Pemkab Gowa Segera Implementasikan Pidana Kerja Sosial
Kamis, 20 Nov 2025 18:47
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tak lama lagi menerapkan pidana kerja sosial. Hukuman ini sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tujuh Puskesmas di Gowa Didorong Menjadi BLUD
Tujuh Puskesmas di wilayah Kabupaten Gowa didorong menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kamis, 20 Nov 2025 11:01
Sulsel
10 Ribu Orang Terlibat Sukseskan Perhelatan Hari Jadi Gowa ke-705
Masyarakat Kabupaten Gowa antusias dalam menyukseskan perhelatan HJG yang ke-705 tahun. Hal ini terbukti dengan tingginya partisipasi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selasa, 18 Nov 2025 11:53
Sulsel
Aneka Pertunjukan Budaya Hadir di Perayaan HJG 705
Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa (HJG) ke-705 Tahun berlangsung meriah melalui penampilan-penampilan kebudayaan yang berlangsung di Kawasan Istana Museum Balla Lompoa.
Selasa, 18 Nov 2025 11:39
Sulsel
Gowa Peroleh Bantuan Pembangunan Rp500 Miliar dari Pemprov
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Gowa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelontarkan Rp500 miliar bantuan pembangunan.
Selasa, 18 Nov 2025 08:05
Sulsel
Wabup Darmawangsyah Harap HJG Jadi Energi Membangun Gowa
Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Hari Jadi Gowa (HJG) ke-705 tahun.
Senin, 17 Nov 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wujudkan Pasar Tertib, Pemerintah Tindak Lapak yang Langgar di Ruas Jalan Terong
2
Empat Desa, Empat Inovasi: Mahasiswa FISIP Unhas Gelar Pameran Kewirausahaan
3
Rayakan Satu Dekade Jakarta Aesthetic Clinic di Level Asia-Pacific
4
Dorong Gaya Hidup Sehat, Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Program Fun Sports Activities
5
Kanim Parepare Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imipas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wujudkan Pasar Tertib, Pemerintah Tindak Lapak yang Langgar di Ruas Jalan Terong
2
Empat Desa, Empat Inovasi: Mahasiswa FISIP Unhas Gelar Pameran Kewirausahaan
3
Rayakan Satu Dekade Jakarta Aesthetic Clinic di Level Asia-Pacific
4
Dorong Gaya Hidup Sehat, Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Program Fun Sports Activities
5
Kanim Parepare Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imipas