Pemkab Gowa Segera Implementasikan Pidana Kerja Sosial
Kamis, 20 Nov 2025 18:47
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tak lama lagi menerapkan pidana kerja sosial. Hukuman ini sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Perusahaan Kanada Siapkan Investasi Rp1,3 T Bangun Pengolahan Sampah Modern
Dalam pertemuan yang digelar, Selasa (28/7/26), Portage Energy memaparkan konsep proyek yang mengubah sampah menjadi energi listrik sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon dan penerapan ekonomi sirkular.
Rabu, 29 Jul 2026 16:12
News
Bertemu HNSI, Wabup Gowa Komitmen Kembangkan Potensi Nelayan dan Pariwisata
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa, Selasa (28/7/2026).
Rabu, 29 Jul 2026 05:44
News
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
Pemerintah Kabupaten Gowa membuka peluang investasi di sektor pengelolaan sampah dan energi terbarukan melalui rencana pengembangan fasilitas waste-to-energy bersama Portage Energy.
Senin, 27 Jul 2026 18:55
News
Pemkab Gowa Siap Kolaborasi Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi
Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Kamis, 23 Jul 2026 17:24
Sulsel
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Rabu, 22 Jul 2026 19:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk