Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Senin, 01 Des 2025 23:45
Kolase foto komisioner KPU Pangkep ditetapkan tersangka dan barang bukti yang dugaan hasil korupsi. Foto: Istimewa
PANGKEP - Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Dua diantaranya merupakan komisioner KPU Pangkep yakni berinisial I dan M. Satu lagi merupakan sekretaris KPU Pangkep yakni A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. Hasilnya ditemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Jhon Ilef kepada awak media di Kantor Kejari Pangkep pada Senin (01/12/2025) malam.
Dari hasil penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Meski begitu, jumlah tersebut belum menutupi total kerugian negara yang diperkirakan masih kurang lebih Rp300 juta.
“Masih ada kekurangan kerugian negara sekitar Rp300 juta,” tutur Jhon Ilef.
Adapun dugaan praktik korupsi terjadi melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada. Mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat public hingga pengadaan seminar kit.
Ketiga tersangka mengenakan rompi pink usai diperiksa oleh Kejari Pangkep. Mereka langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
Dua diantaranya merupakan komisioner KPU Pangkep yakni berinisial I dan M. Satu lagi merupakan sekretaris KPU Pangkep yakni A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. Hasilnya ditemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Jhon Ilef kepada awak media di Kantor Kejari Pangkep pada Senin (01/12/2025) malam.
Dari hasil penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Meski begitu, jumlah tersebut belum menutupi total kerugian negara yang diperkirakan masih kurang lebih Rp300 juta.
“Masih ada kekurangan kerugian negara sekitar Rp300 juta,” tutur Jhon Ilef.
Adapun dugaan praktik korupsi terjadi melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada. Mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat public hingga pengadaan seminar kit.
Ketiga tersangka mengenakan rompi pink usai diperiksa oleh Kejari Pangkep. Mereka langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor