Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Senin, 01 Des 2025 23:45
Kolase foto komisioner KPU Pangkep ditetapkan tersangka dan barang bukti yang dugaan hasil korupsi. Foto: Istimewa
PANGKEP - Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Dua diantaranya merupakan komisioner KPU Pangkep yakni berinisial I dan M. Satu lagi merupakan sekretaris KPU Pangkep yakni A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. Hasilnya ditemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Jhon Ilef kepada awak media di Kantor Kejari Pangkep pada Senin (01/12/2025) malam.
Dari hasil penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Meski begitu, jumlah tersebut belum menutupi total kerugian negara yang diperkirakan masih kurang lebih Rp300 juta.
“Masih ada kekurangan kerugian negara sekitar Rp300 juta,” tutur Jhon Ilef.
Adapun dugaan praktik korupsi terjadi melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada. Mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat public hingga pengadaan seminar kit.
Ketiga tersangka mengenakan rompi pink usai diperiksa oleh Kejari Pangkep. Mereka langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
Dua diantaranya merupakan komisioner KPU Pangkep yakni berinisial I dan M. Satu lagi merupakan sekretaris KPU Pangkep yakni A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. Hasilnya ditemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Jhon Ilef kepada awak media di Kantor Kejari Pangkep pada Senin (01/12/2025) malam.
Dari hasil penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Meski begitu, jumlah tersebut belum menutupi total kerugian negara yang diperkirakan masih kurang lebih Rp300 juta.
“Masih ada kekurangan kerugian negara sekitar Rp300 juta,” tutur Jhon Ilef.
Adapun dugaan praktik korupsi terjadi melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada. Mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat public hingga pengadaan seminar kit.
Ketiga tersangka mengenakan rompi pink usai diperiksa oleh Kejari Pangkep. Mereka langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
2
'Drifting Economy' Mengintai, IKAFE Unhas Bunyikan Alarm Bahaya
3
Diduga Dikeroyok Teman, Siswa di Makassar Trauma dan Tak Mau Masuk Sekolah
4
Forkeis UIN Alauddin Makassar Dorong Pengembangan Kader Lewat Tikar 2026
5
36 Tahun Usai Pensiun, Walangadi Disambangi Direksi Dana Pensiun Semen Tonasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
2
'Drifting Economy' Mengintai, IKAFE Unhas Bunyikan Alarm Bahaya
3
Diduga Dikeroyok Teman, Siswa di Makassar Trauma dan Tak Mau Masuk Sekolah
4
Forkeis UIN Alauddin Makassar Dorong Pengembangan Kader Lewat Tikar 2026
5
36 Tahun Usai Pensiun, Walangadi Disambangi Direksi Dana Pensiun Semen Tonasa