seperti di Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe.
"Setelah sosialisasi ini, pekan depan akan kita lakukan tindakan tegas kepada truk yang melanggar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.
"Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala demi menjaga keselamatan warga. Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang tidak mematuhi aturan.
"Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Kalau tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan terlebih dahulu," ujarnya.
Douglas juga menekankan seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan.
Sopir harus memiliki SIM, bebas dari pengaruh narkoba, serta dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur dan Batas kecepatan dibatasi maksimal 40 kilometer per jam.
"Berat muatan maksimal delapan ton. Selain itu, jam operasional kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Maros Hemat Tagihan Listrik Rp40 Juta per Bulan dari Kebijakan WFH
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mampu menekan penggunaan listrik. Penghematan tagihan listrik disebut mencapai sekitar Rp40 juta per bulan.
Selasa, 11 Agu 2026 13:17
Sulsel
Ribuan Warga Terdampak Kemarau, Pemkab Maros Bagikan 16 Tangki Air Bersih per Hari
Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyalurkan bantuan air bersih bagi 6.738 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Selasa, 11 Agu 2026 12:45
Sulsel
Kepala Bapenda Maros Ferdiansyah Raih Tiga Penghargaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, meraih tiga penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros.
Selasa, 11 Agu 2026 09:20
News
Dilanda Kekeringan, Empat Kecamatan di Maros Masuk Zona Merah
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros ditetapkan sebagai zona merah kekeringan akibat krisis air bersih yang semakin parah pada musim kemarau tahun ini.
Kamis, 06 Agu 2026 14:11
Sulsel
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta
Sebanyak 355 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengikuti kegiatan profiling di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Rabu (5/8/2026).
Rabu, 05 Agu 2026 08:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
2
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
2
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi