Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Selasa, 07 Okt 2025 18:52

Bupati Maros AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya membagikan surat imbauan jam operasional truk. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang di Jalan Poros Manggempang, Kecamatan Moncongloe, Selasa siang (7/10/2025).
Saat sosialisasi ini, keduanya menghentikan langsung beberapa truk tambang yang melintas dan menyerahkan kertas berisi imbauan terkait aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros.
Dia juga meninjau kondisi kendaraan di lokasi. Bahkan ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya truk yang karet lumpur atau pelindung rodanya terlalu keluar dari batas semestinya.
Chaidir Syam mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros bersama pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan yang merupakan wilayah pertambangan galian C, seperti di Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe.
"Setelah sosialisasi ini, pekan depan akan kita lakukan tindakan tegas kepada truk yang melanggar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.
"Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala demi menjaga keselamatan warga. Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang tidak mematuhi aturan.
"Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Kalau tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan terlebih dahulu," ujarnya.
Douglas juga menekankan seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan.
Sopir harus memiliki SIM, bebas dari pengaruh narkoba, serta dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur dan Batas kecepatan dibatasi maksimal 40 kilometer per jam.
"Berat muatan maksimal delapan ton. Selain itu, jam operasional kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita," tegasnya.
Saat sosialisasi ini, keduanya menghentikan langsung beberapa truk tambang yang melintas dan menyerahkan kertas berisi imbauan terkait aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros.
Dia juga meninjau kondisi kendaraan di lokasi. Bahkan ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya truk yang karet lumpur atau pelindung rodanya terlalu keluar dari batas semestinya.
Chaidir Syam mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros bersama pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan yang merupakan wilayah pertambangan galian C, seperti di Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe.
"Setelah sosialisasi ini, pekan depan akan kita lakukan tindakan tegas kepada truk yang melanggar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.
"Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala demi menjaga keselamatan warga. Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang tidak mematuhi aturan.
"Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Kalau tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan terlebih dahulu," ujarnya.
Douglas juga menekankan seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan.
Sopir harus memiliki SIM, bebas dari pengaruh narkoba, serta dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur dan Batas kecepatan dibatasi maksimal 40 kilometer per jam.
"Berat muatan maksimal delapan ton. Selain itu, jam operasional kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Baznas Bagikan Beasiswa untuk 120 Mahasiswa di Maros
Sebanyak 120 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menerima beasiswa dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros.
Selasa, 07 Okt 2025 15:51

Sulsel
Hari Rabies Sedunia, BBVet dan Pemda Maros Gelar Pemeriksaan Hewan Gratis
Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Kesehatan Maros, menggelar pemeriksaan dan vaksinasi hewan peliharaan Gratis.
Minggu, 05 Okt 2025 09:54

Sulsel
Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid
Pelaku merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.
Rabu, 01 Okt 2025 18:07

Sulsel
22.469 Keluarga Maros Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Sebanyak 22.469 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Maros dipastikan menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.
Senin, 29 Sep 2025 13:35

Sulsel
Dapur Bergizi Hadir di Parangloe, Investasi Gizi untuk Generasi Unggul
Program Dapur Sehat untuk Generasi Indonesia resmi hadir di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 27 Sep 2025 21:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maxim dan Perumda Pasar Makassar Jajaki Kolaborasi Penataan Visual dan Digitalisasi
2

DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Perumnas Sebagai Kantor Sementara
3

Pertamina Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks, Pastikan Informasi dari Sumber Resmi
4

XLSMART Dukung Kreativitas Generasi Muda Lewat Program Teman Pintar
5

Bupati Gowa Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Pelayanan di Era Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maxim dan Perumda Pasar Makassar Jajaki Kolaborasi Penataan Visual dan Digitalisasi
2

DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Perumnas Sebagai Kantor Sementara
3

Pertamina Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks, Pastikan Informasi dari Sumber Resmi
4

XLSMART Dukung Kreativitas Generasi Muda Lewat Program Teman Pintar
5

Bupati Gowa Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Pelayanan di Era Digital