Pemkab Gowa Segera Implementasikan Pidana Kerja Sosial
Kamis, 20 Nov 2025 18:47
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tak lama lagi menerapkan pidana kerja sosial. Hukuman ini sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
Kepastian it setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa, yang turut dalam penandatanganan itu.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Talenrang Dorong Kafilah Gowa Tampil Maksimal di MTQ Sulsel
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Minggu (12/4).
Senin, 13 Apr 2026 13:39
Sulsel
Hadiri Wisuda 401 Santri, Wabup Gowa Apresiasi Peran BKPRMI
Wakil Bupati Gowa menghadiri wisuda santri dan santriwati DPK BKPRMI Kecamatan Bontonompo Selatan ke-33 yang diikuti 401 santri. Kegiatan tersebut digelar di SMPN 1 Bontonompo Selatan.
Minggu, 12 Apr 2026 17:05
Sulsel
Hadiri HUT ke-66 Parepare, Bupati Gowa Dorong Penguatan Sinergi Antar Daerah
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare dalam rangka Hari Jadi ke-66 Kota Parepare. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Parepare.
Minggu, 12 Apr 2026 16:59
Sulsel
Pemkab Gowa Siapkan 16 Lahan untuk Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional melalui sinergi dengan TNI, khususnya pembangunan KDMP oleh Kodam XIV/Hasanuddin.
Sabtu, 11 Apr 2026 10:19
Sulsel
Pemkab Gowa Fokus Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang ramah anak, baik melalui kebijakan maupun penciptaan lingkungan yang aman dan nyaman.
Sabtu, 11 Apr 2026 09:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RDP DPRD Lutim Memanas, Mahasiswa Sorot Kejanggalan Proyek Masjid Rp43 M
2
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
3
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
4
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
5
PSM Makassar vs Borneo FC: Jadwal, Statistik, Klasemen dan Pertaruhan Misi Berbeda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RDP DPRD Lutim Memanas, Mahasiswa Sorot Kejanggalan Proyek Masjid Rp43 M
2
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
3
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
4
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
5
PSM Makassar vs Borneo FC: Jadwal, Statistik, Klasemen dan Pertaruhan Misi Berbeda