Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Senin, 01 Des 2025 23:45
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Kolase foto komisioner KPU Pangkep ditetapkan tersangka dan barang bukti yang dugaan hasil korupsi. Foto: Istimewa
Comment
Share
PANGKEP - Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.

Dua diantaranya merupakan komisioner KPU Pangkep yakni berinisial I dan M. Satu lagi merupakan sekretaris KPU Pangkep yakni A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. Hasilnya ditemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.

“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Jhon Ilef kepada awak media di Kantor Kejari Pangkep pada Senin (01/12/2025) malam.

Dari hasil penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Meski begitu, jumlah tersebut belum menutupi total kerugian negara yang diperkirakan masih kurang lebih Rp300 juta.

“Masih ada kekurangan kerugian negara sekitar Rp300 juta,” tutur Jhon Ilef.

Adapun dugaan praktik korupsi terjadi melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada. Mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat public hingga pengadaan seminar kit.

Ketiga tersangka mengenakan rompi pink usai diperiksa oleh Kejari Pangkep. Mereka langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
(UMI)
Berita Terkait
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
News
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 21 Nov 2025 16:54
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Sulsel
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 12:44
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Berita Terbaru