Pemkab Gowa Segera Implementasikan Pidana Kerja Sosial
Kamis, 20 Nov 2025 18:47
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tak lama lagi menerapkan pidana kerja sosial. Hukuman ini sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Lewat Musik Lokal, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri launching single terbaru “Teai Jodota” karya Daeng Talli dan “Tepo’ Jarung” karya Wahyu Jangji di Perumahan Gowa Lestari, Sabtu (3/1) malam.
Minggu, 04 Jan 2026 09:09
Sulsel
Pemkab Gowa Serahkan Sertfikat Hibah Pembangunan Kantor Haji dan Umrah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan sertifikat hibah sekaligus meresmikan pembangunan Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Kabupaten Gowa.
Sabtu, 03 Jan 2026 17:59
Sulsel
Prevalensi Stunting Gowa Terendah di Sulsel, Target Penurunan hingga 14 Persen
Kabupaten Gowa berhasil meraih Peringkat I Kategori Kabupaten dengan Progres Penurunan Stunting Terbaik serta Peringkat III Kategori Kabupaten dengan Pelaksanaan Inovasi Aksi Stop Stunting Terbaik dari Gubernur Provinsi Sulawesei Selatan.
Jum'at, 02 Jan 2026 17:18
Sulsel
Pergantian Tahun Tanpa Jarak, Bupati Gowa Turun Langsung Jaga Keamanan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memimpin patroli malam di perayaan malam tahun baru, Rabu (31/12) malam tadi.
Kamis, 01 Jan 2026 16:32
Sulsel
Pemkab Gowa Ajak Masyarakat Tutup Tahun 2025 dengan Zikir dan Doa Bersama
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin mengikuti Zikir, Doa, dan Tausyiah Akhir Tahun 2025 di Masjid Agung Syekh Yusuf, Rabu (31/12).
Kamis, 01 Jan 2026 09:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pembangunan Stadion Untia Masuk Tahap Tender Terbuka Lewat LPSE Makassar
2
Ilham Ari Fauzi Sebut Struktur Pengurus PPP Sulsel Berjumlah 35 Orang
3
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
4
Pengabdian Tanpa Batas TBM 110 Fakultas Kedokteran UMI di Daerah Terpencil
5
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pembangunan Stadion Untia Masuk Tahap Tender Terbuka Lewat LPSE Makassar
2
Ilham Ari Fauzi Sebut Struktur Pengurus PPP Sulsel Berjumlah 35 Orang
3
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
4
Pengabdian Tanpa Batas TBM 110 Fakultas Kedokteran UMI di Daerah Terpencil
5
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel